KPU Musnahkan Kelebihan Surat Suara
SEMARAPURA, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klungkung memusnahkan kelebihan surat suara Pemilu di GOR Swecapura, Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung, Selasa (13/2) pagi. Ketua KPU Klungkung, I Ketut Sudiana, mengatakan pemusnahan kelebihan surat suara dalam kondisi baik maupun surat suara kondisi rusak. “Pemusnahan surat suara disaksikan Bawaslu dan kepolisian,” ujar Sudiana.
Surat suara Pemilu yang dimusnahkan masing-masing surat suara Pemilu Pilpres sebanyak 789 lembar, anggota DPR RI Dapil Bali 349 lembar, anggota DPD 125 lembar, anggota DPRD Bali 755 lembar, dan anggota DPRD Klungkung yakni Dapil 1 sebanyak 117 lembar, Dapil 2 sebanyak 277 lembar, Dapil 3 sebanyak 150 lembar, dan Dapil 4 sebanyak 29 lembar.
Pelipatan surat suara dipusatkan di GOR Swecapura, Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung beberapa waktu lalu. Dalam pelipatan surat suara ini KPU melibatkan 80 orang tenaga lipat dengan honor Rp 100/lembar.
Ditemukan ribuan surat suara rusak yakni foto calon terdapat noda, robek, cetakannya kurang bagus, ada juga yang cetakannya hanya satu warna saja. Surat suara yang rusak disisihkan dan dibuatkan berita acara. Setelah pelipatan surat suara dilanjutkan merakit kotak suara. Jumlah kotak suara yang tiba di Klungkung sebanyak 3.245 kotak. Kotak suara dirakit oleh 8 orang pekerja. 7 wan
Komentar