Bawaslu Bali Patroli Praktik Money Politic
DENPASAR, NusaBali - Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali akan menggandeng Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk melakukan patroli pengawasan pada masa tenang Pemilu 2024 untuk mencegah terjadinya praktik politik uang di masyarakat.
"Selain itu, patroli pengawasan bersama jajaran kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu juga untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye pada masa tenang," kata anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka di Denpasar, Kamis (8/2). Kampanye Pemilu 2024 yang berlangsung selama 75 hari akan berakhir pada 10 Februari dan dilanjutkan masa tenang selama tiga hari 11 hingga 13 Februari 2024.
"Kami tidak akan tinggal diam jika sampai ditemukan praktik money politic (politik uang) dan akan kami proses karena konsekuensi hukumnya bisa membatalkan calon terpilih," ujar Wirka yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali ini. Namun demikian, kata Wirka, jika ada yang membagi-bagikan uang dalam masa tenang, tidak bisa dilihat secara sepotong-potong agar jangan sampai salah penafsiran.
"Misalnya, saat masa tenang itu parpol melakukan pembekalan kepada para saksinya dan kemudian memberikan uang transportasi kepada para saksi, tentu tindakan tersebut tidak bisa dikatakan sebagai money politic," ucapnya. Selain itu, kata Wirka, harus dilihat juga narasi dari parpol, apakah ada narasi ajakan untuk memilih partai atau caleg tertentu.
Patroli pengawasan juga untuk menjaring informasi soal kemungkinan aktivitas peserta pemilu yang akan melakukan ‘serangan fajar’ menjelang hari pemungutan suara Pemilu 2024. "Pada masa tenang, kami ingatkan kembali bahwa tidak boleh ada kampanye dalam bentuk apa pun. Tidak boleh ada aktivitas yang berisi penyampaian visi misi maupun citra diri," ucapnya. Mengenai masa kampanye yang tinggal dua hari, Wirka kembali meminta peserta pemilu dapat menyampaikan pemberitahuan yang tepat kepada kepolisian mengenai bentuk kampanye yang dilakukan.
"Persoalannya kami melihat masih ada ketidaksinkronan surat pemberitahuan yang disampaikan peserta pemilu karena masih ada kebingungan peserta pemilu soal kampanye yang dilakukan, apakah merupakan kampanye terbuka atau pertemuan terbatas," kata Wirka. Sementara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali menegaskan akan melepas baliho kampanye berunsur politik jika masih ada saat masa tenang Pemilu 2024.
"Banyak baliho yang tertinggal dan banyak yang sengaja ditinggal, tentu kami mau tidak mau melakukan tindakan pembongkaran nanti tidak ada alasan," kata Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Darmadi, Kamis kemarin. "Memang sudah ditetapkan per tanggal 10 Februari alat peraga di seluruh Bali baik jalan-jalan protokol maupun pelosok desa itu sudah harus ditiadakan, dibongkar, tentu kita harapkan partai politik dan caleg, atau konstituen-nya segera melepas atribut," ujarnya.
Satpol PP Bali mendorong peserta pemilu dan pendukungnya segera berproses melakukan penurunan baliho, sebelum pihaknya turun tangan ia berharap kesadaran diri pemasang terlebih dahulu. Pada hari pemungutan suara pihaknya telah menyiapkan 200 personel di provinsi dan masing-masing kabupaten/kota 100 personel, sehingga ada 1.100 orang dari satuan tersebut yang ikut memonitor berjalannya pemilu. 7 ant
"Kami tidak akan tinggal diam jika sampai ditemukan praktik money politic (politik uang) dan akan kami proses karena konsekuensi hukumnya bisa membatalkan calon terpilih," ujar Wirka yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali ini. Namun demikian, kata Wirka, jika ada yang membagi-bagikan uang dalam masa tenang, tidak bisa dilihat secara sepotong-potong agar jangan sampai salah penafsiran.
"Misalnya, saat masa tenang itu parpol melakukan pembekalan kepada para saksinya dan kemudian memberikan uang transportasi kepada para saksi, tentu tindakan tersebut tidak bisa dikatakan sebagai money politic," ucapnya. Selain itu, kata Wirka, harus dilihat juga narasi dari parpol, apakah ada narasi ajakan untuk memilih partai atau caleg tertentu.
Patroli pengawasan juga untuk menjaring informasi soal kemungkinan aktivitas peserta pemilu yang akan melakukan ‘serangan fajar’ menjelang hari pemungutan suara Pemilu 2024. "Pada masa tenang, kami ingatkan kembali bahwa tidak boleh ada kampanye dalam bentuk apa pun. Tidak boleh ada aktivitas yang berisi penyampaian visi misi maupun citra diri," ucapnya. Mengenai masa kampanye yang tinggal dua hari, Wirka kembali meminta peserta pemilu dapat menyampaikan pemberitahuan yang tepat kepada kepolisian mengenai bentuk kampanye yang dilakukan.
"Persoalannya kami melihat masih ada ketidaksinkronan surat pemberitahuan yang disampaikan peserta pemilu karena masih ada kebingungan peserta pemilu soal kampanye yang dilakukan, apakah merupakan kampanye terbuka atau pertemuan terbatas," kata Wirka. Sementara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali menegaskan akan melepas baliho kampanye berunsur politik jika masih ada saat masa tenang Pemilu 2024.
"Banyak baliho yang tertinggal dan banyak yang sengaja ditinggal, tentu kami mau tidak mau melakukan tindakan pembongkaran nanti tidak ada alasan," kata Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Darmadi, Kamis kemarin. "Memang sudah ditetapkan per tanggal 10 Februari alat peraga di seluruh Bali baik jalan-jalan protokol maupun pelosok desa itu sudah harus ditiadakan, dibongkar, tentu kita harapkan partai politik dan caleg, atau konstituen-nya segera melepas atribut," ujarnya.
Satpol PP Bali mendorong peserta pemilu dan pendukungnya segera berproses melakukan penurunan baliho, sebelum pihaknya turun tangan ia berharap kesadaran diri pemasang terlebih dahulu. Pada hari pemungutan suara pihaknya telah menyiapkan 200 personel di provinsi dan masing-masing kabupaten/kota 100 personel, sehingga ada 1.100 orang dari satuan tersebut yang ikut memonitor berjalannya pemilu. 7 ant
1
Komentar