Korsatpel Jembatan Timbang Cekik Dituntut 5 Tahun
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.521.484.999.
DENPASAR, NusaBali
Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) UPPKB Cekik Gilimanuk I Made Dwi Jati Arya Negara, terdakwa kasus dugaan pungli di jembatan timbang Cekik dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pada Senin (5/2).
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera menyatakan terdakwa Dwi Jati dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," paparnya.
Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.521.484.999. “Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” beber JPU.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan (2,5 tahun, red)," tambahnya.
Atas tuntutan ini, majelis hakim pimpinan Heriyanti memberikan waktu satu pekan kepada terdakwa Dwi Jati untuk menyampaikan pembelaan. “Sidang ditunda untuk pembelaan dari terdakwa,” tutup hakim.
Sebelumnya, dua anak buah terdakwa Dwi Jati yaitu I Gusti Putu Nurbawa, 44, dan IB Putu Suputra, 47, yang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Keduanya dinayatakan terbukti bersalah melakukan pungli di jembatan timbang cekik.
Dalam keterangan sebelumnya, dalam sebulan terdakwa Dwi Jati mengaku bisa mendapatkan pungli hingga Rp 160 juta. Uang tersebut dia gunakan untuk beberapa keperluan diantaranya merenovasi rumah orang tuanya dan saudaranya. “Saya menyesal,” ujarnya dihadapan majelis hakim.
Menariknya, terdakwa sempat mengaku menyetor hasil pungli ke beberapa instansi lainnya. Namun saat dicecar majelis hakim, terdakwa malah memilih bersilat lidah. Dia menyebut dari uang Rp 160 juta tersebut dibagikan ke instansi lainnya Rp 90 juta. Namun saat dicecar kembali berubah menjadi Rp 60 juta.
Seperti diketahui, dua pegawai UPPKB Cekik Gilimanuk diamankan karena terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli). Mereka adalah PNS I Gusti Putu Nurbawa dan pegawai kontrak bernama Ida Bagus Putu Suputra.
Penangkapan keduanya berdasar operasi tangkap tangan jajaran Polda Bali. Dimana, pada Selasa, 11 April 2023 dini hari di UPPKB sekitar Pukul 03.45 Wita. Berdasar laporan masyarakat soal pungli di sana, anggota Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali beserta jajaran melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali menemukan adanya sopir maupun kernet yang turun dari kendaraannya yang diduga sembari menyerahkan sejumlah uang pada petugas penimbangan. Modusnya, saat melakukan penimbangan, sopir maupun kernet secara otomatis memberikan KIR kepada petugas penimbangan.
Petugas pun melakukan penyamaran sebagai sopir dan kernet. Personel Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali yang menyamar diminta uang sebesar Rp 30 ribu oleh petugas penimbangan yang langsung dimasukkannya ke laci meja. Tak membuang waktu lama, keduanya pun akhirnya dibekuk. Turut disita petugas adalah uang dengan total Rp 7,2 juta di laci meja. 7 rez
Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) UPPKB Cekik Gilimanuk I Made Dwi Jati Arya Negara, terdakwa kasus dugaan pungli di jembatan timbang Cekik dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pada Senin (5/2).
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera menyatakan terdakwa Dwi Jati dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," paparnya.
Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.521.484.999. “Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” beber JPU.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan (2,5 tahun, red)," tambahnya.
Atas tuntutan ini, majelis hakim pimpinan Heriyanti memberikan waktu satu pekan kepada terdakwa Dwi Jati untuk menyampaikan pembelaan. “Sidang ditunda untuk pembelaan dari terdakwa,” tutup hakim.
Sebelumnya, dua anak buah terdakwa Dwi Jati yaitu I Gusti Putu Nurbawa, 44, dan IB Putu Suputra, 47, yang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Keduanya dinayatakan terbukti bersalah melakukan pungli di jembatan timbang cekik.
Dalam keterangan sebelumnya, dalam sebulan terdakwa Dwi Jati mengaku bisa mendapatkan pungli hingga Rp 160 juta. Uang tersebut dia gunakan untuk beberapa keperluan diantaranya merenovasi rumah orang tuanya dan saudaranya. “Saya menyesal,” ujarnya dihadapan majelis hakim.
Menariknya, terdakwa sempat mengaku menyetor hasil pungli ke beberapa instansi lainnya. Namun saat dicecar majelis hakim, terdakwa malah memilih bersilat lidah. Dia menyebut dari uang Rp 160 juta tersebut dibagikan ke instansi lainnya Rp 90 juta. Namun saat dicecar kembali berubah menjadi Rp 60 juta.
Seperti diketahui, dua pegawai UPPKB Cekik Gilimanuk diamankan karena terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli). Mereka adalah PNS I Gusti Putu Nurbawa dan pegawai kontrak bernama Ida Bagus Putu Suputra.
Penangkapan keduanya berdasar operasi tangkap tangan jajaran Polda Bali. Dimana, pada Selasa, 11 April 2023 dini hari di UPPKB sekitar Pukul 03.45 Wita. Berdasar laporan masyarakat soal pungli di sana, anggota Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali beserta jajaran melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali menemukan adanya sopir maupun kernet yang turun dari kendaraannya yang diduga sembari menyerahkan sejumlah uang pada petugas penimbangan. Modusnya, saat melakukan penimbangan, sopir maupun kernet secara otomatis memberikan KIR kepada petugas penimbangan.
Petugas pun melakukan penyamaran sebagai sopir dan kernet. Personel Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali yang menyamar diminta uang sebesar Rp 30 ribu oleh petugas penimbangan yang langsung dimasukkannya ke laci meja. Tak membuang waktu lama, keduanya pun akhirnya dibekuk. Turut disita petugas adalah uang dengan total Rp 7,2 juta di laci meja. 7 rez
1
Komentar