Pedagang Pantai Kuta Didata Ulang
Dinas PUPR Badung Libatkan Desa Adat
Pendataan pedagang berkaitan dengan jumlah Gerobak Kreatif yang akan digunakan para pedagang.
MANGUPURA, NusaBali
Penataan pedagang akan segera dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Badung dalam waktu dekat. Penataan ini berkaitan dengan jumlah Gerobak Kreatif yang digunakan para pedagang nantinya. Seperti diketahui, keberadaan Gerobak Kreatif sempat jadi sorotan lantaran keberadaannya menimbulkan kesan kawasan Pantai Kuta kumuh.
“Kami dari dinas PUPR akan melakukan relokasi sementara Gerobak Kreatif di gudang kami di Jalan Kebo Iwo Denpasar. Selanjutnya, kami akan melakukan pendataan jumlah pedagang yang memiliki kartu, sesuai dengan desa adat setempat,” kata Kabid Sumber Daya Air (SDA), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Badung Anak Agung Rama Putra ditemui usai rapat koordinasi penataan Pantai Seminyak, Legian, dan Kuta (Samigita) di Kantor Camat Kuta, Rabu (31/1) siang.
Untuk pendataan pedagang ini, lanjutnya, juga mencakup koordinasi terkait masalah sampah. “Tentu harapannya agar masalah sampah ini dapat diatur dengan baik,” kata Agung Rama.
Masih terkait keberadaan pedagang yang menggunakan Gerobak Kreatif di Pantai Kuta, Agung Rama menegaskan seharusnya jarak masing-masing 3-5 meter di sepanjang 4 kilometer garis pantai, yakni dari Pantai Sekeh hingga Pantai Legian. Namun, situasi pandemi kemarin menyebabkan pembengkakan pedagang.
“Penghitungan ulang menunjukkan ada 933 pedagang. Kalau dahulu 400-an pedagang untuk di Kuta sentral. Sayangnya, jumlah spot kuliner overload. Sebanyak 80 persen pedagang tidak menggunakan gerobak itu,” katanya lagi.
Dalam proses pendataan pedagang di kawasan Pantai, Agung Rama mengatakan akan melibatkan pihak Desa Adat Kuta. Selama ini desa adat bertanggung jawab atas pendataan pedagang, kapasitas jualan, jenis jualan, dan aspek lainnya.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Bendesa Adat Kuta Komang Alit Ardana kembali menegaskan pentingnya Perjanjian Kerja Sama (PKS), sebagai dasar melakukan pengelolaan terhadap kawasan Pantai Kuta termasuk pada aset-aset Pemkab Badung yang merupakan hasil dari proyek Penataan Pantai Samigita. “Kami belum berani berbuat banyak. Termasuk penataan para pedagang, yang sebelumnya dikonsepkan menempati Gerobak Kreatif. Jumlah pedagang saat ini mencapai angka 900-an orang. Padahal, di sistem yang ada jumlahnya hanya 300-an orang,” katanya.
Dari kondisi tersebut, Alit mengaku siap untuk berkolaborasi dengan pemerintah Kabupaten Badung untuk melakukan penataan sekaligus pendataan ulang pedagang. Tentunya dengan tetap memprioritaskan masyarakat lokal di dalamnya. 7 ol3
Penataan pedagang akan segera dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Badung dalam waktu dekat. Penataan ini berkaitan dengan jumlah Gerobak Kreatif yang digunakan para pedagang nantinya. Seperti diketahui, keberadaan Gerobak Kreatif sempat jadi sorotan lantaran keberadaannya menimbulkan kesan kawasan Pantai Kuta kumuh.
“Kami dari dinas PUPR akan melakukan relokasi sementara Gerobak Kreatif di gudang kami di Jalan Kebo Iwo Denpasar. Selanjutnya, kami akan melakukan pendataan jumlah pedagang yang memiliki kartu, sesuai dengan desa adat setempat,” kata Kabid Sumber Daya Air (SDA), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Badung Anak Agung Rama Putra ditemui usai rapat koordinasi penataan Pantai Seminyak, Legian, dan Kuta (Samigita) di Kantor Camat Kuta, Rabu (31/1) siang.
Untuk pendataan pedagang ini, lanjutnya, juga mencakup koordinasi terkait masalah sampah. “Tentu harapannya agar masalah sampah ini dapat diatur dengan baik,” kata Agung Rama.
Masih terkait keberadaan pedagang yang menggunakan Gerobak Kreatif di Pantai Kuta, Agung Rama menegaskan seharusnya jarak masing-masing 3-5 meter di sepanjang 4 kilometer garis pantai, yakni dari Pantai Sekeh hingga Pantai Legian. Namun, situasi pandemi kemarin menyebabkan pembengkakan pedagang.
“Penghitungan ulang menunjukkan ada 933 pedagang. Kalau dahulu 400-an pedagang untuk di Kuta sentral. Sayangnya, jumlah spot kuliner overload. Sebanyak 80 persen pedagang tidak menggunakan gerobak itu,” katanya lagi.
Dalam proses pendataan pedagang di kawasan Pantai, Agung Rama mengatakan akan melibatkan pihak Desa Adat Kuta. Selama ini desa adat bertanggung jawab atas pendataan pedagang, kapasitas jualan, jenis jualan, dan aspek lainnya.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Bendesa Adat Kuta Komang Alit Ardana kembali menegaskan pentingnya Perjanjian Kerja Sama (PKS), sebagai dasar melakukan pengelolaan terhadap kawasan Pantai Kuta termasuk pada aset-aset Pemkab Badung yang merupakan hasil dari proyek Penataan Pantai Samigita. “Kami belum berani berbuat banyak. Termasuk penataan para pedagang, yang sebelumnya dikonsepkan menempati Gerobak Kreatif. Jumlah pedagang saat ini mencapai angka 900-an orang. Padahal, di sistem yang ada jumlahnya hanya 300-an orang,” katanya.
Dari kondisi tersebut, Alit mengaku siap untuk berkolaborasi dengan pemerintah Kabupaten Badung untuk melakukan penataan sekaligus pendataan ulang pedagang. Tentunya dengan tetap memprioritaskan masyarakat lokal di dalamnya. 7 ol3
Komentar