324 Sertifikat Tenaga Koperasi Kedaluwarsa
AMLAPURA, NusaBali - 324 sertifikat tenaga koperasi di Karangasem kedaluwarsa. Masa berlaku sertifikat tiga tahun, mulai tahun 2018 dan 2019. Selama itu pula belum ada uji kompetensi untuk perpanjangan sertifikat.
Ketua Dewan Koperasi Pimpinan Daerah Karangasem I Gede Ngurah Indrayana mengakui kenyataan itu saat dihubungi di ruang kerjanya, Jalan Diponegoro, Amlapura, Jumat (2/2). Pemegang sertifikat itu, katanya, hasil uji kompetensi tahun 2018 sebanyak 191 tenaga koperasi dan tahun 2019 sebanyak 133 tenaga Koperasi. Belum diadakannya uji kompetensi karena belum tersedianya anggaran dari pemerintah.
Kata Ngurah Indrayana, jika melakukan uji kompetensi secara mandiri, per orang biayanya Rp 2,5 juta. Itulah sebabnya, masih menunggu subsidi dari pemerintah. “Tahun 2024 ini juga belum ada anggaran dari pemerintah, sehingga belum bisa melaksanakan uji kompetensi,” tambah Indrayana.
Terakhir, menggelar uji kompetensi, tahun 2021 menyasar 30 manager Koperasi, masa berlakunya hingga tahun 2024. Tercatat yang belum mengikuti uji kompetensi 1.074 tenaga Koperasi, berasal dari 284 koperasi aktif.
Dia menjelaskan, jatah sertifikasi itu selama ini ditentukan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) Provinsi Bali. Pelaksanaannya secara online melalui aplikasi khusus. Saat ujian, setiap peserta wajib membawa HP android untuk mengakses aplikasi tersebut.
Calon peserta uji kompetensi, katanya, terlebih dahulu mesti mengikuti pelatihan teknis, kemudian mendaftar sebagai peserta melalui email. Setelah dapat nomor verifikasi dan dinyatakan diterima sebagai peserta, maka wajib mengisi formulir APL (Aplikasi Koperasi Lengkap) I dan APL II. Selanjutnya diverifikasi LSP KJKN (Lembaga Sertifikasi Profesi Koperasi Jasa Keuangan Nasional). Setelah LSP KJKN menyatakan lengkap, calon peserta bisa ikut ujian sertifikasi kompetensi secara online.
Uji sertifikasi dibagi-bagi beberapa kelompok sesuai bidang tugas tenaga Koperasi, ada kelompok bendahara, kelompok juru tulis, kelompok manager dan lain-lain.
Ngurah Indrayana menambahkan, secara teknis pelaksanaan ujian itu dipandu Tim Pemandu Pelatihan Dasar (PPPDI) Nasional. Sertifikasi terlaksana mengacu Surat Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 129/Kep/M.KUKM/XI/2002 tentang Pedoman Klasifikasi Koperasi, Operasional Akreditasi bagi Koperasi.
Kadis Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Karangasem I Gede Loka Santika mendorong, agar koperasi menyisihkan sisa hasil usaha (SHU) untuk bisa membiayai uji sertifikasi. "Uji sertifikasi itu wajib dilaksanakan. Oleh kerena itu, SHU agar disisihkan untuk dana Pendidikan. Sementara dari kabupaten belum ada anggaran," jelasnya.7k16
Komentar