Mengancam, 2 Debt Collector Diamankan
Polsek Ubud amankan dua oknum anggota Ormas berinisial I Made S, 29 dan I Ketut S, 34, yang melakukan pengancaman secara psikis kepada korban AA Gde Agung di rumahnya di Banjar Kertawangsa, Desa Lodtunduh, Ubud.
Saat Tagih Utang, Keduanya Oknum Anggota Ormas
GIANYAR, NusaBali
Dua oknum ormas berbadan kekar ini menjalankan tugas sebagai debt collector untuk menagih utang bosnya inisial AA asal Kuta, Badung. Keduanya berhasil diringkus saat menagih utang dengan nada ancaman kepada korban pada, Kamis (20/7) lalu. Kini, dua pria bertato ini sudah ditahan di Mapolsek Ubud.
Informasi dihimpun penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat soal adanya kedatangan ormas dengan nada mengancam ke rumah AA Gde Agung. Menurut keterangan korban dua ormas tersebut sudah lima kali keluar masuk rumahnya untuk menagih utang atas perintah pria berinisial AA yang beralamat di Kuta. Karena takut dengan ancaman, korban pun terpaksa memberikan uang. Padahal utang piutang secara tertulis, tak pernah ia sepakati.
Pertama, dengan bukti kwitansi korban memberikan uang sebesar Rp 25 juta. Kemudian pada kedatangan oknum ormas ke lima kalinya, korban bermaksud memberikan uang Rp 23 juta sesuai permintaan dua oknum ormas ini. Namun dari jumlah itu, baru diserahkan Rp 3 juta sebab sisanya Rp 20 juta sedang proses penarikan di LPD. Tak sabar menunggu, dua pria berbadan kekar penuh tato itu mulai geram sehingga mengeluarkan nada ancaman yang membuat keluarga korban ketakutan.
Resah akibat ancaman kedua tersangka, pihak keluarga akhirnya memilih untuk lapor polisi. Menerima laporan tersebut, petugas Unit Buser Reskrim Polsek Ubud yang dipimpin Panit 2 Ipda Andika Arya Pratama langsung mengamankan dua tersangka. Oknum ormas yang berperan sebagai debt collector ini lantas digiring ke Mapolsek Ubud.
Kapolsek Ubud, Kompol Nyoman Wirajaya mengatakan kedua oknum ormas ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolsek Ubud, dengan barang bukti uang tunai hasil rampasan sebesar Rp 3 juta. "Pelaku kami kenakan pasal pengancaman, yakni 368 dan subsider pasal 335 KUHP," ucapnya.
Berdasarkan hasil interogasi kedua tersangka mengaku melakukan aksi pemerasan atas perintah pria berinisial AA. Kata Kapolsek pria berinisial AA ini sebelumnya ada bisnis jual beli tanah dengan korban AA Gde Agung. "Dari bisnis itu kemudian merugi, nah menurut keterangan kedua tersangka bahwa dari kerugian itu korban memiliki utang sampai Rp 2 miliar kepada bosnya," terangnya.
Sementara hasil pemeriksaan korban, dibenarkan pernah ada bisnis antara kedua belah pihak hingga merugi. Namun AA Gde Agung menyatakan tidak ada nilai terperinci terkait utang piutang dari kerugian bisnis tersebut. "Pengakuan korban rincian utangnya tidak ada, hanya karena didatangi oknum ormas berbadan kekar korban ini takut dan bersedia menyerahkan uang. Pertama Rp 25 juta dan kedua Rp 3 juta," kata Kompol Wirajaya. Kapolsek juga menegaskan saat pengancaman tersebut belum ada aksi kekerasan ataupun menodongkan senjata tajam yang dilakukan ke dua tersangka. Namun diungkapkan seluruh keluarga korban mengalami tekanan psikis, sehingga beberapa kali bersedia menyerahkan uang meski belum ada perincian jelas terkait utang piutang. "Korban dan keluarganya ini sangat takut, karena mereka berulang kali didatangi kedua tersangka yang notabene oknum anggota ormas," bebernya. *nvi
1
Komentar