Empat ABG Tersangka ‘Bunuh’ Prajurit TNI Diserahkan ke Jaksa
Penyidik Polresta Denpasar melipahkan empat tersangka kasus pembunuhan anggota TNI, Prada Yanuar Setiawan, 20, yang semuanya masih di bawah umur, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin (24/7).
DENPASAR, NusaBali
Pasca diserahkan kepada jaksa, mereka segera akan menjalani persidangan di PN Denpasar. Keempat tersangka kasus pengeroyokan prajurit TNI hingga tewas yang dilimpahkan ke kejaksaan kemarin ini masing-masing DKDA, 16 (tersangka tunggal penusukan), KCA, 16, CI, 17, dan KTS, 16. Mereka diantar penyidik Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar, Senin pagi sekitar pukul 09.30 Wita.
Pantauan NusaBali, saat dilimpahkan kemarin pagi, keempat tersangka yang masih tergolong ABG ini belum didampingi kuasa hukumnya. Hanya terlihat keluarga dan kerabat keempat tersangka yang ikut menemani mereka saat menjalani pelimpahan. Usai pelimpahan, mereka dibawa ke LP Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung untuk ditahan titip.
Kasi Pidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung, mengatakan pihaknya baru menerima pelimpahan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Prada Yanuar Setiawan dan pengeroyokan rekannya, Muhammad Johri, 23, yang terluka parah. Sedangkan dua tersangka lagi hingga kini belum dilimpahkan penyidik kepolisian ke kejaksaan, yakni RA, 19, dan FH, 17.
“Kami baru menerima pelimpahan empat tersangka yang semua anak di bawah umur,” jelas Ketut Maha Agung, Senin kemarin. Mengenai pelimpahan ke PN Denpasar, menurut Maha Agung, akan diupayakan secepatnya. “Paling lama satu minggu-lah. Kami upayakan pelimpahan ke pengadilan sesegera mungkin,” katanya.
Disebutkan, khusus tersangka DKDA yang merupakan anak dari anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Dewa Nyoman Rai Adi, dijerat pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan mengakibatkan luka berat hingga meninggal dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Menurut Maha Agung, pihaknya telah menyiapkan tim jaksa untuk mengadili tersangka DKDA.“Untuk tersangka utama (DKDA), kami siapkan tiga jaksa yaitu Jaksa Made Ayu Citra Mayasari, Jaksa Dewa Lanang Arya Raharja, dan Jaksa Cok Istri Intan Melanie Dewi,” sebut Maha Agung.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni KCA, IC, dan KTS, menurut Maha Agung, hanya dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP. Tim jaksa yang akan menangani mereka di persidangan nanti adalah Jaksa Bela, Jaksa Ida Ayu Fitri, dan Jaksa Komang Suasih.
Buat sementara, kata Maha Agung, keempat ABG tersangka pembunuhan prajurit TNI ini penahanannya dititipkan di Sel Anak LP Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Alasannya, tidak ada penangguhan penahanan dalam kasus ini. Terlebih, dari pihak keluarga maupun penasihat hukumnya belum ada ajukan permohonan penangguhan.
Menurut Maha Agung, sejauh ini tidak ada intervensi dari pihak mana pun terkait penanganan perkara pembunuhan prajurit TNI yang melibatkan anak-anak di bawah umur ini, meskipun salah satu tersangka merupakan anak anggota Dewan. “Pokoknya, tidak ada intervensi-intervensi. Proses penanganan hukumnya dilakukan sebagaimana mestinya, tanpa melanggar aturan (UU Perlindungan Anak, Red),” jelas Maha Agung.
Aksi pengeroyokan yang menewaskan Prada Yanuar Setiawan dan melukai rekannya, Muhammad Johari, itu sendiri terjadi di Jalan Bypass Ngurah Rai Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Minggu (9/7) subuh pukul 05.00 Wita. Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap korban Prada Yanuar awalnya saling salip dengan pelaku yang berjumlah empat orang.
Saat itu, korban Prada Yanuar (asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur) mengendarai motor sendirian. Sedangkan pelaku berjumlah empat orang dengan naik dua motor berboncengan langsung memepet korban tepat di depan SPBU. Selanjutnya, korban terlibat perkelahian dengan tiga pelaku yaitu DKDA, CI, dan RA. Saat itu, DKDA yang membawa pisau langsung menusuk korban Prada yanuar tepat di bagian dada kiri hingga tewas. Pelaku penusukan, DKDA, langsung kabur.
Nah, saat dua rekannya yaitu CI dan RA berada di lokasi, datang teman korban, Muhammad Johari yang melihat Prada Yanuar tergeletak bersimbah darah di jalan. Saat menanyakan siapa pelakunya, Johari malah dikeroyok CI dan RA. Parahnya lagi, tiga rekannya yang kebetulan lewat yaitu KCA, KTS, dan SH yang melihat kejadian tersebut malah ikut mengeroyok Johari hingga babak belur. *rez
Pantauan NusaBali, saat dilimpahkan kemarin pagi, keempat tersangka yang masih tergolong ABG ini belum didampingi kuasa hukumnya. Hanya terlihat keluarga dan kerabat keempat tersangka yang ikut menemani mereka saat menjalani pelimpahan. Usai pelimpahan, mereka dibawa ke LP Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung untuk ditahan titip.
Kasi Pidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung, mengatakan pihaknya baru menerima pelimpahan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Prada Yanuar Setiawan dan pengeroyokan rekannya, Muhammad Johri, 23, yang terluka parah. Sedangkan dua tersangka lagi hingga kini belum dilimpahkan penyidik kepolisian ke kejaksaan, yakni RA, 19, dan FH, 17.
“Kami baru menerima pelimpahan empat tersangka yang semua anak di bawah umur,” jelas Ketut Maha Agung, Senin kemarin. Mengenai pelimpahan ke PN Denpasar, menurut Maha Agung, akan diupayakan secepatnya. “Paling lama satu minggu-lah. Kami upayakan pelimpahan ke pengadilan sesegera mungkin,” katanya.
Disebutkan, khusus tersangka DKDA yang merupakan anak dari anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Dewa Nyoman Rai Adi, dijerat pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan mengakibatkan luka berat hingga meninggal dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Menurut Maha Agung, pihaknya telah menyiapkan tim jaksa untuk mengadili tersangka DKDA.“Untuk tersangka utama (DKDA), kami siapkan tiga jaksa yaitu Jaksa Made Ayu Citra Mayasari, Jaksa Dewa Lanang Arya Raharja, dan Jaksa Cok Istri Intan Melanie Dewi,” sebut Maha Agung.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni KCA, IC, dan KTS, menurut Maha Agung, hanya dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP. Tim jaksa yang akan menangani mereka di persidangan nanti adalah Jaksa Bela, Jaksa Ida Ayu Fitri, dan Jaksa Komang Suasih.
Buat sementara, kata Maha Agung, keempat ABG tersangka pembunuhan prajurit TNI ini penahanannya dititipkan di Sel Anak LP Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Alasannya, tidak ada penangguhan penahanan dalam kasus ini. Terlebih, dari pihak keluarga maupun penasihat hukumnya belum ada ajukan permohonan penangguhan.
Menurut Maha Agung, sejauh ini tidak ada intervensi dari pihak mana pun terkait penanganan perkara pembunuhan prajurit TNI yang melibatkan anak-anak di bawah umur ini, meskipun salah satu tersangka merupakan anak anggota Dewan. “Pokoknya, tidak ada intervensi-intervensi. Proses penanganan hukumnya dilakukan sebagaimana mestinya, tanpa melanggar aturan (UU Perlindungan Anak, Red),” jelas Maha Agung.
Aksi pengeroyokan yang menewaskan Prada Yanuar Setiawan dan melukai rekannya, Muhammad Johari, itu sendiri terjadi di Jalan Bypass Ngurah Rai Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Minggu (9/7) subuh pukul 05.00 Wita. Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap korban Prada Yanuar awalnya saling salip dengan pelaku yang berjumlah empat orang.
Saat itu, korban Prada Yanuar (asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur) mengendarai motor sendirian. Sedangkan pelaku berjumlah empat orang dengan naik dua motor berboncengan langsung memepet korban tepat di depan SPBU. Selanjutnya, korban terlibat perkelahian dengan tiga pelaku yaitu DKDA, CI, dan RA. Saat itu, DKDA yang membawa pisau langsung menusuk korban Prada yanuar tepat di bagian dada kiri hingga tewas. Pelaku penusukan, DKDA, langsung kabur.
Nah, saat dua rekannya yaitu CI dan RA berada di lokasi, datang teman korban, Muhammad Johari yang melihat Prada Yanuar tergeletak bersimbah darah di jalan. Saat menanyakan siapa pelakunya, Johari malah dikeroyok CI dan RA. Parahnya lagi, tiga rekannya yang kebetulan lewat yaitu KCA, KTS, dan SH yang melihat kejadian tersebut malah ikut mengeroyok Johari hingga babak belur. *rez
1
Komentar