Ada 3 Jenis Akta Kelahiran yang Bisa Diterbitkan
Disdukcapil Optimistis Penuhi Target Penerbitan Akta Kelahiran
BANGLI, NusaBali
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangli optimistis bisa memenuhi target nasional dalam penerbitan akta kelahiran. Sesuai terget tahun ini sebesar 85 persen untuk anak usia 0-18 tahun, sesuai data per Juni terealisasi 74,24 persen.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Pelayanan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Bangli Sang Ketut Pastika, saat ditemui di kantornya, Senin (24/7). Dikatakannya, realisasi cukup tinggi karena kesadaran masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan. Selain itu, akta kelahiran salah satu persyaratan yang dilampirkan untuk mencari sekolah maupun pekerjaan.
Selain itu, Disdukcapil juga melakukan pelayanam ke sekolah-sekolah. Siswa yang belum memiliki akta kelahiran agar menyampaikan kepada orangtua supaya segera diurus. “Upaya tersebut cukup direspons, sehingga banyak masyarakat yang mengurus akta kelahiran,” kata Sang Ketut Pastika.
Disinggung terkait enggannya masyarakat mengurus administrasi kependudukan, seperti akta kelahiran, lantaran pemanfaatan akta kelahiran tersebut. Bila sebelumnya untuk mendaftar sekolah tidak diwajibkan menunjukan akta kelahiran, sekarang akta kelahiran merupakan syarat wajib. “Berbeda dengan sekarang, wajib melampirkan akta kelahiran. Jadi warga yang sudah berumur dan mau bekerja baru mengurus akta kelahiran,” imbuhnya.
Dijelaskannya, akta kelahiran terbagi tiga jenis yakni anak dengan akta kelahiran tanpa asal usul, akta kelahiran anak lahir dari seorang ibu, serta akta kelahiran dari perkawaninan yang sah. “Setiap warga negara wajib terdaftar dan memiliki nomor induk kependudukan. Jadi, meski seorang anak yang tidak diketahui asal-usul tetap diurus administrasi kependuduk. Kasus seperti ini biasa dikoordinasi dengan dinas sosial,” jelasnya.
Sementara akta kelahiran bagi anak yang lahir dari seorang ibu, kemungkinan karena perkawinan orangtua tidak tercatat secara hukum, perkawinan hanya secara adat. Sang Ketut Pastika mencontohkan, ibu istri kedua, tidak ada persetujuan poligami dari istri pertama sehingga pernikahan kedua hanya secara adat. “Nanti pada akta tertulis anak lahir dari seorang ibu,” tuturnya.
Sesuai data Disdukcapil, anak usia 0-18 tahun yang sudah memiliki akta kelahiran per Juni, di Kecamatan Bangli 11.059 anak dan yang belum memiliki akta kelahiran 3.878 anak, Kecamatan Susut yang sudah memiliki akta 9.176 anak dan yang belum memiliki 3.410 anak. Kecamatan Tembuku yang sudah memiliki akta 9.355 anak dan yang belum 3.766 anak, sedangkan untuk Kecamatan Kintamani yang sudah memiliki akta kelahiran 23.615 anak, yang belum sebanyak 11.771 anak. Untuk keseluruhan jumlah anak di Kabupaten Bangli 71.667 dan yang sudah memiliki akta 53.205 anak atau 74,24 persen. *e
Hal tersebut diungkapkan Kabid Pelayanan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Bangli Sang Ketut Pastika, saat ditemui di kantornya, Senin (24/7). Dikatakannya, realisasi cukup tinggi karena kesadaran masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan. Selain itu, akta kelahiran salah satu persyaratan yang dilampirkan untuk mencari sekolah maupun pekerjaan.
Selain itu, Disdukcapil juga melakukan pelayanam ke sekolah-sekolah. Siswa yang belum memiliki akta kelahiran agar menyampaikan kepada orangtua supaya segera diurus. “Upaya tersebut cukup direspons, sehingga banyak masyarakat yang mengurus akta kelahiran,” kata Sang Ketut Pastika.
Disinggung terkait enggannya masyarakat mengurus administrasi kependudukan, seperti akta kelahiran, lantaran pemanfaatan akta kelahiran tersebut. Bila sebelumnya untuk mendaftar sekolah tidak diwajibkan menunjukan akta kelahiran, sekarang akta kelahiran merupakan syarat wajib. “Berbeda dengan sekarang, wajib melampirkan akta kelahiran. Jadi warga yang sudah berumur dan mau bekerja baru mengurus akta kelahiran,” imbuhnya.
Dijelaskannya, akta kelahiran terbagi tiga jenis yakni anak dengan akta kelahiran tanpa asal usul, akta kelahiran anak lahir dari seorang ibu, serta akta kelahiran dari perkawaninan yang sah. “Setiap warga negara wajib terdaftar dan memiliki nomor induk kependudukan. Jadi, meski seorang anak yang tidak diketahui asal-usul tetap diurus administrasi kependuduk. Kasus seperti ini biasa dikoordinasi dengan dinas sosial,” jelasnya.
Sementara akta kelahiran bagi anak yang lahir dari seorang ibu, kemungkinan karena perkawinan orangtua tidak tercatat secara hukum, perkawinan hanya secara adat. Sang Ketut Pastika mencontohkan, ibu istri kedua, tidak ada persetujuan poligami dari istri pertama sehingga pernikahan kedua hanya secara adat. “Nanti pada akta tertulis anak lahir dari seorang ibu,” tuturnya.
Sesuai data Disdukcapil, anak usia 0-18 tahun yang sudah memiliki akta kelahiran per Juni, di Kecamatan Bangli 11.059 anak dan yang belum memiliki akta kelahiran 3.878 anak, Kecamatan Susut yang sudah memiliki akta 9.176 anak dan yang belum memiliki 3.410 anak. Kecamatan Tembuku yang sudah memiliki akta 9.355 anak dan yang belum 3.766 anak, sedangkan untuk Kecamatan Kintamani yang sudah memiliki akta kelahiran 23.615 anak, yang belum sebanyak 11.771 anak. Untuk keseluruhan jumlah anak di Kabupaten Bangli 71.667 dan yang sudah memiliki akta 53.205 anak atau 74,24 persen. *e
1
Komentar