Desa Adat Didorong Punya Perarem Narkoba
SINGARAJA, NusaBali - Dinas Kebudayaan (Disbud) Buleleng bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng mendorong seluruh desa adat untuk membuat perarem narkoba. Hal ini menyusul kasus penyalahgunaan narkoba di Buleleng belum ada penurunan signifikan.
Hingga kini dari 169 desa adat di Buleleng, yang sudah memiliki perarem narkoba yakni Desa Adat Sangsit di Kecamatan Sawan dan Desa Adat Buleleng, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng I Nyoman Wisandika mengatakan, perarem ini didorong untuk menyikapi peredaran narkoba yang mengancam generasi muda.
“Kami sudah mengirim surat ke desa adat agar segera membuat perarem narkoba. Harapan kami semua desa adat punya, karena peredaran narkoba ini bisa dimana saja. Semakin banyak yang melakukan pencegahan, tingkat keberhasilannya pun akan semakin besar,” ucap Wisandika.
Sementara itu Kelian Desa Adat Buleleng Nyoman Sutrisna mengatakan, perarem narkoba di Desa Adat Buleleng sudah ditetapkan pada tahun 2021 lalu. Sebanyak 14 banjar adat yang bernaung di bawah Desa Adat Buleleng sepakat membuat perarem narkoba untuk menyelamatkan kramanya dari bahaya narkoba.
Dalam Perarem Narkoba Nomor 1 Tahun 2021, Desa Adat Buleleng menentukan tiga klaster sanksi yang dikenakan kepada kramanya yang melakukan penyalahgunaan narkoba. Sanksi tersebut terdiri dari sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan berupa guru piduka di kahyangan tiga dan balai banjar, bersih-bersih di kahyangan tiga. Sedangkan sanksi sedang krama yang melanggar wajib menghaturkan guru piduka di kahyangan tiga, sanksi sosial ditambah sanksi beras 7 ton. Untuk sanksi berat krama melanggar dikenakan guru piduka, sanksi sosial dan beras sebanyak 14 ton.
“Kami sudah sepakati beberapa sanksi bagi penyalahgunaan narkoba. Kalau sanksi ini juga tidak dilakukan maka tidak akan dilayani administrasi adat,” terang Sutrisna. Namun sepanjang perarem ini diundangkan, belum ada krama desa adat Buleleng yang dikenakan sanksi tersebut.7 k23
“Kami sudah mengirim surat ke desa adat agar segera membuat perarem narkoba. Harapan kami semua desa adat punya, karena peredaran narkoba ini bisa dimana saja. Semakin banyak yang melakukan pencegahan, tingkat keberhasilannya pun akan semakin besar,” ucap Wisandika.
Sementara itu Kelian Desa Adat Buleleng Nyoman Sutrisna mengatakan, perarem narkoba di Desa Adat Buleleng sudah ditetapkan pada tahun 2021 lalu. Sebanyak 14 banjar adat yang bernaung di bawah Desa Adat Buleleng sepakat membuat perarem narkoba untuk menyelamatkan kramanya dari bahaya narkoba.
Dalam Perarem Narkoba Nomor 1 Tahun 2021, Desa Adat Buleleng menentukan tiga klaster sanksi yang dikenakan kepada kramanya yang melakukan penyalahgunaan narkoba. Sanksi tersebut terdiri dari sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan berupa guru piduka di kahyangan tiga dan balai banjar, bersih-bersih di kahyangan tiga. Sedangkan sanksi sedang krama yang melanggar wajib menghaturkan guru piduka di kahyangan tiga, sanksi sosial ditambah sanksi beras 7 ton. Untuk sanksi berat krama melanggar dikenakan guru piduka, sanksi sosial dan beras sebanyak 14 ton.
“Kami sudah sepakati beberapa sanksi bagi penyalahgunaan narkoba. Kalau sanksi ini juga tidak dilakukan maka tidak akan dilayani administrasi adat,” terang Sutrisna. Namun sepanjang perarem ini diundangkan, belum ada krama desa adat Buleleng yang dikenakan sanksi tersebut.7 k23
Komentar