Baru Diresmikan, RSUD Suwiti Badung Akan Beroperasi Pertengahan Tahun 2024
RSUD Suwiti
Puskesmas Petang
Giri Prasta
Pemkab Badung
Bupati Badung
Dinkes Badung
Medical Tourism
Lansia
Narkoba
MANGUPURA, NusaBali.com - Rumah sakit pertama di Kecamatan Petang, Badung yakni RSUD Suwiti yang berlokasi di Desa Pelaga telah diresmikan pada Kamis (1/2/2024) oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.
Rumah sakit yang bakal mendukung medical tourism di Badung utara ini berdiri di atas lahan yang dihibahkan keluarga Giri Prasta. Dan, terletak tidak jauh dari rumah pribadi Bupati Badung dua periode ini.
"Keberadaan RSUD Suwiti di Kecamatan Petang, tepatnya di Desa Pelaga ini sebagai upaya mendekatkan pelayanan kesehatan itu ke pelosok-pelosok," ujar Giri usai acara peresmian pada Kamis siang.
Meski sudah diresmikan, RSUD Suwiti tidak langsung beroperasional. Rumah sakit tipe D ini diperkirakan baru akan menerima pasien pada pertengahan tahun 2024 ini.
Dr Made Padma Puspita SpPD, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung menjelaskan, RSUD Suwiti harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan untuk dapat beroperasi.
Kata dr Padma, izin membangun rumah sakit sudah selesai. Kemudian, bakal dilanjutkan pengisian pejabat rumah sakit dan tenaga kesehatan. Selain itu, rumah sakit perlu diakreditasi lebih dulu untuk dapat melayani pasien BPJS Kesehatan.
Pemenuhan syarat dan ketentuan ini dan juga syarat dan ketentuan lain disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan peraturan perundang-undangan turunannya.
Seperti di antaranya, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, Permenkes Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit, dan Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
"Target kami (maksimal) pertengahan atau sebelum pertengahan tahun (2024) itu sudah terlaksana semuanya. Karena semua butuh proses," jelas dr Padma ketika ditemui usai acara peresmian pada Kamis siang.
Dr Padma yang juga mantan Wakil Direktur Pelayanan RSD Mangusada ini menekankan, akreditasi rumah sakit menjadi aspek penting pendirian rumah sakit. Sebab, akreditasi rumah sakit mampu menjamin mutu sebuah pusat pelayanan kesehatan.
Selain menargetkan operasional pada pertengahan tahun 2024 ini, Pemkab Badung juga mengupayakan master plan RSUD Suwiti rampung sebelum tahun ini berganti.
Master plan yang mencakup perluasan areal hingga 2,5 hektare, penambahan fasilitas, dan lainnya itu untuk menyongsong RSUD Suwiti sebagai rumah sakit unggulan geriatri (lansia) dan rehabilitasi narkoba. Juga, destinasi wisata medis berlevel global. *rat
"Keberadaan RSUD Suwiti di Kecamatan Petang, tepatnya di Desa Pelaga ini sebagai upaya mendekatkan pelayanan kesehatan itu ke pelosok-pelosok," ujar Giri usai acara peresmian pada Kamis siang.
Meski sudah diresmikan, RSUD Suwiti tidak langsung beroperasional. Rumah sakit tipe D ini diperkirakan baru akan menerima pasien pada pertengahan tahun 2024 ini.
Dr Made Padma Puspita SpPD, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung menjelaskan, RSUD Suwiti harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan untuk dapat beroperasi.
Kata dr Padma, izin membangun rumah sakit sudah selesai. Kemudian, bakal dilanjutkan pengisian pejabat rumah sakit dan tenaga kesehatan. Selain itu, rumah sakit perlu diakreditasi lebih dulu untuk dapat melayani pasien BPJS Kesehatan.
Pemenuhan syarat dan ketentuan ini dan juga syarat dan ketentuan lain disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan peraturan perundang-undangan turunannya.
Seperti di antaranya, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, Permenkes Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit, dan Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
"Target kami (maksimal) pertengahan atau sebelum pertengahan tahun (2024) itu sudah terlaksana semuanya. Karena semua butuh proses," jelas dr Padma ketika ditemui usai acara peresmian pada Kamis siang.
Dr Padma yang juga mantan Wakil Direktur Pelayanan RSD Mangusada ini menekankan, akreditasi rumah sakit menjadi aspek penting pendirian rumah sakit. Sebab, akreditasi rumah sakit mampu menjamin mutu sebuah pusat pelayanan kesehatan.
Selain menargetkan operasional pada pertengahan tahun 2024 ini, Pemkab Badung juga mengupayakan master plan RSUD Suwiti rampung sebelum tahun ini berganti.
Master plan yang mencakup perluasan areal hingga 2,5 hektare, penambahan fasilitas, dan lainnya itu untuk menyongsong RSUD Suwiti sebagai rumah sakit unggulan geriatri (lansia) dan rehabilitasi narkoba. Juga, destinasi wisata medis berlevel global. *rat
1
Komentar