930 Narapidana Anak Dapat Remisi
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi terhadap 930 narapidana anak.
JAKARTA, NusaBali
Pengurangan hukuman ini berkaitan dengan peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh kemarin. "Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, sebanyak 930 anak yang sedang menjalani pidana memperoleh remisi," kata Kasubag Publikasi Humas Ditjen PAS Syarpani dalam keterangan tertulis, Minggu (23/7) seperti dilansir cnnindonesia.
Dia menyebutkan, wilayah yang memperoleh remisi terbesar adalah kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan sebanyak 104 anak. Kemudian disusul wilayah lain, Jawa Tengah sebanyak 103 anak, dan Sumatera Utara sebanyak 94 anak.
Syarpani mengatakan, pemberian remisi tersebut untuk meningkatkan motivasi agar anak-anak yang saat ini sedang menjalani proses kurungan penjara dapat mengubah jalan hidupnya ketika sudah bebas. Anak-anak, kata Syarpani, bagaimana pun tetap menjadi generasi penerus bangsa.
"Pemberian remisi diharapkan untuk meningkatkan motivasi kepada anak pidana agar senantiasa berkelakuan baik," katanya.
Setiap narapidana anak berhak mendapatkan remisi sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Remisi diberikan kepada narapidana anak yang telah memenuhi syarat berkelakuan baik dan telah memenuhi masa pidana lebih dari enam bulan. Syarat kelakuan baik tersebut telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik. *
Komentar