Embat HP Teman, Tukang Pijat Diciduk
MANGUPURA, NusaBali - Tukang pijat keliling berinisial AND, 29, diringkus aparat Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai atas dugaan kasus penipuan. Lelaki asal Takalar, Sulawesi Selatan itu ditangkap di Pantai Balangan, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, pada Selasa (6/2).
Penangkapan terhadap tersangka yang sebelumnya pernah ditangkap oleh Polsek Kawasan Bandara Ngurah Rai pada 2015 lalu karena kasus serupa, berawal dari laporan korban seorang perempuan berinisial MBC, 32. Korban yang merupakan teman tersangka ini melaporkan HP Oppo A54 dibawa kabur tersangka.
HP itu awalnya dipinjam tersangka dengan alasan untuk telepon keluarganya, pada Sabtu (20/1) sekitar pukul 10.00 Wita. Korban yang tinggal di Jalan Pudak Sari, Kuta, Badung itu awalnya tidak menaruh curiga kepada tersangka.
"Tersangka pinjam HP korban untuk telepon keluarganya membicarakan warisan saat bertemu di Pantai Sekeh, Tuban. Nanti kalau warisan itu sudah dapat maka korban dapat bagian," ungkap PS Kasi Humas Ipda Nyoman Darsana, pada Kamis (8/2).
Selain dijanjikan mendapat bagian, pelaku juga mengiming-imingi korban jalan-jalan ke luar negeri. Karena alasan tersebut korban pun memercayainya, karena sebelumnya mereka memang sudah saling mengenal dan sering bertemu di Pantai Sekeh Kuta.
Selang tiga hari kemudian tersangka tidak pernah terlihat kembali di Pantai Sekeh. Korban berulang kali menghubungi melalui ponselnya selalu tidak pernah aktif. Korban merasa kesal karena telah ditipu oleh temannya itu dan melaporkannya ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Menerima laporkan korban, anggota Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melakukan penyelidikan. Diketahui tersangka ini tidak memiliki tempat tinggal tetap. Sejak Januari 2024 tersangka tidur di sebuah bale bengong Pantai Sekeh Kuta. Selain itu polisi juga mendapat informasi terangan punya utang dengan temannya yang lain.
"Dalam peristiwa itu korban menderita kerugian Rp 3,5 juta. Selain itu korban yang lainya Rp 2,5 juta. Atas perbuatanya tersangka melanggar tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana tercantum dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP," lanjutnya. 7 pol
HP itu awalnya dipinjam tersangka dengan alasan untuk telepon keluarganya, pada Sabtu (20/1) sekitar pukul 10.00 Wita. Korban yang tinggal di Jalan Pudak Sari, Kuta, Badung itu awalnya tidak menaruh curiga kepada tersangka.
"Tersangka pinjam HP korban untuk telepon keluarganya membicarakan warisan saat bertemu di Pantai Sekeh, Tuban. Nanti kalau warisan itu sudah dapat maka korban dapat bagian," ungkap PS Kasi Humas Ipda Nyoman Darsana, pada Kamis (8/2).
Selain dijanjikan mendapat bagian, pelaku juga mengiming-imingi korban jalan-jalan ke luar negeri. Karena alasan tersebut korban pun memercayainya, karena sebelumnya mereka memang sudah saling mengenal dan sering bertemu di Pantai Sekeh Kuta.
Selang tiga hari kemudian tersangka tidak pernah terlihat kembali di Pantai Sekeh. Korban berulang kali menghubungi melalui ponselnya selalu tidak pernah aktif. Korban merasa kesal karena telah ditipu oleh temannya itu dan melaporkannya ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Menerima laporkan korban, anggota Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melakukan penyelidikan. Diketahui tersangka ini tidak memiliki tempat tinggal tetap. Sejak Januari 2024 tersangka tidur di sebuah bale bengong Pantai Sekeh Kuta. Selain itu polisi juga mendapat informasi terangan punya utang dengan temannya yang lain.
"Dalam peristiwa itu korban menderita kerugian Rp 3,5 juta. Selain itu korban yang lainya Rp 2,5 juta. Atas perbuatanya tersangka melanggar tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana tercantum dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP," lanjutnya. 7 pol
1
Komentar