nusabali

1.242 Orang Pindah Memilih ke Kuta Selatan, Ada yang Batal karena Lupa Bawa Surat Tugas!

  • www.nusabali.com-1242-orang-pindah-memilih-ke-kuta-selatan-ada-yang-batal-karena-lupa-bawa-surat-tugas

MANGUPURA, NusaBali.com - Antusiasme masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024 patut diacungi jempol. Hal ini terlihat dari tingginya jumlah pemilih yang mendaftarkan pindah memilih ke Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada hari terakhir, Rabu (7/2/2024) lalu.

Pengajuan perpindahan Tahap II yang terdata di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kuta Selatan, sebanyak 550 orang mendaftar pindah memilih ke wilayah tersebut. Sementara itu, 256 orang memilih pindah keluar Kuta Selatan.

Secara total, permohonan pindah memilih yang diproses pada Tahap I dan II sebanyak 1.242 orang pemilih masuk memilih di Kuta Selatan. Angka itu terdiri dari 667 orang perempuan dan 575 orang laki-laki.

Sedangkan pemilih pindah ke luar Kuta Selatan sebanyak 756 orang yang terdiri dari 401 orang perempuan dan 355 orang laki-laki.

Sebelumnya, pengurusan pindah memilih Tahap I dilaksanakan dalam rentang waktu Juni 2023 hingga 15 Januari 2024.  Selanjutnya Tahap II dibuka mulai tanggal 16 Januari 2024 hingga 7 Februari 2024.


Ketua PPK Kuta Selatan, Wayan Suparta, menjelaskan bahwa mayoritas pemilih yang pindah memilih ke Kuta Selatan karena sedang bertugas di tempat lain pada saat pemungutan suara.

"Tidak ada yang pindah memilih karena alasan rawat inap, bencana alam, atau menjadi tahanan," ungkapnya.

Suparta menambahkan, selama proses pendaftaran pindah memilih, pihaknya membuka layanan hingga pukul 23.59 WITA. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya di Kuta Selatan.

Namun, tidak semua pemilih yang mendaftar berhasil pindah memilih. Sebanyak 50 orang pemilih batal karena tidak memenuhi syarat, seperti tidak dapat menunjukkan surat tugas dari perusahaan atau instansinya.

"Surat tugas ini merupakan salah satu dokumen penting yang harus dilampirkan dalam proses pindah memilih," tegas Suparta.

Bagi pemilih yang telah berhasil mendaftar pindah memilih, mereka akan mendapatkan lembar pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Model A-Surat Pindah Memilih. Lembar ini berisi informasi lengkap mengenai lokasi TPS dan surat suara yang akan diterima.

Suparta berharap agar para pemilih yang telah pindah memilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan maksimal pada 14 Februari 2024 mendatang. *ris

Komentar