Ironis! Turis AS Terciduk Mengemis di Ubud
GIANYAR, NusaBali.com - Ironis, seorang turis asal Amerika Serikat (AS) berinisial MAM (69) terciduk mengemis di kawasan wisata Ubud, Gianyar. Pria lansia ini meresahkan masyarakat dengan aksinya meminta-minta di depan salah satu supermarket di Kedewatan.
MAM terjaring razia Satpol PP Provinsi Bali pada 16 November 2023. Saat diinterogasi, ia tidak menunjukkan sikap kooperatif dan enggan memberikan keterangan.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, mengatakan MAM dideportasi pada Jumat (26/1/2024) melalui Bandara Ngurah Rai. "Proses pendeportasian dengan pengawalan ketat. Dia dimasukkan dalam daftar penangkalan Imigrasi," tegasnya, Minggu (28/1/2024).
Dudy menjelaskan MAM masuk ke Indonesia pada 27 September 2023 dengan visa on arrival (VoA). Ironisnya, turis yang seharusnya menikmati keindahan Bali ini justru memilih mengemis.
Kasus MAM menjadi contoh ironi dan kompleksitas permasalahan di Bali. Di satu sisi, Bali mengandalkan sektor pariwisata, di sisi lain harus berhadapan dengan oknum turis yang berperilaku tidak terhormat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto, menegaskan pendeportasian MAM merupakan bentuk penegakan hukum. "Ini bukti bahwa Bali tidak mentoleransi pelanggaran. Kami harap WNA menghormati hukum dan budaya Bali," tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan dan edukasi terhadap turis. Diharapkan ke depannya, wisatawan yang datang ke Bali dapat memberikan manfaat positif dan menghormati budaya lokal.*ris
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, mengatakan MAM dideportasi pada Jumat (26/1/2024) melalui Bandara Ngurah Rai. "Proses pendeportasian dengan pengawalan ketat. Dia dimasukkan dalam daftar penangkalan Imigrasi," tegasnya, Minggu (28/1/2024).
Dudy menjelaskan MAM masuk ke Indonesia pada 27 September 2023 dengan visa on arrival (VoA). Ironisnya, turis yang seharusnya menikmati keindahan Bali ini justru memilih mengemis.
Kasus MAM menjadi contoh ironi dan kompleksitas permasalahan di Bali. Di satu sisi, Bali mengandalkan sektor pariwisata, di sisi lain harus berhadapan dengan oknum turis yang berperilaku tidak terhormat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto, menegaskan pendeportasian MAM merupakan bentuk penegakan hukum. "Ini bukti bahwa Bali tidak mentoleransi pelanggaran. Kami harap WNA menghormati hukum dan budaya Bali," tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan dan edukasi terhadap turis. Diharapkan ke depannya, wisatawan yang datang ke Bali dapat memberikan manfaat positif dan menghormati budaya lokal.*ris
Komentar