Sat Lantas Polres Klungkung Sita 66 Knalpot Brong
SEMARAPURA, NusaBali - Sat Lantas Polres Klungkung menyita 66 knalpot brong pada awal tahun 2024. Knalpot brong tersebut sebagian besar disita saat razia di kawasan Jembatan Merah Pusat Kebudayaan Bali (PKB), eks galian C Klungkung.
Kapolres Klungkung AKBP Umar mengatakan, awal tahun 2024 berhasil menjaring puluhan pengguna knalpot tidak standar di Kabupaten Klungkung. “Total 66 knalpot brong sudah kami sita,” ujar AKBP Umar didampingi Kasat Lantas AKP Ni Luh Putu Deniani dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono, Minggu (11/2).
Penyitaan puluhan knalpot tidak standar untuk memberikan efek jera bagi para pengguna knalpot brong serta menciptakan suasana kondusif menjelang Pemilu 2024. AKBP Umar memberikan syarat khusus bagi para pengguna knalpot tidak standar yang terjaring razia.
Wajib mengembalikan knalpot menjadi standar dan mengambil knalpot dengan pendampingan orang tua. “Kami harap upaya ini memberikan efek jera sehingga mereka tidak menggunakan lagi knalpot tidak standar di kemudian hari,” tegas AKBP Umar.
Sat Lantas Polres Kungkung juga mendatangi sejumlah bengkel di wilayah Kabupaten Klungkung untuk menghindari penjualan knalpot tidak standar. “Ini upaya kami untuk menekan penggunaan knalpot tidak standar,” ujar AKPB Umar. 7 wan
1
Komentar