nusabali

Sampaikan Eksepsi, JDA Bawa Bhagawadgita

  • www.nusabali.com-sampaikan-eksepsi-jda-bawa-bhagawadgita

TABANAN, NusaBali - Terdakwa kasus pelecehan seksual, Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA), kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Senin (29/1).

Dalam sidang yang digelar secara offline, dia menyampaikan eksepsi atau nota keberatan melalui tim penasihat hukumnya yang berjumlah empat orang. 

Menariknya sidang yang berlangsung kurang dari sejam tersebut JDA membawa kitab Bhagawadgita. Namun kitab dibawa sampai di sel pengadilan. Kitab ini selalu dipelajari ketika menjalani proses hukum di Lapas Kelas IIB Tabanan. 

Kuasa Hukum JDA, Kadek Agus Mulyawan menerangkan ada tiga poin eksepsi yang disampaikan. Eksepsi disampaikan pada dasarnya tidak sependapat dengan surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Surat dakwaan yang disampaikan tak memenuhi syarat unsur meteriil sehingga harus dibatalkan. Atau setidaknya tidak dapat diterima,” ucapnya. 

Dia menyebutkan tiga alasan surat dakwaan tidak sependapat di antaranya, salah satu atau beberapa unsur pasal tidak diuraikan dalam surat dakwaan. “Karena unsur pasal tidak disebutkan maka otomatis tidak dikorelasikan pada fakta yang ada pada peristiwa konkretnya. Ini tidak jelas,” kata Agus Mulyawan. 

Kedua, jelas Agus Mulyawan, surat dakwaan tidak cermat dalam artian tim JPU membuat dakwaan secara kesatu dan kedua. 

“Nah dalam dakwaan kesatu dan kedua ada dakwaan primer subsider. Empat dakwaan itu uraian dan rumusannya sama jadi copy paste. Padahal sudah ada surat edaran MA (Mahkamah Agung) itu tidak boleh,” sebutnya.

Di sisi lain, dari uraian surat dakwaan yang sama memiliki ancaman dari empat pasal yang berbeda. "Nah ini kan hemat kami, ini surat dakwaan yang sesat sehingga harus dibatalkan,” katanya. 

Alasan ketiga, Agus Mulyawan menyebutkan surat dakwaan yang disampaikan tim JPU palsu. Palsu dalam artian dibuat dalam susunan berita acara yang cacat hukum. "Maksudnya ini surat dakwaan tersebut menyimpang dari uraian penyelidikan dan penyidikan sebelumnya,” tandas Agus Mulyawan.  

“Sebelumnya ketika penyidikan dianggap rampung akan P-21 tiba-tiba tidak jadi dilimpahkan karena ada P-19 dengan catatan ada penambahan pasal. Nah pertanyaan kami, jika ada penambahan pasal seyogyanya harus ada penambahan alat bukti. Harus ada laporan, harus ada penyelidikan, penyidikan baru,” bebernya.
 
Agus Mulyawan menyebutkan, di awal kliennya diperiksa berdasarkan satu pasal yakni Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun, dalam surat dakwaan ada penambahan pasal menjadi empat pasal. 
 
“Jadi ini yang kami pertanyakan. Dulu (klien) kami diperiksa berdasarkan satu pasal. Sekarang empat pasal. Jadi kami mengambil kesimpulan surat dakwaan ini hanya berdasarkan asumsi bukan fakta hukum,” tegas Agus Mulyawan. 

Usai pembacaan nota keberatan, sidang terhadap JDA masih akan berlanjut pada pekan depan dengan agenda tanggapan oleh tim JPU. Baru setelah itu, majelis hakim akan menjatuhkan putusan sela.  

Ditambahkan kuasa hukum JDA Beny Hariyono mengatakan dalam persidangan yang digelar offline JDA dalam kondisi sehat. Tidak ada pesan khusus yang disampaikan, namun sempat bercerita bahwa saat di dalam lapas lebih banyak melakukan kegiatan meditasi dan mempelajari Bhagawadgita. "Dia (JDA) sudah mulai mencoba menerima kondisi yang dijalani. Katanya kondisi ini bukan akhir dari segalanya," sebutnya. 

Bahkan, kata Beny, sebagai seorang penekun spiritual kitab Bhagawadgita terus dibawa. “Nanti juga akan ada yang disampaikan dalam sidang selanjutnya. Intinya kondisi klien kami sehat tidak ada gangguan, dan saat di dalam lapas diperlakukan dengan baik,” kata Beny. 7 des

Komentar