Tak Cukup Bukti, Kasus Perusakan Baliho PSI Badung Dihentikan
MANGUPURA, NusaBali.com - Bawaslu Kabupaten Badung memutuskan menghentikan kasus dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Badung.
Melalui rapat pleno pada Selasa (30/1/2024), Bawaslu Badung sepakat tidak me-register laporan dugaan perusakan APK PSI di Banjar Kedampal, Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani, Kecamatan Abiansemal, Badung. Lantaran, tidak cukup bukti untuk mengindentifikasi pelaku.
"Kami sudah pleno pukul 15.00 Wita dan memutuskan terkait laporan DPD PSI Badung soal APK-nya yang rusak tidak memenuhi syarat untuk di-register alias dihentikan," tegas I Wayan 'Kayun' Semara Cipta, Anggota Bawaslu Badung/Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian.
Ketika dihubungi pada Selasa sore, Kayun menjelaskan, bukti yang ada yakni rekaman kamera pengawas (CCTV) tidak cukup untuk mengidentifikasi identitas pelaku. Selain itu, tidak ada cukup bukti lainnya.
"Rekaman CCTV-nya sangat buram dan terlihat hanya cahaya lampu sepeda motor (terduga pelaku)," imbuh Kayun.
Sebelumnya, Bawaslu Badung menerima laporan kasus dugaan perusakan APK berupa baliho yang diserahkan PSI pada 10 Januari 2024 lalu. Berdasarkan informasi awal, peristiwa terjadi pada 4 Januari 2024 pukul 23.30 Wita.
Proses penanganan kasus ini sudah berjalan 14 hari. Satu pekan pengajuan laporan dan satu pekan lagi untuk masa penelusuran oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu yang melibatkan kejaksaan dan kepolisian.
Dengan dihentikannya kasus ini, Ketua DPD PSI Badung I Wayan Mudita mengaku pasrah ketika dihubungi NusaBali.com pada Selasa sore. Ia juga enggan mengejar hal ini lebih jauh mengingat pihak berwenang saja sudah tidak berdaya meladeni.
"Kami sudah mengikuti proses yang ada, terkait dengan hasilnya, kalau memang akhirnya dihentikan, kami terima saja. Kalau Bawaslu yang melibatkan kepolisian saja tidak bisa mengungkap itu, apalagi kami," ujar Mudita yang juga calon Anggota DPRD Badung Dapil Abiansemal.
Lanjut Mudita, kasus ini bakal dijadikan pelajaran dan evaluasi berdemokrasi di pemilu lima tahun mendatang. Juga, jadi bahan kiat-kiat mencari tempat pemasangan APK yang potensi kasus perusakannya lebih rendah. *rat
"Kami sudah pleno pukul 15.00 Wita dan memutuskan terkait laporan DPD PSI Badung soal APK-nya yang rusak tidak memenuhi syarat untuk di-register alias dihentikan," tegas I Wayan 'Kayun' Semara Cipta, Anggota Bawaslu Badung/Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian.
Ketika dihubungi pada Selasa sore, Kayun menjelaskan, bukti yang ada yakni rekaman kamera pengawas (CCTV) tidak cukup untuk mengidentifikasi identitas pelaku. Selain itu, tidak ada cukup bukti lainnya.
"Rekaman CCTV-nya sangat buram dan terlihat hanya cahaya lampu sepeda motor (terduga pelaku)," imbuh Kayun.
Sebelumnya, Bawaslu Badung menerima laporan kasus dugaan perusakan APK berupa baliho yang diserahkan PSI pada 10 Januari 2024 lalu. Berdasarkan informasi awal, peristiwa terjadi pada 4 Januari 2024 pukul 23.30 Wita.
Proses penanganan kasus ini sudah berjalan 14 hari. Satu pekan pengajuan laporan dan satu pekan lagi untuk masa penelusuran oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu yang melibatkan kejaksaan dan kepolisian.
Dengan dihentikannya kasus ini, Ketua DPD PSI Badung I Wayan Mudita mengaku pasrah ketika dihubungi NusaBali.com pada Selasa sore. Ia juga enggan mengejar hal ini lebih jauh mengingat pihak berwenang saja sudah tidak berdaya meladeni.
"Kami sudah mengikuti proses yang ada, terkait dengan hasilnya, kalau memang akhirnya dihentikan, kami terima saja. Kalau Bawaslu yang melibatkan kepolisian saja tidak bisa mengungkap itu, apalagi kami," ujar Mudita yang juga calon Anggota DPRD Badung Dapil Abiansemal.
Lanjut Mudita, kasus ini bakal dijadikan pelajaran dan evaluasi berdemokrasi di pemilu lima tahun mendatang. Juga, jadi bahan kiat-kiat mencari tempat pemasangan APK yang potensi kasus perusakannya lebih rendah. *rat
Komentar