Dua Pembunuh asal India Divonis 7,5 Tahun
Hukuman ini turun setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yaitu 15 tahun penjara.
DENPASAR, NusaBali
Dua terdakwa pembunuh asal India, Ajaypal Singh, 21, dan Gurmej Singh, 21, bernahas lega setelah divonis 7,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pada Kamis (25/1). Hukuman ini turun setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yaitu 15 tahun penjara.
Dalam amar putusan, majelis hakim pimpinan I Putu Agus Adi Antara menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP sesuai tuntutan JPU. Majelis hakim menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 351 Ayat (1) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. “Menjatuhkan pidana penjara kepada (kedua, red) terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dikurangi masa penahanan,” tegas hakim.
Atas putusan tersebut, JPU Lovi Pusnawan dan kedua terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ujar JPU saat diminta menanggapi putusan.
Seperti diketahui, aksi pembunuhan sadis ini berawal saat kedua terdakwa yang menggelandang di Bali ditampung di rumah milik korban Firdaus asal Jakarta. Di rumah itu juga tinggal WN India lainnya bernama Rajesh Seen.
Aksi kedua terdakwa terbilang terencana dan mengerikan. Keributan kedua terdakwa dengan korban Firdaus berawal dari saling ejek menggunakan kata-kata kasar pada Jumat (12/5). Saksi Rajesh sempat menegur kedua terdakwa supaya tidak mencari masalah. “Saksi mengingatkan kepada kedua terdakwa agar jangan ribut dengan warga lokal. Jangan cari masalah dengan orang lokal, kamu bisa dilaporkan ke polisi," ujar JPU.
Namun, nasehat tersebut ditanggapi berbeda oleh kedua terdakwa. Keduanya masih dendam dan esok harinya memanggil saksi Rajesh Seen. Diawali dari Gurmej Singh alias Gagu yang berada di dalam kamar, memanggil saksi Rajesh Seen untuk masuk ke dalam kamar dengan alasan air dingin di kamar tidak berfungsi.
Kemudian saksi masuk ke dalam kamar tidur dan menuju kamar mandi. Seketika terdakwa Gurmej Singh dengan menggunakan lengan tangan kanannya mengunci / mendekap leher saksi. Saksi pun mencoba melepaskan diri sembari berteriak minta tolong.
Mendengar teriakan itu, korban Firdaus masuk ke dalam kamar, seketika terdakwa Ajaypal Singh mengayunkan gagang cangkul yang dipegangnya ke arah Firdaus berkali-kali. “Serangan itu mengarah pada bagian muka, kepala bagian belakang, bagian dada, bagian punggung, bagian lengan kanan dan kiri, bagian tangan kiri,” jelas JPU. Mendapat serangan mendadak tersebut, korban terjatuh dalam posisi terduduk di lantai. Selanjutnya terdakwa Gurmej Singh mengambil gagang cangkul itu dan menyerang saksi Rajesh Singh.
Puas memukul Rajesh, Gurmej Singh kembali memukul Firdaus yang sudah tidak berdaya. Selanjutnya dia juga dengan senjata roti kalung memukul korban. Setelah itu Gurmej Singh dengan memegang pisau mengayunkan ke arah saksi Rajesh yang sempat ditangkis dan mengenai tangan saksi. Kemudian terdakwa Ajaypal Singh berkata "sudah, sudah, ayo lari", dan terdakwa II Gurmej Singh berkata kepada saksi Rajesh "dimana kamu menyimpan uang, kamu ada uang" namun saksi Rajesh tidak menjawabnya.
Setelah itu kedua terdakwa mengunci kedua korban dan kabur dari tempat kejadian perkara. Keduanya berhasil diringkus di Bandara Ngurah Rai ketika hendak bertolak kembali ke negaranya di India. 7 rez
Dua terdakwa pembunuh asal India, Ajaypal Singh, 21, dan Gurmej Singh, 21, bernahas lega setelah divonis 7,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pada Kamis (25/1). Hukuman ini turun setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yaitu 15 tahun penjara.
Dalam amar putusan, majelis hakim pimpinan I Putu Agus Adi Antara menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP sesuai tuntutan JPU. Majelis hakim menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 351 Ayat (1) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. “Menjatuhkan pidana penjara kepada (kedua, red) terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dikurangi masa penahanan,” tegas hakim.
Atas putusan tersebut, JPU Lovi Pusnawan dan kedua terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ujar JPU saat diminta menanggapi putusan.
Seperti diketahui, aksi pembunuhan sadis ini berawal saat kedua terdakwa yang menggelandang di Bali ditampung di rumah milik korban Firdaus asal Jakarta. Di rumah itu juga tinggal WN India lainnya bernama Rajesh Seen.
Aksi kedua terdakwa terbilang terencana dan mengerikan. Keributan kedua terdakwa dengan korban Firdaus berawal dari saling ejek menggunakan kata-kata kasar pada Jumat (12/5). Saksi Rajesh sempat menegur kedua terdakwa supaya tidak mencari masalah. “Saksi mengingatkan kepada kedua terdakwa agar jangan ribut dengan warga lokal. Jangan cari masalah dengan orang lokal, kamu bisa dilaporkan ke polisi," ujar JPU.
Namun, nasehat tersebut ditanggapi berbeda oleh kedua terdakwa. Keduanya masih dendam dan esok harinya memanggil saksi Rajesh Seen. Diawali dari Gurmej Singh alias Gagu yang berada di dalam kamar, memanggil saksi Rajesh Seen untuk masuk ke dalam kamar dengan alasan air dingin di kamar tidak berfungsi.
Kemudian saksi masuk ke dalam kamar tidur dan menuju kamar mandi. Seketika terdakwa Gurmej Singh dengan menggunakan lengan tangan kanannya mengunci / mendekap leher saksi. Saksi pun mencoba melepaskan diri sembari berteriak minta tolong.
Mendengar teriakan itu, korban Firdaus masuk ke dalam kamar, seketika terdakwa Ajaypal Singh mengayunkan gagang cangkul yang dipegangnya ke arah Firdaus berkali-kali. “Serangan itu mengarah pada bagian muka, kepala bagian belakang, bagian dada, bagian punggung, bagian lengan kanan dan kiri, bagian tangan kiri,” jelas JPU. Mendapat serangan mendadak tersebut, korban terjatuh dalam posisi terduduk di lantai. Selanjutnya terdakwa Gurmej Singh mengambil gagang cangkul itu dan menyerang saksi Rajesh Singh.
Puas memukul Rajesh, Gurmej Singh kembali memukul Firdaus yang sudah tidak berdaya. Selanjutnya dia juga dengan senjata roti kalung memukul korban. Setelah itu Gurmej Singh dengan memegang pisau mengayunkan ke arah saksi Rajesh yang sempat ditangkis dan mengenai tangan saksi. Kemudian terdakwa Ajaypal Singh berkata "sudah, sudah, ayo lari", dan terdakwa II Gurmej Singh berkata kepada saksi Rajesh "dimana kamu menyimpan uang, kamu ada uang" namun saksi Rajesh tidak menjawabnya.
Setelah itu kedua terdakwa mengunci kedua korban dan kabur dari tempat kejadian perkara. Keduanya berhasil diringkus di Bandara Ngurah Rai ketika hendak bertolak kembali ke negaranya di India. 7 rez
1
Komentar