nusabali

Tujuh TPS di Denpasar ‘Dikawal’ Perempuan

KPPS, Pengawas TPS, Petugas Ketertiban, Saksi, dan Aparat Kepolisian

  • www.nusabali.com-tujuh-tps-di-denpasar-dikawal-perempuan

DENPASAR, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar memastikan ada tujuh tempat pemungutan suara (TPS) dengan penyelenggara perempuan saat pemilihan umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 nanti. Ini diberlakukan sesuai arahan KPU Provinsi Bali agar membuat minimal satu TPS ada penyelenggara perempuan.

Hal itu dikemukakan Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraini, Sabtu (10/2). Menurut Sekar, KPU Bali meminta minimal satu TPS dengan penyelenggara perempuan. Akan tetapi, di Kota Denpasar kini yang sudah terdata ada tujuh TPS yang akan diisi personel perempuan.

Ketujuh TPS tersebut yakni di Kecamatan Denpasar Utara ada di TPS 1 di Desa Dangin Puri Kauh dan TPS 26 di Desa Peguyangan Kangin. Di Kecamatan Denpasar Timur berada di TPS 19 Banjar Ratna Bhuwana, Desa Sumerta Kauh, Denpasar Selatan berada di TPS 33 Banjar Kaja, Kelurahan Panjer. Di Denpasar Barat berada di TPS 5 dan 7 Banjar Batukandik, Desa Padangsambian Kaja, dan TPS 20 Banjar Bhuana Kubu, Desa Tegal Harum.

Menurut Sekar, dalam pemilu nanti petugas nantinya bukan hanya penyelenggara tetapi seluruh orang yang bertugas mulai dari Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), Pengawas TPS dari Bawaslu, petugas ketertiban hingga saksi dari partai politik dan aparat kepolisian dari Polresta yang akan bertugas di TPS tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan parpol dan Polresta,” ujar Sekar.

Dikatakannya, di Denpasar TPS perempuan sudah ada sejak beberapa tahun lalu. Sekar mengaku dia yang merintis di banjarnya sendiri yakni Banjar Pucak Sari, Desa Dangin Puri Kauh, Denpasar Utara sejak Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 lalu.

Namun saat itu sebatas KPPS perempuan. Sampai sekarang tradisinya terus berjalan. Tambahannya, untuk tahun 2024 ini selain KPPS, petugas ketertiban TPS (Gastib), pengawas TPS, saksi, dan polisi, semua perempuan sesuai arahan Ketua KPU Bali.

Tujuannya, kata Sekar, membuka ruang seluas-luasnya bagi perempuan untuk belajar dan mengembangkan diri pada bidang demokrasi dan kepemiluan dengan cara menjadi penyelenggara di tingkatan TPS yang nantinya berkembang ke tingkat PPS, PPK bahkan menjadi anggota KPU. “Ke depan diharapkan dapat menambah wawasan politik sehingga tidak menutup kemungkinan menjadi peserta pemilu,” ucap Sekar.

Kata dia, ini sejalan dengan afirmasi perempuan yang dituangkan dalam Undang–undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Dalam aturan tersebut penyelenggara di tingkatan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, serta pengurus pusat partai politik dan pendaftaran calon legislatif memenuhi minimal 30 persen keterwakilan perempuan,” tegas Sekar. 7 mis

Komentar