KPU Musnahkan Ribuan Surat Suara
Surat suara yang rusak ada di masing-masing pemilihan, baik itu surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), DPD, DPR RI hingga DPRD Kabupaten.
BANGLI, NusaBali
Ribuan surat suara dimusnahkan KPU Bangli pada Selasa (13/2). Pemusnahan berlangsung di areal gudang KPU Bangli, dihadiri Bawaslu Bangli dan pihak kepolisian. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
Ketua KPU Bangli Kadek Adiawan mengatakan sesuai dengan ketentuan H-1 pemungutan dan penghitungan suara, surat suara yang tersortir atau rusak harus dimusnahkan. Maka itu KPU Bangli melakukan pemusnahan surat suara. "Pemusnahan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan terkait dengan surat suara yang tersortir," ungkapnya.
Menurut Adiawan, surat suara yang rusak ada di masing-masing pemilihan, baik itu surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), DPD, DPR RI hingga DPRD Kabupaten. Kerusakan surat suara seperti foto yang kabur, ada bercak tinta, kusut, robek. "Yang paling banyak rusak ada di surat suara PPWP. Mungkin karena terdapat foto sehingga ada tinta yang meleber di surat suara," jelasnya.
Ketua Bawaslu Bangli Nengah Muliarta menyampaikan surat suara yang rusak dikumpulkan dan dilakukan pemusnahan. Sebelum KPU ada permohonan logistik untuk menutupi surat suara yang rusak. "Agar tidak disalah arti, disalah gunakan maka hari ini dilakukan pemusnahan bersama KPU, Bawaslu dan Kepolisian. Kami juga memastikan agar apa yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan regulasi," ucapnya.
Menurut dia untuk pemusnahan surat suara dapat dilakukan dengan beberapa cara seperti menggunakan mesin cacah atau dibakar. Karena tidak tersedia alat, maka untuk mempercepat pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.7esa
Komentar