nusabali

Ikut Berkampanye, ASN di Buleleng Disanksi

Kenaikan Gaji Berkala Ditunda Selama Setahun

  • www.nusabali.com-ikut-berkampanye-asn-di-buleleng-disanksi

SINGARAJA, NusaBali - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Buleleng dinyatakan melanggar disiplin, karena ikut berkampanye aktif.

Pegawai Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Buleleng ini dikenakan sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun oleh tim penegakan disiplin dan tim penilai kinerja Pemkab Buleleng.

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa dikonfirmasi, Selasa (6/2) menjelaskan pihaknya mendapat dua pengaduan yang mencederai netralitas ASN pada Pemilu 2024. Ada dua orang pegawai di lingkup Pemkab Buleleng yang dilaporkan ikut berkampanye dan menggunakan atribut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres). Satu orang di antaranya berstatus pegawai kontrak dan satu lainnya berstatus ASN.

“Yang ASN itu kami mendapat rekomendasi dari Bawaslu. Yang bersangkutan sudah dipanggil tim penegakan disiplin dan tim penilai kinerja. Tim juga sudah menyidangkan yang bersangkutan dan memberikan hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun,” ucap Suyasa. Penetapan sanksi tersebut sedang dalam proses pengajuan ke kepala daerah untuk ditetapkan. ASN yang bersangkutan berdasarkan bukti yang ada dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 huruf n poin 1 dna 2 tentang Disiplin PNS.

Sedangkan seorang pegawai kontrak yang juga dinyatakan terlibat langsung dalam kampanye tidak sampai ke tim penegakan disiplin. Laporan dan penanganannya hanya sampai di pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan. Pegawai kontrak Dinas Pemadam Kebakaran tersebut juga sudah dipanggil dan diberikan teguran tertulis. Yang bersangkutan juga membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan serupa dan menghapus postingan keterlibatan dalam kampanye.

“Penanganan disiplin pegawai kontrak ada di masing-masing pimpinan OPD karena ketentuan soal pegawai kontrak tidak diatur dalam PP. Hanya saja karena menerima gaji atau upah dari APBD tetap harus menjaga netralitas meskipun berstatus pegawai kontrak,” tegas birokrat asal Desa/Kecamatan Tejakula, Buleleng ini. 7 k23

Komentar