Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Berat
Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur
SINGARAJA, NusaBali - Masih ingat dengan kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang bocah perempuan berumur 7 tahun hingga mengalami penyakit seksual di Kecamatan Sawan, Buleleng? Kasus yang sempat menyita perhatian publik pada tahun 2023 lalu itu kini bergulir di pengadilan. Tiga orang pelakunya menjalani sidang tuntutan, pada Senin (29/1) siang pukul 12.50 Wita di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Ni Desak Kadek Sutriani dan Komang Tirta Wati membacakan tuntutannya terhadap tiga orang terdakwa dalam perkara tersebut. Adapun ketiga terdakwa itu yakni Kadek Maliana yang merupakan paman korban, Putu Denes (kakek korban), dan Nyoman Somartaa (tetangga korban).
Terdakwa Kadek Maliana dituntut oleh jaksa dengan penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. “Menuntut terdakwa penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap jaksa Sutriani membacakan tuntutannya.
Kadek Maliana dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana melanggar Pasal 82 Ayat (4) UU RI No 17 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif ketiga JPU.
Jaksa Sutriani menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Kadek Maliana. “Terdakwa telah merusak masa depan korban yang masih berumur sangat muda 7 tahun 9 bulan dan menyebabkan korban trauma. Perbutan terdakwa menyebabkan korban mengalami infeksi menular seksual. Terdakwa berbelit- belit dalam memberikan keterangan,” tegasnya.
Tuntutan penjara selama 15 tahun juga dilayangkan jaksa pada terdakwa Putu Denes. “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” lanjut jaksa Sutriani.
Terdakwa Putu Denes terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 Ayat (3) dalam RI No 17 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
“Hal-hal yang memberatkan terdakwa Putu Denes terdakwa telah merusak masa depan korban. Terdakwa merupakan kakek kandung korban dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” sambungnya.
Adapun terdakwa Nyoman Somartaa dituntut jaksa dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair kurungan penjara selama 4 bulan. Perbuatan dia dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat dan merusak masa depan korban dan membuat trauma. Selain itu, terdakwa tidak berterus terang di persidangan.
Nyoman Somaarta dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu JPU.
Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua I Gusti Made Juliartawan menunda sidang pada pekan depan Senin (5/2) dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 7 tahun ini terungkap pada Agustus 2023 lalu saat orang tua korban melapor ke polisi. Korban mengeluh sakit pada alat vitalnya. Sehingga, bocah tersebut pun dibawa ke bidan untuk diperiksa dan terungkap korban mengalami infeksi pada alat kelaminnya.
Saat itulah, korban mengaku telah diperkosa oleh Putu Denes, 80, yang merupakan kakek kandungnya. Dari hasil penyelidikan, aksi bejat tersebut dilakukan Putu Denes pada cucunya sebanyak lima kali. Dalam pengembangan kasus, terungkap korban juga mengalami kekerasan seksual dari pamannya, yakni Kadek Maliana, 30, dan tetangganya, Nyoman Somaarta, 43.
Kadek Maliana mencabuli korban yang merupakan keponakannya sebanyak dua kali. Hanya saja, korban tak mengingat tanggal kejadian. Sebelum mencabuli korban, ia lebih dulu membujuk korban untuk menuruti hasratnya. Belakangan terungkap jika penyakit seksual yang diderita korban tertular darinya.
Selain mendapat pencabulan dari pamannya, bocah perempuan malang ini juga mendapat aksi bejat dengan diperkosa oleh tetangganya Nyoman Somaarta. Korban diperkosa di kebun tersangka, saat pulang sekolah, pada akhir Juli 2023 lalu. Setelah rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, ketiga pelaku tersebut ditangkap dan ditahan.7 mzk
Terdakwa Kadek Maliana dituntut oleh jaksa dengan penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. “Menuntut terdakwa penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap jaksa Sutriani membacakan tuntutannya.
Kadek Maliana dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana melanggar Pasal 82 Ayat (4) UU RI No 17 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif ketiga JPU.
Jaksa Sutriani menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Kadek Maliana. “Terdakwa telah merusak masa depan korban yang masih berumur sangat muda 7 tahun 9 bulan dan menyebabkan korban trauma. Perbutan terdakwa menyebabkan korban mengalami infeksi menular seksual. Terdakwa berbelit- belit dalam memberikan keterangan,” tegasnya.
Tuntutan penjara selama 15 tahun juga dilayangkan jaksa pada terdakwa Putu Denes. “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” lanjut jaksa Sutriani.
Terdakwa Putu Denes terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 Ayat (3) dalam RI No 17 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
“Hal-hal yang memberatkan terdakwa Putu Denes terdakwa telah merusak masa depan korban. Terdakwa merupakan kakek kandung korban dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” sambungnya.
Adapun terdakwa Nyoman Somartaa dituntut jaksa dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair kurungan penjara selama 4 bulan. Perbuatan dia dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat dan merusak masa depan korban dan membuat trauma. Selain itu, terdakwa tidak berterus terang di persidangan.
Nyoman Somaarta dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu JPU.
Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua I Gusti Made Juliartawan menunda sidang pada pekan depan Senin (5/2) dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 7 tahun ini terungkap pada Agustus 2023 lalu saat orang tua korban melapor ke polisi. Korban mengeluh sakit pada alat vitalnya. Sehingga, bocah tersebut pun dibawa ke bidan untuk diperiksa dan terungkap korban mengalami infeksi pada alat kelaminnya.
Saat itulah, korban mengaku telah diperkosa oleh Putu Denes, 80, yang merupakan kakek kandungnya. Dari hasil penyelidikan, aksi bejat tersebut dilakukan Putu Denes pada cucunya sebanyak lima kali. Dalam pengembangan kasus, terungkap korban juga mengalami kekerasan seksual dari pamannya, yakni Kadek Maliana, 30, dan tetangganya, Nyoman Somaarta, 43.
Kadek Maliana mencabuli korban yang merupakan keponakannya sebanyak dua kali. Hanya saja, korban tak mengingat tanggal kejadian. Sebelum mencabuli korban, ia lebih dulu membujuk korban untuk menuruti hasratnya. Belakangan terungkap jika penyakit seksual yang diderita korban tertular darinya.
Selain mendapat pencabulan dari pamannya, bocah perempuan malang ini juga mendapat aksi bejat dengan diperkosa oleh tetangganya Nyoman Somaarta. Korban diperkosa di kebun tersangka, saat pulang sekolah, pada akhir Juli 2023 lalu. Setelah rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, ketiga pelaku tersebut ditangkap dan ditahan.7 mzk
Komentar