KKP Bakal Atur Ketat Pemanfaatan Benih Lobster
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Benih Bening Lobster (BBL)
Budidaya Lobster
Kepala Biro Hukum KKP
Effin Martiana
JAKARTA, NusaBali - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang tancap gas menyiapkan regulasi pemanfaatan benih bening lobster (BBL) alias benur. Regulasi pemanfaatan dikebut guna mendorong produktivitas budidaya lobster di dalam negeri.
Kepala Biro Hukum KKP Effin Martiana mengungkap regulasi yang tengah disiapkan adalah ‘Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penangkapan, Pembudidayaan, dan Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan’. Selain itu, aturan turunannya pun juga disiapkan yakni Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster di Nelayan.
Effin menjelaskan, bahwa berbagai regulasi tersebut kini sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan peraturan turunannya, saat ini sedang menempuh proses konsultasi publik.
“Kita berharap saat rancangan permen diundangkan, Kepmen turunannya juga bisa segera ditetapkan. Makanya dari sisi subtansi (kepmen) kita fix-kan dulu nih dengan masyarakat,” ungkap Effin dalam keterangan resmi, Kamis (25/1) seperti dilansir detikcom, pada Jumat (26/1).
Effin menuturkan pihaknya mencoba seoptimal mungkin menampung aspirasi stakeholder seperti nelayan penangkap, pembudidaya lobster, pemasar hasil perikanan, pemerintah daerah, hingga akademisi dalam menyusun rancangan peraturan perundang-udangan terkait pemanfaatan benih bening lobster dan pelaksanaan kegiatan budidaya biota tersebut.
Dia menambahkan, pemanfaatan BBL utamanya untuk meningkatkan produktivitas budidaya lobster di dalam negeri. KKP pun telah menjalin kerja sama dengan negara pembudidaya lobster untuk pengembangan budidaya lobster di Indonesia, melalui kegiatan investasi, alih teknologi hingga etos kerja.
Dari kerja sama tersebut, Effin mengatakan KKP optimis Indonesia bisa jadi bagian rantai pasok lobster di pasar global. “Regulasi itu kan supporting. Jadi saat ada kebijakan, kita harus berpikir keras seperti apa supaya kebijakan itu berjalan sesuai dengan ketentuan. Dan kalau memang peraturan-peraturan ini bisa terimplementasi dengan baik sesuai dengan filosofinya, harusnya goal besarnya pun tercapai,” imbuhnya.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Sukabumi Dede Ola, lantas menyambut baik kerjasama perikanan Indonesia dengan negara pembudidaya lobster khususnya dalam mengembangkan budidaya lobster. Kerja sama dinilainya dapat mendorong produktivitas budidaya lobster di dalam negeri yang selama ini belum berjalan optimal karena dipengaruhi berbagai faktor. Salah satunya adalah persoalan pakan.
“Saya apresiasi sekali kebijakan ini, karena ini yang dinantikan oleh nelayan khususnya yang ada di Sukabumi. Kalau akhirnya boleh dilakukan budidaya lobster di luar negeri dengan pertimbangan pembudidaya luar negeri harus action di Indonesia, ini menjadi salah satu bentuk edukasi untuk mendekatkan keberhasilan budidaya lobster di Indonesia,” ujarnya.
Dede Ole pun berharap, kebijakan tersebut tidak hanya berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat yang terlibat di dalamnya, tetapi juga kelestarian ekosistem.
Sebelumnya berdasarkan catatan detikcom, Kebijakan ekspor BBL mengalami buka tutup di setiap era kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP). Berganti pemimpin, berganti pula kebijakan yang diambil dalam mengatur komoditas tersebut.
Ekspor benur ditutup di masa kepemimpinan Susi Pudjiastuti yakni pada 2014-2019. Dia melarang keras ekspor benih lobster lewat Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Namun pada masa kepemimpinan Edhy Prabowo, kebijakan ekspor benur dibuka lagi. Hal ini termaktub dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia. Aturan tersebut ditandatanganinya pada 4 Mei 2020. Setelah Edhy tertangkap KPK, kebijakan ekspor benur pun ditutup lagi oleh pemerintah. 7
1
Komentar