Badung Miliki 2 Desa Adat Baru di Abiansemal dan Mengwi
Desa Adat
MDA Badung
MDA Bali
Dinas PMA Bali
Desa Adat Karang Dalem Tua
Desa Adat Bale Agung
Bongkasa Pertiwi
Cemagi
MANGUPURA, NusaBali.com - Sejak Agustus 2023 silam, Kabupaten Badung memiliki tambahan dua desa adat yang sudah sah dan definitif. Untuk itu, kini ada 124 desa adat yang 'diakui' di Gumi Keris.
Sesuai Keputusan Gurbernur Bali Nomor 789/03-0/HK/2023 tentang Penetapan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat menjadi Desa Adat tertanggal 28 Agustus 2023, ada dua 'desa adat baru' di Kabupaten Badung.
Dua desa adat itu adalah Desa Adat Karang Dalem Tua, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal dan Desa Adat Bale Agung, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi. Di mana, prajuru adatnya menyusul dikukuhkan pada 29 Oktober 2023 lalu.
I Gde Eka Sudarwitha, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung menuturkan, dua desa adat ini bukanlah hasil pemekaran. Melainkan, desa adat yang tercecer pada masa pendataan pasca berlakunya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
"Desa adat ini bukan pemekaran, mereka tercecer pada saat pendataan tahun 2019. Mereka sudah menyatakan diri akan menjadi desa adat tersendiri cuman ada beberapa hal yang perlu dilengkapi," tutur Sudarwitha, ditemui di Puspem Badung, Sabtu (3/2/2024).
Seperti yang diberitakan NusaBali, Desa Adat Karang Dalem Tua dan Desa Adat Bale Agung sudah berproses lebih dulu di Komisi IV DPRD Kabupaten Badung. Kemudian, memperoleh rekomendasi dari dewan dan Bupati Badung usai beberapa kajian.
Atas rekomendasi DPRD dan Bupati Badung, dua desa adat ini diteruskan ke Gubernur Bali melalui Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Lantas, dua kesatuan masyarakat hukum adat ini ditetapkan sebagai desa adat definitif.
"Sampai akhir tahun lalu di Badung ada 122 desa adat, sekarang sudah 124, dan akan disesuaikan juga dari segi dukungan dananya," tutur Sudarwitha yang juga mantan Camat Petang ini.*rat
Dua desa adat itu adalah Desa Adat Karang Dalem Tua, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal dan Desa Adat Bale Agung, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi. Di mana, prajuru adatnya menyusul dikukuhkan pada 29 Oktober 2023 lalu.
I Gde Eka Sudarwitha, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung menuturkan, dua desa adat ini bukanlah hasil pemekaran. Melainkan, desa adat yang tercecer pada masa pendataan pasca berlakunya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
"Desa adat ini bukan pemekaran, mereka tercecer pada saat pendataan tahun 2019. Mereka sudah menyatakan diri akan menjadi desa adat tersendiri cuman ada beberapa hal yang perlu dilengkapi," tutur Sudarwitha, ditemui di Puspem Badung, Sabtu (3/2/2024).
Seperti yang diberitakan NusaBali, Desa Adat Karang Dalem Tua dan Desa Adat Bale Agung sudah berproses lebih dulu di Komisi IV DPRD Kabupaten Badung. Kemudian, memperoleh rekomendasi dari dewan dan Bupati Badung usai beberapa kajian.
Atas rekomendasi DPRD dan Bupati Badung, dua desa adat ini diteruskan ke Gubernur Bali melalui Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Lantas, dua kesatuan masyarakat hukum adat ini ditetapkan sebagai desa adat definitif.
"Sampai akhir tahun lalu di Badung ada 122 desa adat, sekarang sudah 124, dan akan disesuaikan juga dari segi dukungan dananya," tutur Sudarwitha yang juga mantan Camat Petang ini.*rat
1
Komentar