nusabali

Kenaikan Tarif Parkir Ditunda Lagi

Pemkot Denpasar Godok Ulang Hasil Kajian dari Unud

  • www.nusabali.com-kenaikan-tarif-parkir-ditunda-lagi

Arya Wibawa mengatakan, dari hasil kajian tersebut sudah dibuatkan Perwali (Peraturan Walikota) yang akan memperkuat penerapan kenaikkan tarif parkir di Denpasar

DENPASAR, NusaBali
Kenaikan tarif parkir di Kota Denpasar yang direncanakan diterapkan per 1 Januari 2024 lalu ditunda lagi. Pemkot Denpasar akan melakukan penggodokan ulang hasil kajian kenaikan tarif parkir yang sebelumnya bekerja sama dengan Universitas Udayana.

Sebelumnya tarif parkir di Denpasar untuk sepeda motor Rp 1.000. Nah, hasil kajian awal, tarif sepeda motor rencananya dinaikkan menjadi Rp 2.000. Sedangkan tarif parkir kendaraan roda empat (mobil,red) naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.

Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat diwawancarai di Denpasar, Kamis (15/2) mengatakan tim pengkaji sudah melaporkan hasil kajiannya kepada Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara. Dengan hasil kajian tersebut akan dicek imbas dari kenaikan tarif parkir tersebut.

Kata Arya Wibawa, hasil kajian dari tim hasilnya cukup baik. Bahkan ada kajian yang menggambarkan dampak inflasi yang cukup rendah dari kebijakan menaikkan tarif parkir ini. Saat ini inflasi di Kota Denpasar sudah 2,26 persen lebih rendah dari angka nasional. “Malah bulan lalu (Januari,red) Denpasar alami deviasi. Tim pengkaji sudah melaporkan ke Bapak Walikota Denpasar. Dari kajian, jika dinaikkan tarif parkirnya dampaknya berapa persen? terutama terhadap dampak inflasinya, semua bisa diketahui,” ujar Sekretaris DPC PDIP Denpasar ini.

Arya Wibawa mengatakan, dari hasil kajian tersebut sudah dibuatkan Perwali (Peraturan Walikota) yang akan memperkuat penerapan kenaikkan tarif parkir di Denpasar. “Perwali sudah ada di Bagian Hukum. Kemungkinan penerapannya atau uji coba dulu mulai Maret atau April 2024. Nanti Perumda Bhukti Praja Sewaka Dharma (BPS) tinggal melaksanakan,” ujar mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Denpasar ini.

Sementara, Dirut Perumda BPS Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan menambahkan, kenaikan tarif yang rencananya berlaku per 1 Januari 2024 masih dilakukan kajian lebih lanjut. “Meskipun kenaikan tarif harusnya dilakukan per 1 Januari 2024 namun kembali ada kajian lanjutan untuk memperkuat penyesuaian tarif tersebut dari dampak sosial maupun inflasi di Kota Denpasar,” ujarnya.

Walaupun kajian dan regulasinya sudah lengkap, kata Putrawan masih menunggu instruksi untuk melakukan penerapan tersebut. Apalagi, selama ini selain kajian pihaknya juga genjar melakukan sosialisasi. “Kami menyadari tentu ini akan berdampak pada perekonomian masyarakat karena membayar lebih tinggi dari sebelumnya. Sebelumnya bayar parkir motor Rp 1.000 penyesuaiannya jadi Rp 2.000, sedangkan mobil dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000,” ujar pria asal Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan ini.

Menurut Putrawan, meskipun akan berdampak, situasi ini akan menjadi acuan pelayanan perparkiran agar bisa lebih baik di Kota Denpasar. “Kami menjamin layanan kami akan lebih baik. Karena 5 tahun baru penyesuaian lagi,” ujar Putrawan.mis

Komentar