Sekolah Kembali Diingatkan Bentuk Satgas Anti Kekerasan
JAKARTA, NusaBali - Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek Rusprita Putri Utami menginstruksikan satuan pendidikan untuk segera membentuk satuan tugas (Satgas) Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) agar dapat menangani dan mengurangi kekerasan di sekolah.
Pembentukan TPPK sendiri telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang dirancang oleh Kemendikbudristek sebagai langkah memerangi tindak kekerasan yang kini menjadi salah satu masalah terbesar di dunia pendidikan.
“Dalam Permendikbudristek ini kami mendorong keterlibatan aktif satuan pendidikan melalui pembentukan satuan tugas TPPK guna memastikan adanya upaya pencegahan dan respons cepat penanganan kekerasan,” katanya dalam Webinar Pembentukan TPPK di Jenjang Sekolah Dasar di Jakarta, Rabu (31/1).
Rusprita menjelaskan ketika peraturan tersebut diluncurkan ternyata turut mendapat dukungan dari lima kementerian dan tiga lembaga melalui penandatanganan nota kesepahaman.
Pihak-pihak itu di antaranya meliputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komnas HAM, dan Komnas Disabilitas.
“Kami menyadari tugas besar ini tidak bisa dilakukan hanya oleh kementerian/lembaga saja tapi perlu peran pemerintah daerah dan kolaborasi aktif bersama guru dan tenaga pendidikan,” katanya.
Sementara itu, keanggotaan Satgas TPPK yang harus dibentuk oleh para satuan pendidikan berasal dari unsur pendidik yang bukan dari kepala satuan pendidikan, berasal dari unsur komite atau orang tua murid, dan tenaga kependidikan. “Ini berjumlah minimal tiga orang atau berjumlah gasal,” ujar Rusprita.
Ia mengingatkan, pembentukan Satgas TPPK untuk jenjang SD, SMP, dan SMA atau SMK memiliki tenggat waktu maksimal Februari 2024 sedangkan untuk jenjang PAUD dan pendidikan non formal paling lama Agustus 2024.
“Kami berharap kolaborasi tersebut semakin erat dan kuat sehingga terwujud lingkungan satuan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua,” katanya. 7 ant
“Dalam Permendikbudristek ini kami mendorong keterlibatan aktif satuan pendidikan melalui pembentukan satuan tugas TPPK guna memastikan adanya upaya pencegahan dan respons cepat penanganan kekerasan,” katanya dalam Webinar Pembentukan TPPK di Jenjang Sekolah Dasar di Jakarta, Rabu (31/1).
Rusprita menjelaskan ketika peraturan tersebut diluncurkan ternyata turut mendapat dukungan dari lima kementerian dan tiga lembaga melalui penandatanganan nota kesepahaman.
Pihak-pihak itu di antaranya meliputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komnas HAM, dan Komnas Disabilitas.
“Kami menyadari tugas besar ini tidak bisa dilakukan hanya oleh kementerian/lembaga saja tapi perlu peran pemerintah daerah dan kolaborasi aktif bersama guru dan tenaga pendidikan,” katanya.
Sementara itu, keanggotaan Satgas TPPK yang harus dibentuk oleh para satuan pendidikan berasal dari unsur pendidik yang bukan dari kepala satuan pendidikan, berasal dari unsur komite atau orang tua murid, dan tenaga kependidikan. “Ini berjumlah minimal tiga orang atau berjumlah gasal,” ujar Rusprita.
Ia mengingatkan, pembentukan Satgas TPPK untuk jenjang SD, SMP, dan SMA atau SMK memiliki tenggat waktu maksimal Februari 2024 sedangkan untuk jenjang PAUD dan pendidikan non formal paling lama Agustus 2024.
“Kami berharap kolaborasi tersebut semakin erat dan kuat sehingga terwujud lingkungan satuan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua,” katanya. 7 ant
1
Komentar