Duo Spesialis Pencuri Bebek dan Babi Dijuk
NEGARA, NusaBali - Dua pelaku spesialis pencuri ternak bebek dan babi di Kabupaten Jembrana berhasil diringkus jajaran Polres Jembrana. Kedua pelaku tersebut adalah I Made Suartika alias Oleh, 39, asal Banjar Delod Pempatan, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, dan I Putu Yoga Pratama, 22, asal Banjar Sebual, Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Selasa (23/1), mengatakan kedua tersangka dibekuk berdasar laporan sejumlah masyarakat yang kehilangan ternak bebek dan babi sejak November 2023 hingga awal Januari 2024. Dari hasil penyelidikan, jajarannya menemukan sejumlah petunjuk dan berhasil mengamankan kedua pelaku di rumah masing-masing pada Sabtu (13/1).
Dari hasil pemeriksaan, kata AKBP Endang, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian ternak bebek dan babi di 6 lokasi berbeda di wilayah Jembrana. Rincian keenam lokasi tersebut, 3 TKP di Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, 2 TKP di Banjar/Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, dan 1 TKP di Banjar Munduk, Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana.
“Dari 6 TKP itu, kedua tersangka mencuri ternak bebek sebanyak 143 ekor dan 2 ekor ternak babi. Total kerugian yang dialami keseluruhan korban diperkirakan sejumlah Rp 14.610.000,” ucap AKBP Endang didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra.
AKBP Endang menjelaskan, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah menyasar ternak-ternak warga yang ditempatkan di lahan-lahan kosong atau jauh dari pemukiman. Kedua tersangka juga memilih beraksi saat malam dan dini hari. Hasil curian kemudian dijual untuk kebutuhan sehari-hari.
“Barang bukti yang kita amankan ada satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride nopol DK 3674 ZM beserta STNK dan kunci kontak. Kemudian ada dua buah karung plastik, uang tunai sejumlah Rp 206.000, dan 15 ekor bebek,” ucap AKBP Endang.
Menurut AKBP Endang, kedua tersangka ini juga merupakan residivis yang dihukum karena kasus serupa. Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kita imbau para peternak lebih berhati-hati. Hilangkan semua kesempatan pelaku kejahatan dengan mengawasi ternak bebek dan babi apabila ternaknya diletakkan di tempat yang jauh dari rumah. Selain itu, peternak juga bisa berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk diberikan imbauan langkah-langkah pencegahan dan sebagai pemberitahuan untuk lokasi patroli,” tandas AKBP Endang. 7 ode
1
Komentar