Kelebihan, KPU Bali Musnahkan 6.099 Surat Suara
DENPASAR, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali melakukan pemusnahan kelebihan surat suara di Kantor KPU Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Selasa (13/2).
Adapun jumlah surat suara yang dimusnahkan total sebanyak 6.099 lembar terdiri dari surat suara DPRD Provinsi Bali 60 lembar (surat suara pemungutan suara ulang) dan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) sebanyak 6.039 lembar. Proses pemusnahan melalui mesin pencacah ini ikut disaksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali dan Polda Bali.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan kelebihan surat suara khususnya surat suara Pilpres berasal dari kabupaten/kota di Bali. “Kita kumpulkan di sini (KPU Bali) untuk membantu provinsi lain yang kurang surat suara Pilpres. (Tapi) sudah tidak jadi karena sudah pas,” jelas Lidartawan di sela kegiatan.
Ia menjelaskan, pemusnahan surat suara lebih merupakan amanat Undang-undang Pemilu untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk mengantisipasi polemik hasil Pemilu, hasil pencacahan surat suara tidak akan segera dibuang sampai Pemilu benar-benar berakhir. “Undang-undang sudah jelas, jumlah surat suara itu sesuai jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) ditambah 2 persen,” imbuh mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini.
Terkait pendistribusian surat suara untuk pencoblosan 14 Februari 2024, Lidartawan menyatakan pada Selasa kemarin seluruh surat suara sudah berada di masing-masing desa/kelurahan. Pada Senin (12/2) pendistribusian surat suara bahkan telah selesai di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Gianyar. “Sisanya hari ini (kemarin) diselesaikan,” tegasnya.
Sementara pada hari pemungutan suara, Rabu (14/2) hari, sejumlah kepala daerah yang sekaligus ketua partai politik (parpol) di Provinsi Bali diagendakan melakukan peninjauan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Posisi ganda kepala daerah ini dikhawatirkan mempengaruhi psikologis pemilih yang sedang dan akan menuju ke bilik suara untuk menyampaikan aspirasi dan pilihan masing-masing. Namun, bagi KPU Provinsi Bali, hal ini tidak masalah asalkan berada dalam koridor yang ditetapkan. Sebab, secara hukum, tidak dapat dipungkiri kepala daerah atau bupati/walikota adalah juga pemegang hak pilih.
"Baik itu bupati, pengurus parpol, yang bersangkutan adalah pemegang hak pilih. Ketika mereka melakukan peninjauan, mereka statusnya adalah sebagai bupati," kata Anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan ketika ditemui di sela monitoring dan supervisi pembuatan TPS di Denpasar, Selasa kemarin. Lanjut John, kalau pun bertindak sebagai ketua parpol, juga diperbolehkan keliling ke TPS-TPS dalam koridor mengecek kondisi saksi yang dikerahkan partai/koalisi.
Peninjauan kepala daerah/ketua parpol ke TPS ini, tegas John yang juga mantan Ketua KPU Kota Denpasar, tidak boleh mendobrak satu koridor yang diharamkan. Koridor ini adalah mengintervensi urusan TPS yang dapat mempengaruhi hasil organik pemilu. "Yang tidak boleh mereka lakukan adalah mereka ikut mencampuri TPS atau memberikan perintah-perintah di TPS. Karena yang memiliki kewenangan di TPS adalah KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)," tegas John. Untuk itu, John mengingatkan bahwa pilihan itu ada pada nurani pemilih yang disampaikan di bilik suara melalui surat suara. Terlepas dari proses di luar bilik suara, keputusan di dalam bilik suara menjadi penentu. 7 a, ol1
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan kelebihan surat suara khususnya surat suara Pilpres berasal dari kabupaten/kota di Bali. “Kita kumpulkan di sini (KPU Bali) untuk membantu provinsi lain yang kurang surat suara Pilpres. (Tapi) sudah tidak jadi karena sudah pas,” jelas Lidartawan di sela kegiatan.
Ia menjelaskan, pemusnahan surat suara lebih merupakan amanat Undang-undang Pemilu untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk mengantisipasi polemik hasil Pemilu, hasil pencacahan surat suara tidak akan segera dibuang sampai Pemilu benar-benar berakhir. “Undang-undang sudah jelas, jumlah surat suara itu sesuai jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) ditambah 2 persen,” imbuh mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini.
Terkait pendistribusian surat suara untuk pencoblosan 14 Februari 2024, Lidartawan menyatakan pada Selasa kemarin seluruh surat suara sudah berada di masing-masing desa/kelurahan. Pada Senin (12/2) pendistribusian surat suara bahkan telah selesai di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Gianyar. “Sisanya hari ini (kemarin) diselesaikan,” tegasnya.
Sementara pada hari pemungutan suara, Rabu (14/2) hari, sejumlah kepala daerah yang sekaligus ketua partai politik (parpol) di Provinsi Bali diagendakan melakukan peninjauan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Posisi ganda kepala daerah ini dikhawatirkan mempengaruhi psikologis pemilih yang sedang dan akan menuju ke bilik suara untuk menyampaikan aspirasi dan pilihan masing-masing. Namun, bagi KPU Provinsi Bali, hal ini tidak masalah asalkan berada dalam koridor yang ditetapkan. Sebab, secara hukum, tidak dapat dipungkiri kepala daerah atau bupati/walikota adalah juga pemegang hak pilih.
"Baik itu bupati, pengurus parpol, yang bersangkutan adalah pemegang hak pilih. Ketika mereka melakukan peninjauan, mereka statusnya adalah sebagai bupati," kata Anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan ketika ditemui di sela monitoring dan supervisi pembuatan TPS di Denpasar, Selasa kemarin. Lanjut John, kalau pun bertindak sebagai ketua parpol, juga diperbolehkan keliling ke TPS-TPS dalam koridor mengecek kondisi saksi yang dikerahkan partai/koalisi.
Peninjauan kepala daerah/ketua parpol ke TPS ini, tegas John yang juga mantan Ketua KPU Kota Denpasar, tidak boleh mendobrak satu koridor yang diharamkan. Koridor ini adalah mengintervensi urusan TPS yang dapat mempengaruhi hasil organik pemilu. "Yang tidak boleh mereka lakukan adalah mereka ikut mencampuri TPS atau memberikan perintah-perintah di TPS. Karena yang memiliki kewenangan di TPS adalah KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)," tegas John. Untuk itu, John mengingatkan bahwa pilihan itu ada pada nurani pemilih yang disampaikan di bilik suara melalui surat suara. Terlepas dari proses di luar bilik suara, keputusan di dalam bilik suara menjadi penentu. 7 a, ol1
1
Komentar