Pemerintah Setop Bansos Beras Sementara
JAKARTA, NusaBali - Pemerintah resmi menghentikan penyaluran bantuan pangan beras mulai Kamis (8/2). Penghentian ini dilakukan sementara mulai tanggal 8 sampai 14 Februari 2024, masa pencoblosan pemilihan umum (pemilu).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi. Ia menjelaskan, keputusan penyetopan sementara ini untuk menghormati digelarnya pemilu.
"Tanggal 8-9 Feb 2024 hari libur, tanggal 10 Feb 2024 terakhir kampanye, 11-13 Feb 2024 merupakan hari tenang dan 14 Feb 2024 hari pencoblosan. Bantuan Pangan Pemerintah dihentikan sementara karena memang tidak ada politisasi Bantuan Pangan. Dihentikan sementara untuk menghormati Pemilu dan pemutakhiran data," kata dalam keterangannya, dilansir detikcom, Rabu (7/2).
Arief mengatakan penyaluran bantuan pangan beras akan dilanjutkan kembali sehari setelah hari pencoblosan yakni 15 Februari 2024. Ia pun menegaskan kembali bahwa program tersebut tidak ada kaitannya dengan pemilu.
"Penyaluran bantuan pangan yang sangat diperlukan masyarakat akan dimulai lagi tanggal 15 Feb 2024 dan menegaskan bahwa program ini sudah terencana sudah lama dan tidak terkait Pemilu," terangnya.
Badan Pangan Nasional pun memerintahkan Perum Bulog untuk menghentikan penyaluran pada tanggal yang sudah ditetapkan.
Penugasan ini disampaikan melalui surat Badan Pangan Nasional yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan I Gusti Ketut Astawa.
"Bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, serta mempertimbangkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, kami sampaikan agar Perum Bulog menghentikan sementara penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Bantuan Pangan Beras pada tanggal 8-14 Februari 2024 di seluruh wilayah," tulis isi surat tersebut.
"Untuk menjaga target penyaluran bantuan pangan beras tepat waktu, mohon Perum Bulog dapat mengoptimalkan penyaluran sebelum masa tenang dan pasca pemungutan suara serta mengkoordinasikan dengan dinas urusan pangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," tutup surat Badan Pangan Nasional kepada Bulog. 7
Komentar