Dishub Bangli Kekurangan Juru Parkir
Objek Parkir Belum Digarap Optimal
Kondisi parkir kendaraan
Pasar Kidul Bangli
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Juru Parkir (jukir)
Dishub Bangli
BANGLI, NusaBali - Sejumlah objek parkir di Bangli belum tergarap secara optimal. Padahal objek parkir tersebut sangat potensial menambah pendapatan asli daerah (PAD). Di sisi lain, Dinas Perhubungan (Dishub) Bangli masih kekurangan tenaga juru parkir (jukir).
Hal tersebut disampaikan Kasi Perparkiran Dinas Perhubungan Bangli I Nengah Serita, Jumat (26/1).
Menurut Nengah Serita, selama ini yang menjadi objek pungutan retribusi pakir yakni menyasar empat pasar meliputi Pasar Singamandawa, Kecamatan Kintamani, Pasar Kayuambua, Kecamatan Susut, Pasar Yangapi, Kecamatan Tembuku, dan pasar Kidul Bangli. Beberapa waktu belakangan ini bertambah objek parkir yakni Alun-alun Bangli.
"Sejatinya potensi parkir masih ada yang belum digarap. Selama ini beberapa titik pusat keramian seperti mini market dan warung makan luput dari retrubusi parkir," jelasnya.
Lanjutnya, untuk dapat melakukan pungutan retribusi secara optimal harus didukung dengan tenaga jukir yang memadai. Namun demikian, pihaknya masih kekurangan tenaga jukir.
"Pemungutan retribusi parkir yang telah berjalan selama ini melibatkan sebanyak 52 orang jukir. Sejatinya dengan diberlakukanya Perda Nomer 5 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah maka ruang yang dijadikan objek pungutan retribusi parkir lebih luas lagi," ujarnya.
Ditambahkan, Dinas Perhubungan telah merekrut tenaga jukir, diantaranya berkordinasi dengan kepala lingkungan. Karena wilayah setempat yang wilayahnya memiliki pontensi dijadikan objek pungutan retribusi parkir kendaraan.
"Contohnya di banjar A ada rumah makan yang ramai pengunjung maka pihaknya akan berkordinasi dengan pemangku wilayah setempat agar menunjuk salah satu warganya menjadi jukir," kata Nengah Serita. Jelasnya, saat ini masih butuh tambahan belasan tenaga jukir lagi untuk menggarap potensi parkir.
Tarif parkir kendaraan yang baru sudah diterapkan. Sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2023 untuk tarif parkir sepeda motor dari sebelumnya Rp 1.000 naik menjadi Rp 2.000. Mobil dari Rp 2.000 naik menjadi Rp 3.000. Begitu juga untuk parkir khusus dermaga penyebrangan. Kendaraan jenis sepeda motor sebelumnya Rp 2.000 naik menjadi Rp 3.000 untuk mobil sebelumnya Rp 3.000 naik menjadi Rp 5.000.7esa
Komentar