nusabali

Pemkab Bakal Ambil Alih Pengelolaan Pantai

Potensi Ekonomi Akan Dikerjasamakan dengan Desa Adat

  • www.nusabali.com-pemkab-bakal-ambil-alih-pengelolaan-pantai

Sesuai Undang-Undang No 1 Tahun 2014, kewenangan pengelolaan pantai ada di pemerintah daerah.

MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Badung bakal mengambil alih pengelolaan seluruh pantai, dengan tetap melibatkan desa adat setempat. Pemerintah bahkan sudah merancang pola pengelolaan kawasan pantai di seluruh pesisir wilayah Badung yang akan diambil alih.

“Saat ini kami sedang merancang suatu pola, karena selama ini pengelolaan pantai diserahkan kepada desa adat. Sedangkan kalau kita melihat regulasi Undang-Undang No 1 Tahun 2014, bahwa kewenangan pengelolaan pantai itu ada di pemerintah daerah,” ujar Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, Senin (5/2).

Menurut Adi Arnawa, berangkat dari regulasi dan kondisi tersebut, bersama dinas terkait sedang merancang pola pengelolaan kawasan pantai. Misalnya, pengelolaan pantai mulai dari pembangunan, penataan, hingga anggaran dilakukan oleh pemerintah daerah, sedangkan potensi ekonomi yang muncul di pantai tersebut akan dikerjasamakan dengan desa adat.

“Kami akan coba dorong nanti, pengelolaan pantai mulai dari pembangunan, penataan semua dilaksanakan oleh pemerintah, termasuk anggarannya dari pemerintah. Nah, setelah penataan kemudian ada potensi ekonomi yang muncul, itulah yang akan dikerjasamakan dengan desa adat. Karena bagaimana pun sesuai perintah Pak Bupati, kita tidak boleh memarginalkan desa adat sebagai bagian dari pelestarian adat dan budaya kita,” tegas Adi Arnawa.

Birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan ini melanjutkan, pengelolaan ini akan berlaku di seluruh kawasan pesisir pantai di Badung, bukan hanya Pantai Kuta yang sempat disorot oleh Pj Gubernur Bali beberapa waktu lalu. “Sepanjang berada di atas tanah negara, dalam hal ini pesisir adalah tanah negara, itu menjadi kewenangan pemerintah daerah,” kata Adi Arnawa sembari mengaku sempat berkoordinasi dengan pihak Polda Bali yang menyatakan dukungan atas langkah yang diambil Pemkab Badung ini.

Adi Arnawa menambahkan, saat ada potensi ekonomi yang tumbuh di wilayah pantai tersebut, Pemkab Badung bisa membuat pola seperti retribusi, sehingga tidak memarginalkan desa adat. “Misalnya di Pantai Jimbaran ada tumbuh potensi kafe-kafe. Pembangunannya akan dibuat oleh Pemda. Ini kan belanja modal. Belanja modal akan menjadi aset pemerintah daerah. Dari aset inilah kita akan punya pola seperti restribusi. Apakah nanti pembagiannya misalnya 60:40, 70:30 atau 75:25. Nanti desa adat mempunyai kewenangan mengawasi, kebersihan dan sebagainya,” ucapnya.

Disinggung mengenai kasus pungutan pada salah satu toilet di Pantai Kuta, kata Adi Arnawa, semestinya tidak terjadi. Karena toilet merupakan public service yang disediakan dan boleh digunakan oleh siapapun yang berkunjung.

“Dari hasil kunjungan kemarin, memang ada beberapa titik yang dinilai terkesan kumuh. Inilah yang disarankan oleh Pj Gubernur untuk ditata kembali. Kami akan pelan-pelan mensosialisasikan kepada semua desa adat untuk bersama-sama menjaga kawasan pantai kita,” ucap Adi Arnawa. 7 ind

Komentar