Ratusan Warga Ber-KTP Luar Bali Kecewa Gagal Mencoblos
DENPASAR, NusaBali.com – Ratusan warga ber-KTP luar Provinsi Bali mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar pada Rabu (14/2/2024). Mereka kecewa karena dilarang menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2024 di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Umumnya ratusan warga yang hadir ini, dilarang menggunakan hak pilihnya karena belum terdaftar dalam Daftar Pemilih tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS setempat atau tidak sempat mengurus surat pindah memilih sebelumnya.
Esti (64), salah satu warga yang sempat ditemui NusaBali.com di Kantor KPU Kota Denpasar, menyebut pelarangan dirinya untuk menggunakan hak pilih di TPS, sontak membuatnya terkejut. Warga yang bertempat tinggal di Dusun Tanjung, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan ini, jauh-jauh hari pernah berkonsultasi dengan pihak Dusun setempat terkait mekanisme penggunaan hak pilihnya sebagai warga ber-KTP luar Bali.
“Kepala Dusun waktu itu sampaikan kepada saya, bahwa bisa juga gunakan hak pilih dengan menunjukkan e-KTP,” kata Esti yang diketahui sudah tinggal di Bali selama 14 tahun.
Esti menerangkan bahwa Pemilu 2024 ini merupakan pengalaman pertama bagi Esti, yang awalnya berencana mengikuti pencoblosan di Bali. Dalam Pemilu sebelumnya, Esti selalu mengikuti kegiatan pencoblosan di tempat asalnya yakni Jakarta.
Ketika ditanya informasi terkait kewajiban mengurus surat pindah memilih bagi warga yang ingin menggunakan hak pilihnya di luar wilayah domisili sesuai KTP, Esti mengatakan bahwa tidak mengetahui hal tersebut hingga hari pencoblosan ini.
“Petugas KPPS di TPS langsung arahkan saya ke Kantor KPU Kota Denpasar untuk konfirmasi tentang pelarangan itu,” terang Esti.
Berbeda dengan yang dialami Esti, salah satu warga lainnya yang berasal dari Jakarta bernama Hosea (23), menjelaskan, ia sudah menjalani proses pindah memilih sebelumnya. Dalam proses tersebut, Hosea diketahui terdaftar sebagai DBTb di TPS 29 Dusun Sanglah Utara, Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Timur.
“Saya mengurus proses pindah memilih ini mulai dari tanggal 13 sampai 15 Januari 2024, dan surat pindah memilih itu sudah saya kantongi,” kata pria yang telah menetap di Bali selama 4 tahun.
Namun apalah daya, surat pindah memilih yang sudah didapatkannya itu mendapat penolakan dari petugas di TPS setempat. Berdasarkan keterangannya, Hosea diminta harus melengkapi bukti fisik Kartu Keluarga sebagai persyaratan pencoblosan. Ini menjadi batu sandungan bagi Hosea, karena Kartu Keluarga asli tidak dimiliki saat ini dan ada di tempat asalnya.
“Saya sudah konfirmasi ke Kantor Desa, kembali ke TPS, hingga ke KPU Kota tapi tidak ada kejelasan. Saya kira Kartu Keluarga asli tidak perlu, karena saya memegang e-KTP dan sudah terdaftar sebagai DPTb,” kata dia.
Menanggapi hadirnya ratusan warga yang memadati halaman depan Kantor KPU Kota Denpasar ini, Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni, menjelaskan bahwa masyarakat yang datang ke kantor ini rata-rata tidak dapat difasilitasi untuk menggunakan hak pilihnya, karena belum mengurus surat pindah memilih.
Ada juga warga yang mendapat berita yang kurang akurat, bahwa warga dapat menggunakan hak pilihnya hanya dengan menggunakan e-KTP saja. Sesuai aturan yang ada, penggunaan e-KTP sebagai syarat pencoblosan hanya diperuntukan bagi warga yang ber KTP Kota Denpasar.
“Setiap Pemilu pasti ada masyarakat yang datang, meminta difasilitasi pindah memilih tapi tidak bisa, karena regulasi yang mengatur seperti itu,” jelas Anggraeni, Ketua KPU Kota Denpasar.*ol4
Komentar