Pedagang Keluhkan Kenaikan Tarif Retribusi
Kepala UPT Pasar Klungkung mengakui tidak sosialisasi kenaikan tarif dengan alasan mepetnya waktu penyelesaian dan penetapan Perda.
SEMARAPURA, NusaBali
Perwakilan pedagang blok C dan blok D Pasar Semarapura, Klungkung mendatangi gedung DPRD Klungkung, Senin (12/2) siang. Mereka diterima Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom di ruang kerjanya. Perwakilan pedagang berjumlah 6 orang ini menyampaikan keluhan kenaikan tarif retribusi. Semula tarif Rp 5.000/unit per hari, kini dihitung berdasarkan luas lokasi usaha dengan tarif Rp 1.000/m2.
Perwakilan pedagang, Agus Budiono mengatakan, dengan luas usaha 12,96/m2 kena retribusi Rp 12.960/hari. “Penetapan tarif ini per 5 Januari 2024 tapi baru disampaikan pada Febuari ini. Kurang sosialisasi sejak awal,” keluh Agus Budiono. Menurutnya, jika kenaikan dari Rp 5.000 menjadi Rp 8.000/hari untuk pedagang blok C dan D masih bisa terima. Menurutnya, pedagang blok B wajar dikenakan tarif Rp 12.960/hari. “Tarif retribusi sama tapi pelayanan yang didapatkan sangat berbeda, pedagang blok B mendapatkan pelayanan cleaning service dan isi AC,” ujar Agus Budiono.
Perwakilan pedagang blok C dan D mengaku harus menambah daya listrik secara mandiri karena daya listrik masih kurang. Atas ketimpangan itu, mereka berharap anggota dewan turun ke pasar agar tahu kondisi riil di lapangan. Mendengar keluhan perwakilan pedagang, Anak Agung Anom meminta para pedagang yang keberatan menggelar rapat terlebih dahulu di pasar untuk menyamakan persepsi. Selanjutnya aspirasi itu disampaikan bersama-sama ke DPRD Klungkung. “Setelah penyampaian aspirasi, kami akan turun ke pasar,” kata Gung Anom. Terkait besaran tarif retribusi diatur dalam Perda (Peraturan Daerah) dan berlaku secara merata.
Kepala UPT Pasar Klungkung I Komang Sugianta mengatakan, tarif yang baru ini menyesuaikan dengan luasan kios/los yang digunakan. “Tarif yang dulu berlaku sama, tidak melihat besar kecilnya tempat,” jelas Sugianta. Fasilitas dengan tarif ini belum dihitung biaya penggunaan fasilitas tambahan yang ada. Tarif yang sekarang masih disubsidi pemerintah. Untuk cleaning service, pelayanan yang diberikan sama dengan di luar pasar tematik.
Petugas kebersihan menyapu atau membersihkan areal di luar los dan kios. “Areal dalam los dan kios merupakan tanggung jawab pedagang. Cleaning service sama semua blok dan pelataran dilayani,” kata Sugianta. Dia mengakui tidak melakukan sosialisasi kenaikan tarif dengan alasan mepetnya waktu penyelesaian dan penetapan Perda. Sedangkan, biaya listrik ada retribusi khusus. 7 wan
Komentar