Sidang Perdana Lift Maut Ditunda
Dilimpahkan, Owner Ayuterra Resort Tahanan Rumah
Penahanan rumah mempertimbangkan kondisi tersangka Vincent yang mengalami traumatis yang disebabkan dari peristiwa jatuhnya lift yang menewaskan lima orang karyawannya.
GIANYAR, NusaBali
Kasus lift maut Ayuterra Resort, Ubud, bergulir ke meja hijau. Terdakwa kontraktor lift, Mujiana, menjalani persidangan perdana di PN Gianyar, secara daring pada Kamis (1/2). Namun, pembacaan dakwaan ditunda sepekan lantaran JPU belum siap.
Humas (Hubungan Masyarakat) PN Gianyar, I Nyoman Dipa Rubiana mengatakan sidang perdana kasus lift maut Ayuterra Resort ditunda karena masih ada berkas yang belum ditandatangani. Dijelaskan, semua unsur persidangan, yakni, majelis hakim, Jaksa penuntut umum (JPU), pengaman sudah lengkap. Akan tetapi dari pihak JPU meminta menunda sidang karena berkas belum tertandanganan karena adanya penggantian pengacara dari pihak terdakwa. "Nanti Rabu 7 Februari 2024 sidang digelar secara offline, rencananya pembacaan dakwaan," kata Rubiana.
Sementara, pengacara terdakwa Mujiana, Raja Nasution mengatakan dirinya baru ditunjuk sebagai pengacara untuk kliennya Mujiana. "Kami baru ditunjuk sebenarnya, kami ajukan penundaan dulu karena mengurus administrasi pendaftaran dan registrasi selaku kuasa hukum,” kata Nasution di PN Gianyar.
Nasution mengatakan, kliennya dalam kondisi sehat dan siap mengikuti semua proses hukum. Dalam kasus ini, kliennya memiliki bukti jelas tidak bersalah dalam peristiwa jatuhnya Lift Ayuterra Resort yang mengakibatkan hilangnya lima nyawa. “Beliau hanya teknisi, ijin-ijin ada lengkap,” ujarnya.
Sementara tersangka Pemilik Ayuterra Resort, Vincent Juwono, 68, yang menjadi satu dari dua tersangka dalam kasus lift putus Ayuterra Resort, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali, ternyata mengalami trauma mental. Dan kasusnya saat ini sudah dilimpahkan dari Polres Gianyar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar. Sementara tersangka Vincent saat ini menjadi tahanan rumah.
Dikonfirmasi, terpisah, Kasi Intel Kejari Gianyar, I Komang Adi Wijaya, mengatakan setelah menerima pelimpahan dari polres Gianyar termasuk alat buktinya, tersangka Vincent Juwono jadi tahanan rumah dengan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar. “Tahanan rumah ini dilakukan sejak Rabu (31/1), dengan kakinya dipasang alat deteksi yang bisa dipantau JPU,” jelas Adi Wijaya.
Alasan tahanan rumah dan bukan ditahan di rumah tahanan (rutan) negara karena mempertimbangkan kondisi tersangka yang mengalami traumatis yang disebabkan dari peristiwa jatuhnya lift yang menewaskan lima orang karyawannya. “Kondisi post traumatic stress disorder (PTSD) ini, berdasarkan catatan medis, sesuai visum et repertum psychiatricum sehingga tersangka memerlukan pengobatan psikiatri secara teratur dan berkelanjutan,” paparnya. Secara kasat mata gejalanya berupa teringat kembali akan kejadian, menghindari diri dari cerita atau seputar kejadian, mimpi buruk dan menjadi lebih sensitif atau gangguan stress pasca trauma.
Sebelumnya, pada Jumat, 1 September 2023, sekitar pukul 13.00 Wita, lift di Ayuterra Resort Ubud dilaporkan putus hingga mengakibatkan lima orang karyawan meninggal dunia. Menurut laporan Polsek Ubud, kecelakaan tersebut diduga akibat tali lift jembatan yang dinaiki oleh lima orang karyawan Ayu Terra Resort yang terbuat dari baja putus, kemudian tabung lift meluncur deras ke bawah hingga terjatuh ke jurang.
Polisi menduga tali seling baja lift tersebut tidak kuat menarik beban ke atas yang cukup berat dan pengganjal keselamatan atau rem tidak berfungsi secara maksimal sehingga lift meluncur dengan kecepatan tinggi ke bawah.
Para karyawan yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut adalah Sang Putu Bayu Adi Krisna, 19, Ni Luh Supernigsih, 20, I Wayan Aries Setiawan, 23, Kadek Hardiyanti. 24, dan Kadek Yanti Pradewi, 19.
Dua korban, yakni Kadek Hardiyanti dan Sang Putu Bayu Adi Krisna meninggal dunia di tempat kejadian, sementara tiga korban lainnya menghembuskan nafas terakhir setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Payangan, Gianyar.
Setelah peristiwa tersebut, Polres Gianyar menetapkan dua orang tersangka yakni pemilik villa Ayu Terra Resort Vincent Juwono dan seorang teknisi bernama Mujiana. 7 nvi
Kasus lift maut Ayuterra Resort, Ubud, bergulir ke meja hijau. Terdakwa kontraktor lift, Mujiana, menjalani persidangan perdana di PN Gianyar, secara daring pada Kamis (1/2). Namun, pembacaan dakwaan ditunda sepekan lantaran JPU belum siap.
Humas (Hubungan Masyarakat) PN Gianyar, I Nyoman Dipa Rubiana mengatakan sidang perdana kasus lift maut Ayuterra Resort ditunda karena masih ada berkas yang belum ditandatangani. Dijelaskan, semua unsur persidangan, yakni, majelis hakim, Jaksa penuntut umum (JPU), pengaman sudah lengkap. Akan tetapi dari pihak JPU meminta menunda sidang karena berkas belum tertandanganan karena adanya penggantian pengacara dari pihak terdakwa. "Nanti Rabu 7 Februari 2024 sidang digelar secara offline, rencananya pembacaan dakwaan," kata Rubiana.
Sementara, pengacara terdakwa Mujiana, Raja Nasution mengatakan dirinya baru ditunjuk sebagai pengacara untuk kliennya Mujiana. "Kami baru ditunjuk sebenarnya, kami ajukan penundaan dulu karena mengurus administrasi pendaftaran dan registrasi selaku kuasa hukum,” kata Nasution di PN Gianyar.
Nasution mengatakan, kliennya dalam kondisi sehat dan siap mengikuti semua proses hukum. Dalam kasus ini, kliennya memiliki bukti jelas tidak bersalah dalam peristiwa jatuhnya Lift Ayuterra Resort yang mengakibatkan hilangnya lima nyawa. “Beliau hanya teknisi, ijin-ijin ada lengkap,” ujarnya.
Sementara tersangka Pemilik Ayuterra Resort, Vincent Juwono, 68, yang menjadi satu dari dua tersangka dalam kasus lift putus Ayuterra Resort, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali, ternyata mengalami trauma mental. Dan kasusnya saat ini sudah dilimpahkan dari Polres Gianyar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar. Sementara tersangka Vincent saat ini menjadi tahanan rumah.
Dikonfirmasi, terpisah, Kasi Intel Kejari Gianyar, I Komang Adi Wijaya, mengatakan setelah menerima pelimpahan dari polres Gianyar termasuk alat buktinya, tersangka Vincent Juwono jadi tahanan rumah dengan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar. “Tahanan rumah ini dilakukan sejak Rabu (31/1), dengan kakinya dipasang alat deteksi yang bisa dipantau JPU,” jelas Adi Wijaya.
Alasan tahanan rumah dan bukan ditahan di rumah tahanan (rutan) negara karena mempertimbangkan kondisi tersangka yang mengalami traumatis yang disebabkan dari peristiwa jatuhnya lift yang menewaskan lima orang karyawannya. “Kondisi post traumatic stress disorder (PTSD) ini, berdasarkan catatan medis, sesuai visum et repertum psychiatricum sehingga tersangka memerlukan pengobatan psikiatri secara teratur dan berkelanjutan,” paparnya. Secara kasat mata gejalanya berupa teringat kembali akan kejadian, menghindari diri dari cerita atau seputar kejadian, mimpi buruk dan menjadi lebih sensitif atau gangguan stress pasca trauma.
Sebelumnya, pada Jumat, 1 September 2023, sekitar pukul 13.00 Wita, lift di Ayuterra Resort Ubud dilaporkan putus hingga mengakibatkan lima orang karyawan meninggal dunia. Menurut laporan Polsek Ubud, kecelakaan tersebut diduga akibat tali lift jembatan yang dinaiki oleh lima orang karyawan Ayu Terra Resort yang terbuat dari baja putus, kemudian tabung lift meluncur deras ke bawah hingga terjatuh ke jurang.
Polisi menduga tali seling baja lift tersebut tidak kuat menarik beban ke atas yang cukup berat dan pengganjal keselamatan atau rem tidak berfungsi secara maksimal sehingga lift meluncur dengan kecepatan tinggi ke bawah.
Para karyawan yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut adalah Sang Putu Bayu Adi Krisna, 19, Ni Luh Supernigsih, 20, I Wayan Aries Setiawan, 23, Kadek Hardiyanti. 24, dan Kadek Yanti Pradewi, 19.
Dua korban, yakni Kadek Hardiyanti dan Sang Putu Bayu Adi Krisna meninggal dunia di tempat kejadian, sementara tiga korban lainnya menghembuskan nafas terakhir setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Payangan, Gianyar.
Setelah peristiwa tersebut, Polres Gianyar menetapkan dua orang tersangka yakni pemilik villa Ayu Terra Resort Vincent Juwono dan seorang teknisi bernama Mujiana. 7 nvi
Komentar