Dua Anggota DPRD Karangasem Masadu ke Ombudsman
DENPASAR, NusaBali - Dua anggota DPRD Karangasem, yakni I Komang Sartika dan I Nyoman Musna Antara, keduanya dari Fraksi Golkar masadu (melakukan pengaduan) ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali di Jalan Melati, Denpasar, Selasa (7/2) siang. Mereka mengadukan dugaan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas PUPR Kabupaten Karangasem yang tidak sesuai kesepakatan.
Keduanya menduga ada penyelundupan anggaran dalam kegiatan di Dinas PUPR, mengingat ada beberapa proyek atau kegiatan fisik yang sudah disepakati dalam pembahasan Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Karangasem dengan Badan Anggaran DPRD Karangasem, hingga Rancangan APBD Karangasem Tahun 2024 disepakati, disetujui dan ditetapkan dalam rapat paripurna, justru tiba-tiba hilang atau dicoret dari RKA Dinas PUPR.
“Belakangan ini, bulan Januari keluarlah SK jalan. Yang kami kawal sampai selesai yang ada di RAPBD, itu hilang jalannya. Malah muncul jalan-jalan baru, kan aneh tidak sesuai kesepakatan,” ujar Musna Antara yang juga anggota Komisi III dari Fraksi Golkar ini.
Musna Antara menyebutkan ada tiga kegiatan fisik yang sudah disepakati namun kemudian tiba-tiba hilang atau dicoret dari RKA, yakni kegiatan SPAM di Desa Batudawa, Kecamatan Kubu, kegiatan Rekonstruksi Ruas Jalan Pura Puseh Tianyar-Kutuh Punggul Kecamatan Kubu, dan rekonstruksi ruas jalan di Banjar Karobelahan, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu.
Musna Antara meminta agar RKA Dinas PUPR dikembalikan sesuai dengan kesepakatan awal. Menurutnya infrastruktur yang dicoret justru sangat dibutuhkan masyarakat saat ini. Jalan yang rusak telah mengganggu kelancaran aktivitas dan perekonomian warga. “Jalannya hancur sekali makanya kami ngotot,” ujar Musna Antara.
Sedangkan Anggota DPRD I Komang Sartika menyampaikan saat pembahasan Ranperda tentang APBD 2024 berlangsung, di tengah jalan tiba-tiba ada dana transfer dari pusat dikurangi sebesar Rp81 miliar sehingga terjadi penyesuaian.
“Awalnya teman-teman di DPRD tidak mau melakukan penyesuaian, akan tetapi karena melihat kepentingan masyarakat Karangasem kami berikan waktu untuk keputusan sela. Nah, pada waktu keputusan sela itu sudah kami sepakati bersama teman-teman di Badan Anggaran bahwa tidak ada rasionalisasi (penyesuaian) di Dinas PUPR dan tidak ada pergeseran anggaran, dan tidak ada pergeseran kegiatan,” bebernya.
“Pendapat akhir fraksi sudah mengatakan tidak ada rasionalisasi di Dinas PUPR dan tidak ada pergeseran anggaran dan kegiatan baru, kita masih menggunakan RKA yang lama sebelum keputusan sela yang diberikan kepada DPRD,” jelasnya.
Ketua Komisi II dari Fraksi Golkar ini mengungkapkan sebelum mengadu ke Ombudsman Bali pihaknya telah terlebih dahulu melapor ke Inspektorat Daerah Kabupaten Karangasem. Ia berharap Ombudsman ikut memfasilitasi permasalahan ini.
“Kami ke depan akan ke Pj Gubernur bahkan mungkin ke Mendagri kalau sampai dilaksanakan yang cacat prosedur,” tandasnya. Kepala Perwakilan Ombudsman Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti menyampaikan pihaknya akan mempelajari pengaduan yang dilakukan dua anggota DPRD Karangasem. “Ini akan kami pelajari dulu apakah ini masuk ranah penanganan kami, karena kalau di Ombudsman pelapor itu adalah kalau tidak korban langsung, masyarakat juga bisa menguasakan. Intinya antara masyarakat pengguna layanan dan pemerintah,” jelasnya.
Meski demikian, Sri Widhiyanti menegaskan pihaknya akan mencoba membantu mengkomunikasikan permasalahan ini dengan pihak-pihak terkait. Menurutnya permasalahan ini harus bisa diselesaikan dengan baik, duduk bersama dengan kepala dingin, karena semua pihak pastinya punya niatan yang baik demi masyarakat Karangasem. “Jangan sampai gara-gara persoalan ini merugikan masyarakat Kabupaten Karangasem. Karena anggaran tersebut akan berpengaruh terhadap pelayanan publik,” pungkasnya.
Sementara saat dikonfirmasi Inspektur pada Inspektorat Daerah Karangasem, Ida Bagus Putu Suastika menjelaskan terkait adanya pengaduan dua anggota DPRD Karangasem, I Komang Sartika dan I Nyoman Musna Antara ke Ombudsman Bali, pihaknya telah melakukan pemetaan informasi dengan membaca risalah usulan di DPRD hasil pembahasan RAPBD 2024 dan informasi lainnya.
"Kadis PUPR Karangasem telah menyampaikan data, mengenai kegiatan fisik yang tertuang di APBD 2024. Intinya banyak usulan, tetapi anggaran terbatas," jelasnya. Bukan saja usulan dari Kecamatan Kubu yang terpangkas, juga dari Kecamatan Rendang, Kecamatan Selat, dan Kecamatan Sidemen. "Terbatasnya anggaran makanya kegiatan fisik mengacu skala prioritas, keadaan agar dimaklumi," lanjut IB Suastika.
Mengenai usulan infrastruktur jalan yang diusulkan anggota DPRD Karangasem dari Kecamatan Kubu I Nyoman Musna Antara, sebelumnya pernah diusulkan, kali ini kembali diusulkan tanpa mendapatkan anggaran, karena anggaran di tahun 2024 belum mencukupi. 7 a, k16
“Belakangan ini, bulan Januari keluarlah SK jalan. Yang kami kawal sampai selesai yang ada di RAPBD, itu hilang jalannya. Malah muncul jalan-jalan baru, kan aneh tidak sesuai kesepakatan,” ujar Musna Antara yang juga anggota Komisi III dari Fraksi Golkar ini.
Musna Antara menyebutkan ada tiga kegiatan fisik yang sudah disepakati namun kemudian tiba-tiba hilang atau dicoret dari RKA, yakni kegiatan SPAM di Desa Batudawa, Kecamatan Kubu, kegiatan Rekonstruksi Ruas Jalan Pura Puseh Tianyar-Kutuh Punggul Kecamatan Kubu, dan rekonstruksi ruas jalan di Banjar Karobelahan, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu.
Musna Antara meminta agar RKA Dinas PUPR dikembalikan sesuai dengan kesepakatan awal. Menurutnya infrastruktur yang dicoret justru sangat dibutuhkan masyarakat saat ini. Jalan yang rusak telah mengganggu kelancaran aktivitas dan perekonomian warga. “Jalannya hancur sekali makanya kami ngotot,” ujar Musna Antara.
Sedangkan Anggota DPRD I Komang Sartika menyampaikan saat pembahasan Ranperda tentang APBD 2024 berlangsung, di tengah jalan tiba-tiba ada dana transfer dari pusat dikurangi sebesar Rp81 miliar sehingga terjadi penyesuaian.
“Awalnya teman-teman di DPRD tidak mau melakukan penyesuaian, akan tetapi karena melihat kepentingan masyarakat Karangasem kami berikan waktu untuk keputusan sela. Nah, pada waktu keputusan sela itu sudah kami sepakati bersama teman-teman di Badan Anggaran bahwa tidak ada rasionalisasi (penyesuaian) di Dinas PUPR dan tidak ada pergeseran anggaran, dan tidak ada pergeseran kegiatan,” bebernya.
“Pendapat akhir fraksi sudah mengatakan tidak ada rasionalisasi di Dinas PUPR dan tidak ada pergeseran anggaran dan kegiatan baru, kita masih menggunakan RKA yang lama sebelum keputusan sela yang diberikan kepada DPRD,” jelasnya.
Ketua Komisi II dari Fraksi Golkar ini mengungkapkan sebelum mengadu ke Ombudsman Bali pihaknya telah terlebih dahulu melapor ke Inspektorat Daerah Kabupaten Karangasem. Ia berharap Ombudsman ikut memfasilitasi permasalahan ini.
“Kami ke depan akan ke Pj Gubernur bahkan mungkin ke Mendagri kalau sampai dilaksanakan yang cacat prosedur,” tandasnya. Kepala Perwakilan Ombudsman Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti menyampaikan pihaknya akan mempelajari pengaduan yang dilakukan dua anggota DPRD Karangasem. “Ini akan kami pelajari dulu apakah ini masuk ranah penanganan kami, karena kalau di Ombudsman pelapor itu adalah kalau tidak korban langsung, masyarakat juga bisa menguasakan. Intinya antara masyarakat pengguna layanan dan pemerintah,” jelasnya.
Meski demikian, Sri Widhiyanti menegaskan pihaknya akan mencoba membantu mengkomunikasikan permasalahan ini dengan pihak-pihak terkait. Menurutnya permasalahan ini harus bisa diselesaikan dengan baik, duduk bersama dengan kepala dingin, karena semua pihak pastinya punya niatan yang baik demi masyarakat Karangasem. “Jangan sampai gara-gara persoalan ini merugikan masyarakat Kabupaten Karangasem. Karena anggaran tersebut akan berpengaruh terhadap pelayanan publik,” pungkasnya.
Sementara saat dikonfirmasi Inspektur pada Inspektorat Daerah Karangasem, Ida Bagus Putu Suastika menjelaskan terkait adanya pengaduan dua anggota DPRD Karangasem, I Komang Sartika dan I Nyoman Musna Antara ke Ombudsman Bali, pihaknya telah melakukan pemetaan informasi dengan membaca risalah usulan di DPRD hasil pembahasan RAPBD 2024 dan informasi lainnya.
"Kadis PUPR Karangasem telah menyampaikan data, mengenai kegiatan fisik yang tertuang di APBD 2024. Intinya banyak usulan, tetapi anggaran terbatas," jelasnya. Bukan saja usulan dari Kecamatan Kubu yang terpangkas, juga dari Kecamatan Rendang, Kecamatan Selat, dan Kecamatan Sidemen. "Terbatasnya anggaran makanya kegiatan fisik mengacu skala prioritas, keadaan agar dimaklumi," lanjut IB Suastika.
Mengenai usulan infrastruktur jalan yang diusulkan anggota DPRD Karangasem dari Kecamatan Kubu I Nyoman Musna Antara, sebelumnya pernah diusulkan, kali ini kembali diusulkan tanpa mendapatkan anggaran, karena anggaran di tahun 2024 belum mencukupi. 7 a, k16
1
Komentar