Karangasem Siapkan Bantuan Parpol Rp 1,39 M
AMLAPURA, NusaBali - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Karangasem kembali menyediakan bantuan untuk delapan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Karangasem. Total bantuan Rp 1,39 miliar, naik dibandingkan tahun bantuan yang sama tahun 2023.
Perhitungannya, tahun 2023, bantuan parpol Rp 2.886 per suara sah. Kini menjadi Rp 5.000 per suara sah dari total 278.168 suara hasil Pemilu 2019. Khusus bantuan di 2024, hanya untuk Januari - Juli 2024. Selebihnya, bantuan sesuai hasil Pemilu 2024.
Kepala Badan Kesbangpol Karangasem I Wayan Sutapa menerangkan hal itu di sela-sela memantau jalannya Pemilu 2024, di SMPN 2 Amlapura, Jalan Sudirman Amlapura, Rabu (14/2). "Bantuan parpol kali ini hanya untuk Januari-Juli, hasil Pemilu 2029, selanjutnya bantuan parpol kami lanjutnya mengacu hasil Pemilu 2024," jelas Sutapa.
Bantuan parpol itu, sesuai ketentuan, yakni 50 persen untuk pendidikan politik dan 50 persen untuk biaya operasional partai. Di samping itu, bantuan untuk meningkatkan indeks demokrasi sehingga pada pemilu berikutnya partisipasi masyarakat menyuarakan aspirasinya terus meningkat.
Partisipasi di Pemilu Legislatif 2019, angka partisipasi masyarakat sebesar 71,03 persen, harapannya di Pemilu 2024 naik jadi 83 persen.
Sutapa menambahkan, dari 8 parpol yang memiliki kursi di DPRD Karangasem hasil Pemilu 2019, dengan 278.168 suara sah, per suara sah dihargakan Rp 5.000, total bantuan Rp 1,39 miliar, itu bantuan untuk satu tahun.
Sehingga bantuan per bulan menjadi Rp 115,9 juta, total bantuan untuk Januari-Juli 2024, sebanyak Rp 811,32 juta.
Tercatat delapan parpol dapat bantuan, selama Januari - Juli 2024, yakni PDIP sebagai pemenang pemilu meraih 12 kursi dengan 75.944 suara sebesar Rp 221,5 juta, Golkar meraih 11 kursi dengan 57.738 suara sebesar Rp 168,42 juta, NasDem meraih 9 kursi dengan 54.190 suara sebesar Rp 158,05 juta, Gerindra meraih 5 kursi dengan 32.450 suara sebesar Rp 94,64 juta, Hanura meraih 3 kursi dengan 19,317 suara sebesar Rp 55,74 juta, Demokrat meraih 2 kursi dengan 19.992 suara sebesar Rp 56,34 juta, Partai Persatuan Indonesia meraih 2 kursi dengan 12.192 suara sebesar Rp 35,56 juta dan PKS meraih 1 kursi dengan 6.345 suara sebesar Rp 18,50 juta.
Bantuan itu juga direalisasikan mengacu Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Besaran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Bantuan parpol tersebut sesuai hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.7k16
Komentar