Ribuan APK di Tabanan Belum Ditertibkan
Melanggar, Satpol PP Tabanan Sebut Kewenangan Penyelenggara
APK Caleg
Tukad Yeh Empas
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Bawaslu Tabanan
APK (Alat Peraga Kampanye)
TABANAN, NusaBali - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan mencatat sekitar 1.503 APK (Alat Peraga Kampanye) calon legislatif (caleg,red) melanggar ketentuan. Ribuan APK ini ditemukan di tiga kecamatan. Bawaslu sudah merekomendasikan kepada KPU Tabanan untuk segera menindaklanjuti, namun sampai saat ini belum ada tindakan.
APK yang melanggar ini dipasang tak sesuai dengan tempat. Seperti memasang di jembatan maupun dipasang berdekatan dengan trotoar. Sehingga membuat terganggunya arus lalulintas. Ada APK yang dipasang di tiang listrik dan menonjol ke badan jalan.
Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta mengatakan, dari hasil monitoring di lapangan ada 1.503 APK yang melanggar ketentuan dalam pemasangan. “Ribuan APK ini ditemukan di Kecamatan Tabanan, Kediri, dan Kerambitan,” beber Narta.
Narta mengatakan Bawaslu telah merekomendasikan ke KPU untuk segera ditindaklanjuti. "KPU juga sudah meneruskan ke partai politik. Sekarang tinggal KPU yang memerintahkan Satpol PP untuk eksekusi,” ujar Narta dihubungi, Jumat (2/2).
Menurutnya, ribuan APK yang direkomendasikan untuk ditertibkan karena memang melanggar ketentuan. Terutama berpotensi melanggar arus lalulintas karena dipasang tidak sesuai tempatnya. “Seperti halnya di simpang Gerokgak (Kecamatan Penebel,red) itu sudah menganggu trotoar,” tegasnya.
Dia pun meminta hal tersebut segera ditindaklanjuti untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Meskipun masa kampanye tinggal 8 hari lagi. “Apalagi sekarang musim angin kencang, supaya tidak lagi membahayakan pengguna jalan. Kita minta segera ini ditindaklanjuti. Biar tidak sia-sia pendataan. Kami menunggu dari Satpol PP kapan dilakukan (penertiban,red),” terang Narta.
Sementara Kepala Satpol PP Tabanan, Gede Sukanada mengatakan, soal penertiban APK yang melanggar di Tabanan masih dikoordinasikan. Sebab, dalam hal penertiban kewenangannya ada di penyelenggara. Sukanada juga mengkaitkan urusan penertiban dengan anggaran. “Kita membantu jika di mohonkan (menertibkan,red). Sebab anggaran semuanya ada di penyelenggara,” kilah Sukanada. des
1
Komentar