Paling Banyak Soal Tarif Parkir
Pengaduan Melalui WA ke Perumda BPS Meningkat
Pada 2022 aduan yang masuk ke Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar sebanyak 27. Pada 2023 sebanyak 30 aduan.
DENPASAR, NusaBali
Sejak dibuka pengaduan melalui WhatsApp yang nomornya terpampang pada baju juru parkir, Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) atau PD Parkir Kota Denpasar, menerima sejumlah aduan. Pengaduan didominasi terkait tarif parkir yang tidak sesuai.
Hal itu dikemukakan Direktur Utama (Dirut) Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar I Nyoman Putrawan, Minggu (4/2). Menurut Putrawan, pengaduan yang dilakukan masyarakat sebagai bentuk evaluasi pihaknya terhadap layanan perparkiran di Kota Denpasar agar lebih baik lagi.
“Layanan ini kan kami buat khusus. Jadi dengan adanya pengaduan ini walaupun masih sedikit, setidaknya ini menandakan layanan pengaduan sudah dimanfaatkan. Di sisi lain, kemungkinan juga masalah di lapangan tidak begitu signifikan,” kata Putrawan.
Menurut Putrawan, total pengaduan yang diterima pihaknya bukan hanya dari WhatsApp, melainkan ada dari Pro Denpasar dan keluhan langsung ke Kantor Perumda BPS. Untuk tahun 2022 jumlah laporan pengaduan sebanyak 27 pengaduan yang terdiri dari 13 pengaduan disampaikan melalui WhatsApp (WA), 12 pengaduan melalui Pro Denpasar, dan 2 pengaduan disampaikan secara langsung ke kantor Perumda.
Dengan klasifikasi pengaduan terdiri dari 12 pengaduan terkait tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan, 5 pengaduan terkait layanan petugas parkir (tidak mau melayani dengan baik, hanya meminta uang), 9 pengaduan terkait kehilangan, baik kehilangan kendaraan, helm, dan barang barang lain pada kendaraan saat mereka meninggalkan kendaraan di area parkir.
“Juga ada 1 pengaduan tentang pungutan parkir pada area yang ada larangan parkir,” ungkap Putrawan.
Sedangkan untuk tahun 2023 jumlah laporan pengaduan sebanyak 30 pengaduan yang terdiri dari 17 pengaduan disampaikan melalui WhatsApp (WA), 10 pengaduan melalui Pro Denpasar, 1 pengaduan melalui media sosial Instagram, dan 2 pengaduan disampaikan secara langsung ke kantor Perumda.
Dari total pengaduan tersebut yang paling banyak masih soal tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan yakni sebanyak 11 pengaduan. Selain itu juga ada 1 pengaduan terkait konsumen tidak diberi karcis parkir. Sebanyak 2 pengaduan terkait layanan petugas parkir (tidak mau melayani dengan baik, hanya meminta uang).
Bahkan ada juga 9 pengaduan terkait kehilangan, baik kehilangan kendaraan, helm, dan barang-barang lain pada kendaraan saat pengendara meninggalkan kendaraan di area parkir.
“Sebanyak 6 pengaduan terkait juru parkir/petugas parkir liar dan 1 pengaduan tentang pungutan parkir pada area yang ada larangan parkir,” ungkap Putrawan.
Kata Putrawan, khusus pengaduan melalui WA masih tergolong ringan karena dilakukan juru parkir yang bisa dilakukan pembinaan kembali. “Mereka kami berikan peringatan dan kami sarankan untuk bertugas lebih baik lagi agar complain dari pengguna parkir lebih diminimalkan,” tandasnya. 7 mis
Sejak dibuka pengaduan melalui WhatsApp yang nomornya terpampang pada baju juru parkir, Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) atau PD Parkir Kota Denpasar, menerima sejumlah aduan. Pengaduan didominasi terkait tarif parkir yang tidak sesuai.
Hal itu dikemukakan Direktur Utama (Dirut) Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar I Nyoman Putrawan, Minggu (4/2). Menurut Putrawan, pengaduan yang dilakukan masyarakat sebagai bentuk evaluasi pihaknya terhadap layanan perparkiran di Kota Denpasar agar lebih baik lagi.
“Layanan ini kan kami buat khusus. Jadi dengan adanya pengaduan ini walaupun masih sedikit, setidaknya ini menandakan layanan pengaduan sudah dimanfaatkan. Di sisi lain, kemungkinan juga masalah di lapangan tidak begitu signifikan,” kata Putrawan.
Menurut Putrawan, total pengaduan yang diterima pihaknya bukan hanya dari WhatsApp, melainkan ada dari Pro Denpasar dan keluhan langsung ke Kantor Perumda BPS. Untuk tahun 2022 jumlah laporan pengaduan sebanyak 27 pengaduan yang terdiri dari 13 pengaduan disampaikan melalui WhatsApp (WA), 12 pengaduan melalui Pro Denpasar, dan 2 pengaduan disampaikan secara langsung ke kantor Perumda.
Dengan klasifikasi pengaduan terdiri dari 12 pengaduan terkait tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan, 5 pengaduan terkait layanan petugas parkir (tidak mau melayani dengan baik, hanya meminta uang), 9 pengaduan terkait kehilangan, baik kehilangan kendaraan, helm, dan barang barang lain pada kendaraan saat mereka meninggalkan kendaraan di area parkir.
“Juga ada 1 pengaduan tentang pungutan parkir pada area yang ada larangan parkir,” ungkap Putrawan.
Sedangkan untuk tahun 2023 jumlah laporan pengaduan sebanyak 30 pengaduan yang terdiri dari 17 pengaduan disampaikan melalui WhatsApp (WA), 10 pengaduan melalui Pro Denpasar, 1 pengaduan melalui media sosial Instagram, dan 2 pengaduan disampaikan secara langsung ke kantor Perumda.
Dari total pengaduan tersebut yang paling banyak masih soal tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan yakni sebanyak 11 pengaduan. Selain itu juga ada 1 pengaduan terkait konsumen tidak diberi karcis parkir. Sebanyak 2 pengaduan terkait layanan petugas parkir (tidak mau melayani dengan baik, hanya meminta uang).
Bahkan ada juga 9 pengaduan terkait kehilangan, baik kehilangan kendaraan, helm, dan barang-barang lain pada kendaraan saat pengendara meninggalkan kendaraan di area parkir.
“Sebanyak 6 pengaduan terkait juru parkir/petugas parkir liar dan 1 pengaduan tentang pungutan parkir pada area yang ada larangan parkir,” ungkap Putrawan.
Kata Putrawan, khusus pengaduan melalui WA masih tergolong ringan karena dilakukan juru parkir yang bisa dilakukan pembinaan kembali. “Mereka kami berikan peringatan dan kami sarankan untuk bertugas lebih baik lagi agar complain dari pengguna parkir lebih diminimalkan,” tandasnya. 7 mis
1
Komentar