Bendahara Bebas, Eks Bendesa Jimbaran Belum Tersentuh
Mantan Bendahara II (Petengen II) Desa Adat Jimbaran, I Wayan Badra, 53, yang divonis satu tahun dalam kasus korupsi dana hibah Kabupaten Badung akhirnya bisa menghirup udara bebas pada Sabtu (23/7).
DENPASAR, NusaBali
Anehnya, mantan Bendesa Jimbaran, I Made Budiasa yang disebut hakim ikut terlibat sampai saat ini belum diproses.
Pengacara asal Solo, Jawa Tengah ini mengatakan, Badra sudah memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan cuti bersyarat. Diantaranya mengembalikan kerugian negara Rp 350 juta dan membayar denda Rp 50 juta. “Itu semua tertuang dalam putusan. Karena sudah memenuhi persyaratan makanya bisa dapat cuti bersyarat,” lanjutnya.
Selanjutnya, Edy meminta Polresta Denpasar yang menyelidiki kasus ini dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ikut menjalankan putusan majelis hakim. Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim Tipikor Denpasar pimpinan Sutrisno juga menyatakan mantan Bendesa Jimbaran, I Made Budiasa berpotensi menjadi terdakwa karena diduga melakukan perbuatan korupsi bersama-sama Bendahara, Badra. “Sehingga adalah tidak adil dan tidak proporsional jika tanggung jawab terjadinya penyimpangan kerugian negara dibebankan kepada terdakwa Badra. Sudah sepatutnya semua kerugian ini juga dibebankan kepada mantan Bendesa Jimbaran, I Made Budiasa dengan tanggung renteng,” tegas Edy.
Sementara Kasi Intel Kejari Denpasar, IGNA Kusumayasa Diputra mengatakan, dalam putusan tersebut memang meminta tanggung jawab mantan Bendesa Jimbaran, Budiasa untuk ikut bertanggung jawab. Namun pihak Kejari Denpasar tidak bisa melakukan pengembangan lebih lanjut mengingat kasus tersebut ditangani Polresta Denpasar. “Nanti biar Polresta saja yang mengembangkan,” tegas jaksa asal Marga, Tabanan ini.
Kasus ini berawal dari pengajuan proposal Desa Adat Jimbaran yang memohon bantuan penggunaan Aci atau Upakara dan pelaksanaan tawur kesanga pada 2013 lalu.
Proposal tersebut lalu disetujui Dinas Kebudayaan Badung yang mengucurkan dana hibah Rp 350 juta. Nah, uang ini lalu ditarik Bendesa Jimbaran saat itu Made Budiasa. Uang itu lalu digunakan untuk membayar gong Rp 100 juta dan membayar termin I pembangunan sekolah SMP Taman Sastra Rp 250 juta. Uang ini ditarik di BPD Capem Nusa Dua dan digunakan oleh Bendesa Jimbaran tanpa sepengetahuan terdakwa.
Karena penggunaan tidak sesuai permohonan, Polresta Denpasar mulai turun melakukan penyelidikan. Terdakwa Badra mengaku disodorkan dan disuruh menandatangani kwitansi penarikan uang di BPD Bali Capem Nusa Dua saat kasus ini sudah ditangani kepolisian. Terdakwa Badra mengaku tidak pernah menerima uang hibah tersebut. Ia hanya diminta tandatangan kwitansi sesuai tanggal penarikan di kepolisian.
Terdakwa juga diperintahkan Bendesa Jimbaran, Budiasa untuk tidak mencatatkan dana hibah ini ke buku kas Desa Adat jimbaran. Badra juga diperintahkan membuat laporan pertanggung jawaban fiktif yang ditandatangani Bendesa Jimbaran, Budiasa. Budiasa sendiri yang menerima dan menandatangani sendiri pertanggung jawaban uang hibah tersebut. *rez
Komentar