Sidang Perdana Jro Dasaran Alit Digelar Online
Bakal Ajukan Eksepsi
TABANAN, NusaBali - Sidang perdana Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA), 21, terkait kasus dugaan pelecehan seksual digelar secara online, pada Selasa (23/1). Sidang yang diikuti JDA dari Lapas Tabanan Kelas II B Tabanan ini yakni pembacaan dakwaan. Dalam sidang tersebut JDA didampingi tiga kuasa hukum.
Humas Pengadilan Negeri Tabanan I Gusti Lanang Indra, mengatakan ada tiga hakim yang memimpin sidang. Namun, karena sidang digelar online dan sifatnya tertutup tidak terbuka untuk umum belum bisa disebutkan tiga hakim yang memimpin. “Sidang tadi digelar pukul 13.00 Wita, secara online dengan agenda pembacaan dakawaan saja,” jelasnya.
Selain itu, Gusti Lanang Indra juga tak membeberkan alasan sidang perdana digelar online. Sebab, itu merupakan keputusan hakim. “Sidang berikutnya akan digelar 29 Januari 2024 secara offline. Hanya sidang perdana saja digelar secara online,” katanya.
Sementara itu Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit I Kadek Agus Mulyawan, mengatakan sidang yang dibuat online membuat pihaknya atau terdakwa keberatan. Untuk itu, telah disampaikan keberatan sehingga sidang lanjutan pada 29 Januari 2024 akan diselenggarakan secara offline. “Tadi klien kami atau terdakwa keberatan atas sidang yang digelar online. Kita sudah sampaikan,” ucapnya.
Sementara terkait dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa, disebutkan Mulyawan berbentuk primer subsider atau dakwaan bertingkat. Dalam dakwaan ini sistem pembuktian dari dakwaan terberat berlanjut ke dakwaan ringan. “Nah kalau dakwaan bertingkat begitu hakim akan menjatuhkan hukuman biasanya satu tindak pidana dari pasal yang disangkakan. Mana yang terbukti menurut majelis hakim, itu yang dijatuhkan,” jelasnya.
Mulyawan menambahkan, JPU dipersilakan menggunakan dakwaan dalam bentuk primer subsider. Menurut dia dakwaan itu berisi rangkian peristiwa atau fakta perbuatan dan unsur pidana sesuai pasal yang disangkakan. Melihat bentuk dakwaan yang disangkakan, maka unsur pasal tidak boleh dicampur adukan karena unsur pasal yang disangkakan berbeda beda. Untuk itulah Mulyawan melihat unsur pasal yang disangkakan ada ketikdaksesuaian.
“Jika dengan melihat pasal yang disangkakan itu unsur pasal tidak boleh dicampur adukan. Jadi kita melihat adanya perbedaan unsur di sini. Kalau menurut kita ketidaksesuaian unsur disatukan, maka dakwaan nanti tidak memenuhi unsur materiil alias dakwaan kabur,” tegasnya.
Nah dari celah itulah, tegas Mulyawan, maka pihaknya akan mengajukan eksepsi pada sidang 29 Januari 2024. “Nanti dalam agenda ini kita akan bacakan eksepsi kita,” katanya. 7 des
Selain itu, Gusti Lanang Indra juga tak membeberkan alasan sidang perdana digelar online. Sebab, itu merupakan keputusan hakim. “Sidang berikutnya akan digelar 29 Januari 2024 secara offline. Hanya sidang perdana saja digelar secara online,” katanya.
Sementara itu Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit I Kadek Agus Mulyawan, mengatakan sidang yang dibuat online membuat pihaknya atau terdakwa keberatan. Untuk itu, telah disampaikan keberatan sehingga sidang lanjutan pada 29 Januari 2024 akan diselenggarakan secara offline. “Tadi klien kami atau terdakwa keberatan atas sidang yang digelar online. Kita sudah sampaikan,” ucapnya.
Sementara terkait dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa, disebutkan Mulyawan berbentuk primer subsider atau dakwaan bertingkat. Dalam dakwaan ini sistem pembuktian dari dakwaan terberat berlanjut ke dakwaan ringan. “Nah kalau dakwaan bertingkat begitu hakim akan menjatuhkan hukuman biasanya satu tindak pidana dari pasal yang disangkakan. Mana yang terbukti menurut majelis hakim, itu yang dijatuhkan,” jelasnya.
Mulyawan menambahkan, JPU dipersilakan menggunakan dakwaan dalam bentuk primer subsider. Menurut dia dakwaan itu berisi rangkian peristiwa atau fakta perbuatan dan unsur pidana sesuai pasal yang disangkakan. Melihat bentuk dakwaan yang disangkakan, maka unsur pasal tidak boleh dicampur adukan karena unsur pasal yang disangkakan berbeda beda. Untuk itulah Mulyawan melihat unsur pasal yang disangkakan ada ketikdaksesuaian.
“Jika dengan melihat pasal yang disangkakan itu unsur pasal tidak boleh dicampur adukan. Jadi kita melihat adanya perbedaan unsur di sini. Kalau menurut kita ketidaksesuaian unsur disatukan, maka dakwaan nanti tidak memenuhi unsur materiil alias dakwaan kabur,” tegasnya.
Nah dari celah itulah, tegas Mulyawan, maka pihaknya akan mengajukan eksepsi pada sidang 29 Januari 2024. “Nanti dalam agenda ini kita akan bacakan eksepsi kita,” katanya. 7 des
Komentar