Tembok Dirobohkan, Pemegang SHM Minta Polisi Turun Tangan
DENPASAR, NusaBali.com - Sengketa lahan di Jalan Badak Agung Utara, Desa Sumerta Klod, Denpasar Timur, Bali, masih berlanjut. Pihak Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang selaku pemilik lahan yang telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1565, terus berupaya untuk menempati lahan tersebut. Namun upayanya selalu dihalang-halangi pihak lain yang mengaku juga memiliki hak atas lahan tersebut.
Pada tanggal 10 Januari 2024 lalu, pihak Nyoman Liang memasang papan plang di lahan tersebut yang menyebutkan alas hak miliknya. Namun upaya ini gagal lantaran muncul perlawanan dari pihak ketiga.
Akhirnya sepeka kemudian, 17 Januari, berhasil dilakukan penembokan dan pemasangan papan pemberitahuan kepemilikan tanah. “Besoknya tembok sudah ada yang merobokan,” ujar Made Dwiatmiko Aristianto, kuasa hukum Nyoman Liang, Rabu (24/1/2024).
Pihak Nyoman Liang pun telah membuat laporan ke Polresta Denpasar terkait perusakan tembok tersebut. Selain itu pihak-pihak yang mendirikan bangunan di atas lahannya diminta untuk segera mengosongkan area hingga batas waktu di akhir Januari 2024.
"Kami berharap, masalah ini segera selesai. Siapa pelaku perusakan, supaya ditangkap," ujar Miko, sapaan akrab Made Dwiatmiko Aristianto.
Nyoman Liang berharap agar segera bisa menduduki tanah tersebut. Para pihak yang menempati tanah tersebut diminta segera angkat kaki hingga 31 Januari 2024. "Jika tidak, kami akan laporkan sebagai penyerobotan tanah," pungkas Miko.
Saat disinggung terkait adanya klaim pihak Puri Denpasar lewat kuasa hukum I Ketut Kesuma terkait pembatalan berdasarkan PPJB No 100 dan 101, Pembatalan Kuasa No 185, dijadikan sebagai dasar pelaporan ke Polda Bali, Miko membantah hal tersebut. Ia mengaku sampai saat ini, belum ada pemanggilan perihal laporan tersebut.
"Sampai saat ini kami belum dipanggil oleh Polda Bali. Yang jelas, klien kami tidak pernah membuat akta itu. Kita tidak tahu adanya akta tersebut dan siapa yang merekayasa. Dari kita apa untungnya? Jadi kita para pihak yang disebut menandatangani akta itu membantah. Silakan saja dibuktikan. Justru kami akan melaporkan terkait akta palsu," tegas Miko.
Miko juga mematahkan adanya keterangan, bahwa SHM yang dimiliki Nyoman Liang adalah abal-abal dan cacat administrasi. Diingatkannya bahwa proses jual beli sudah dilakukan secara sah, pihaknya berharap agar segera bisa menempati tanah tersebut.
"Kita membeli dan membayar tanah itu, lalu mendapatkan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN yang telah dikaji, diteliti dan sah oleh BPN. Abal-abalnya dimana? Apakah kami mendapatkan sertifikat dari luar instansi BPN? Kan tidak. Jika mereka menyebut abal-abal apa? Silakan dibuktikan secara hukum," ujarnya.
Sementara, pihak I Ketut Kesuma selaku kuasa hukum AA Ngurah Mayun Wiraningrat (Turah Mayun), putra almarhum Cokorda Ngurah Jambe Pemecutan (Cok Samirana), telah melaporkan Nyoman Liang terkait perusakan dan pencekalan ke luar negeri, membuat persoalan semakin meruncing dan berakhir saling lapor.
Komentar