Sandang Status Tersangka, Oknum Satpol PP Nyabu Dipecat
NEGARA, NusaBali - Oknum pegawai kontak Satpol PP Jembrana, I Komang Ari Kurniawan alias Arik, 36, yang diduga terlibat penyalahgunaan shabu dipastikan telah dipecat. Pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat, itu otomatis diberlakukan pasca sang oknum bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka.
Kepala Sat Pol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya, Rabu (24/1), mengatakan, I Komang Ari Kurniawan alias Arik itu tercatat menjadi tenaga kontrak sejak tahun 2022 lalu. Sesuai ketentuan, Surat Perjanjian Kerja (SPK) pegawai kontrak diperpanjang setiap tahun. Khusus tahun 2024 ini, seluruh pegawai kontak masih menjalani masa orientasi sebelum mendapat SPK. "Belum ada SPK-nya. Semua pegawai kontak di awal tahun ini masih menjalani masa orientasi," ujarnya.
Meski belum ada SPK di awal tahun ini, sang oknum yang bertugas di Rumah Jabatan Bupati Jembrana termasuk pegawai kontrak lainya, dinyatakan masih tetap berkerja seperti biasa. Hal itu pun memungkinkan karena sistem penggajian pegawai kontrak adalah setiap akhir bulan. Berbeda dengan ASN yang menerima gaji setiap awal bulan.
"Jadi kontak yang bersangkutan memang belum diperpanjang. Sekarang ini masih proses seleksi. Karena ada kejadian itu, yang bersangkutan tidak masuk seleksi dan sudah pasti tidak akan lagi diterima jadi pegawai kontrak," ucap Leo yang juga mantan Sekretaris Sat Pol PP Jembrana ini.
Selain memang belum berkontrak, Leo mengaku, dalam SPK para pegawai kontrak di OPD-nya juga sudah ada menekankan sejumlah sanksi. Salah satunya adalah sanksi pemberhentian ketika terlibat kasus narkotika. Pemberhentian itu pun bisa langsung dilakukan saat yang bersangkutan masih berstatus tersangka, tanpa menunggu keputusan inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Leo mengaku, tidak ada syarat surat keterangan bebas narkotika untuk syarat rekrutmen pegawai kontrak di Sat Pol PP Jembrana. Namun mulai tahun 2024 ini, pihaknya akan mewajibkan adanya surat keterangan bebas narkotika tersebut. "Ini juga menjadi evaluasi kita. Jadi mulai tahun ini, sebelum menerima SPK, kita wajibkan ada surat bebas narkoba," ucap Leo.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Komang Triatmajaya mengatakan terduga penyalahgunaan narkotika yang diamankan Sabtu malam itu merupakan seorang oknum pegawai Satpol PP Jembrana. “Ya diamankan dari kegiatan patroli gabungan polres saat malam Minggu. Informasi awal terduga pelaku berinisial A, seorang pegawai Satpol PP Jembrana,” ujarnya.
Menurutnya, oknum Satpol PP itu diamankan saat ditemukan berkumpul bersama sejumlah temannya di salah satu taman kota di Kecamatan Negara. Saat itu, petugas yang melakukan patroli untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), melakukan pemeriksaan surat-surat dan barang bawaan. Dari pemeriksaan itu, ditemukan benda diduga shabu di dalam jok motor A. “Ditemukan di jok motor,” ujar Iptu Triatmajaya.
Iptu Triatmajaya menjelaskan, kasus kepemilikan benda diduga shabu itu masih dikembangkan. Saat ini, A masih menjalani pemeriksaan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana. Polisi juga masih menunggu hasil uji laboratorium forensik terkait kristal bening yang ditemukan di jok motor oknum Satpol PP itu. 7 ode
Meski belum ada SPK di awal tahun ini, sang oknum yang bertugas di Rumah Jabatan Bupati Jembrana termasuk pegawai kontrak lainya, dinyatakan masih tetap berkerja seperti biasa. Hal itu pun memungkinkan karena sistem penggajian pegawai kontrak adalah setiap akhir bulan. Berbeda dengan ASN yang menerima gaji setiap awal bulan.
"Jadi kontak yang bersangkutan memang belum diperpanjang. Sekarang ini masih proses seleksi. Karena ada kejadian itu, yang bersangkutan tidak masuk seleksi dan sudah pasti tidak akan lagi diterima jadi pegawai kontrak," ucap Leo yang juga mantan Sekretaris Sat Pol PP Jembrana ini.
Selain memang belum berkontrak, Leo mengaku, dalam SPK para pegawai kontrak di OPD-nya juga sudah ada menekankan sejumlah sanksi. Salah satunya adalah sanksi pemberhentian ketika terlibat kasus narkotika. Pemberhentian itu pun bisa langsung dilakukan saat yang bersangkutan masih berstatus tersangka, tanpa menunggu keputusan inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Leo mengaku, tidak ada syarat surat keterangan bebas narkotika untuk syarat rekrutmen pegawai kontrak di Sat Pol PP Jembrana. Namun mulai tahun 2024 ini, pihaknya akan mewajibkan adanya surat keterangan bebas narkotika tersebut. "Ini juga menjadi evaluasi kita. Jadi mulai tahun ini, sebelum menerima SPK, kita wajibkan ada surat bebas narkoba," ucap Leo.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Komang Triatmajaya mengatakan terduga penyalahgunaan narkotika yang diamankan Sabtu malam itu merupakan seorang oknum pegawai Satpol PP Jembrana. “Ya diamankan dari kegiatan patroli gabungan polres saat malam Minggu. Informasi awal terduga pelaku berinisial A, seorang pegawai Satpol PP Jembrana,” ujarnya.
Menurutnya, oknum Satpol PP itu diamankan saat ditemukan berkumpul bersama sejumlah temannya di salah satu taman kota di Kecamatan Negara. Saat itu, petugas yang melakukan patroli untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), melakukan pemeriksaan surat-surat dan barang bawaan. Dari pemeriksaan itu, ditemukan benda diduga shabu di dalam jok motor A. “Ditemukan di jok motor,” ujar Iptu Triatmajaya.
Iptu Triatmajaya menjelaskan, kasus kepemilikan benda diduga shabu itu masih dikembangkan. Saat ini, A masih menjalani pemeriksaan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana. Polisi juga masih menunggu hasil uji laboratorium forensik terkait kristal bening yang ditemukan di jok motor oknum Satpol PP itu. 7 ode
Komentar