Dua Baliho Caleg Dirobek, PDIP Badung Akan Lapor Bawaslu
MANGUPURA, NusaBali - Dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) oleh orang tak bertanggungjawab kembali dialami caleg DPRD Badung dari PDIP. Jika sebelumnya menimpa baliho milik I Made Ponda Wirawan yang dirusak di daerah Darmasaba, kali ini baliho kampanye milik I Nyoman Gede Wiradana yang dirusak di wilayah Sibanggede, Kecamatan Abiansemal.
Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Badung Putu Parwata membenarkan adanya perusakan terhadap dua APK caleg yang diusung PDIP. “Masih kami investigasi dan segera akan kami laporkan ke Bawaslu Badung,” ujarnya, Minggu (4/2).
Politisi asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, ini melanjutkan, pihaknya baru menerima informasi adanya perusakan dua APK. “Baru dua saja, akan kami dalami dulu. Tetap menjaga kondisi agar kondusif,” ucap Parwata.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Badung Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa I Wayan ‘Kayun’ Semara Cipta menyatakan belum menerima laporan dari PDIP Badung terkait dugaan perusakan APK yang dialami oleh calegnya. “Durung wenten (belum ada) laporan resmi ke Bawaslu Badung,” kata Kayun.
Bawaslu Badung hingga saat ini baru menerima dua laporan dugaan perusakan APK caleg. Pertama, Bawaslu Badung menerima laporan APK dari caleg yang diusung Partai Golkar dirusak pada 13 Desember 2023 di wilayah perbatasan antara Desa Punggul dan Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Badung. Setelah melalui serangkaian informasi awal hingga penelusuran, laporan perusakan baliho Partai Golkar akhirnya dihentikan karena tidak ditemukan pelaku.
Laporan kedua yakni dugaan perusakan baliho milik caleg Partai Solidaritas Indonesia di Banjar Kedampal, Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani, Kecamatan Abiansemal pada 8 Januari 2024. Dalam rapat pleno, Bawaslu Badung memutuskan terkait laporan dugaan perusakan APK PSI Badung tersebut juga dihentikan. Adapun bukti yang ada yakni rekaman CCTV tidak cukup untuk mengidentifikasi identitas pelaku. 7 ind
1
Komentar