Kontrak 460 Guru SD - SMP Diperpanjang
Sebelum penandatanganan, pihak Disdikpora telah memverifikasi administrasi, mengevaluasi kinerja dengan mengecek absen, bukti kerja, dan lain-lain.
AMLAPURA, NusaBali
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Karangasem memperpanjang 460 tenaga kontrak guru SD dan SMP untuk masa kerja tahun 2024. Tenaga kontrak tersebut terdiri dari 326 guru SD dan 134 guru kontrak SMP.
Penandatanganan kontrak berlangsung di Aula Sabha Widya Praja, Kantor Disdikpora Karangasem, Jalan Veteran, Amlapura, Senin (5/2). Disdikpora juga memperpanjang kontrak kerja tenaga tata usaha SMP 53 orang dan TU SD 81 orang. Sebelum penandatanganan, pihak Disdikpora telah memverifikasi administrasi, mengevaluasi kinerja dengan mengecek absen, bukti kerja, dan lain-lain.
Kepala Bidang SD Disdikpora Karangasem I Gusti Bagus Jaya Arsana seizin Kadisdikpora I Wayan Sutrisna mengatakan, proses perpanjangan kontrak dilakukan sejak Desember 2023. Mengingat banyaknya guru kontrak sehingga di dalam melakukan verifikasi membutuhkan waktu cukup lama.
Di samping terjadi peralihan banyak tenaga guru berasal dari tenaga kantor, sehingga perlu penyesuaian. Keuntungan tenaga kantor mutasi jadi guru. Secara administrasi mereka lebih memahami dalam hal membuat laporan. Hanya saja dari sisi kemampuan mengajar masih perlu menyesuaikan dan perlu berkoordinasi dengan guru-guru di tempatnya bertugas. “Verifikasi sudah tuntas, makanya terakhir tenaga kontrak itu menandatangani perjanjian kontrak,” jelas I Gusti Bagus Jaya Arsana.
Penandatanganan kontrak kemarin berlangsung dari pagi hingga sore, yang berdatangan bergilir terbagi-bagi per kecamatan. Nantinya setelah semua tuntas tandatangan, tinggal menerbitkan SK Kadisdikpora. “Ini memang rutin perpanjangan tenaga kontrak tiap tahun, masa kerja berakhir per 31 Desember,” tambah Gusti Jaya Arsana yang mantan Sekcam Karangasem, tersebut.
Setelah tenaga kontrak mengantongi SK, katanya nantinya tenaga guru kontrak yang baru bertugas, yang merupakan pindahan dari tenaga kantor, dalam proses mengusulkan nama guru bersangkutan agar masuk Dapodik (data pokok pendidikan).
Di bagian lain, Kepala Bidang Ketenagaan Disdikpora I Gusti Nyoman Parnawa menambahkan perpanjangan kontrak kerja guru dan tenaga kependidikan itu dilakukan setiap awal tahun, berdasarkan hasil evaluasi kinerja. "Evaluasi hasil kinerjanya tahun lalu, sebagai dasar memperpanjang kontrak di tahun berikutnya,” lanjut Gusti Parnawa.7k16
Komentar