Giliran Petugas TNBB Dihadirkan sebagai Saksi
Sidang Perkara Penodaan Agama Nyepi di Sumberklampok
SINGARAJA, NusaBali - Sidang pemeriksaan saksi perkara penodaan agama saat Nyepi 2023 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, kembali dilanjutkan pada Kamis (15/2) siang.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Singaraja ini, jaksa menghadirkan saksi petugas Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Ketut Widiantara.
Widiantara membeberkan kronologis kegaduhan di portal pintu menuju Pantai Segara Rupek pada 22 Maret 2023 lalu itu. Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Seksi Pengamanan TNBB. Hanya saja, ia mengaku tak sedang berada di lokasi saat kejadian. Sehingga kronologi yang ia sampaikan berdasarkan laporan yang diterima dari petugas yang berjaga di portal pintu.
Dalam kesaksiannya, Widiantara mengatakan saat Nyepi 2023, pintu portal tersebut memang ditutup. Pihak pengelola TNBB disebut telah menyampaikan edaran mengenai penutupan kawasan melalui Camat dan Perbekel di desa-desa penyangga kawasan hutan TNBB. “Ditutup dan dijaga oleh petugas TNBB saat Nyepi,” ujarnya.
Majelis hakim yang diketuai I Made Bagiarta kemudian menanyakan pada saksi apakah pada Nyepi tahun-tahun sebelumnya ada penjagaan yang dilakukan petugas. “Saat Nyepi kemarin saja dijaga dan dengan bantuan Pecalang. Masyarakat biasa lalu lalang sehingga ditertibkan. Sebelumnya belum pernah ada,” ucap Widiantara.
Ia mengatakan, selain terdakwa Acmat Saini, 51, dan Mokhamad Rasad, 57, ada puluhan warga lainnya yang juga mendatangi portal pintu. Dirinya pun juga tak mengetahui pasti alasan warga beramai-ramai menuju ke pantai saat Nyepi. “Tidak ada aktivitas khusus. Mereka ingin masuk saja,” kata dia
Tim penasehat hukum terdakwa mencecar saksi Widiantara apakah pihak pengelola TNBB sempat mensosialisasikan edaran penutupan kawasan kepada warga. Misal dengan menempelkan pengumuman di pintu masuk portal atau lokasi lainnya yang bisa dibaca warga. Sehingga memungkinkan warga bisa mengetahui jika kawasan itu ditutup saat Nyepi.
Ia menyampaikan hal itu tidak dilakukan. Edaran penutupan kawasan TNBB hanya disampaikan kepada Camat dan Perbekel. “Tidak pernah sosialisasi, surat hanya kami serahkan kepada kepala desa di sekitar kawasan TNBB untuk diteruskan ke warga. Saat itu tidak ada selebaran,” sebut dia.
Diberitakan sebelumnya, dua orang warga Desa Sumberklampok, Acmat Saini dan Mokhamad Rasad didakwa melakukan penodaan agama. Keduanya nekat membuka portal pintu masuk Pantai Segara Rupek yang saat itu ditutup dan dijaga oleh pecalang saat Nyepi tahun 2023. Upaya perdamaian sempat ditempuh namun proses hukum tetap berlanjut hingga persidangan.7 mzk
Widiantara membeberkan kronologis kegaduhan di portal pintu menuju Pantai Segara Rupek pada 22 Maret 2023 lalu itu. Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Seksi Pengamanan TNBB. Hanya saja, ia mengaku tak sedang berada di lokasi saat kejadian. Sehingga kronologi yang ia sampaikan berdasarkan laporan yang diterima dari petugas yang berjaga di portal pintu.
Dalam kesaksiannya, Widiantara mengatakan saat Nyepi 2023, pintu portal tersebut memang ditutup. Pihak pengelola TNBB disebut telah menyampaikan edaran mengenai penutupan kawasan melalui Camat dan Perbekel di desa-desa penyangga kawasan hutan TNBB. “Ditutup dan dijaga oleh petugas TNBB saat Nyepi,” ujarnya.
Majelis hakim yang diketuai I Made Bagiarta kemudian menanyakan pada saksi apakah pada Nyepi tahun-tahun sebelumnya ada penjagaan yang dilakukan petugas. “Saat Nyepi kemarin saja dijaga dan dengan bantuan Pecalang. Masyarakat biasa lalu lalang sehingga ditertibkan. Sebelumnya belum pernah ada,” ucap Widiantara.
Ia mengatakan, selain terdakwa Acmat Saini, 51, dan Mokhamad Rasad, 57, ada puluhan warga lainnya yang juga mendatangi portal pintu. Dirinya pun juga tak mengetahui pasti alasan warga beramai-ramai menuju ke pantai saat Nyepi. “Tidak ada aktivitas khusus. Mereka ingin masuk saja,” kata dia
Tim penasehat hukum terdakwa mencecar saksi Widiantara apakah pihak pengelola TNBB sempat mensosialisasikan edaran penutupan kawasan kepada warga. Misal dengan menempelkan pengumuman di pintu masuk portal atau lokasi lainnya yang bisa dibaca warga. Sehingga memungkinkan warga bisa mengetahui jika kawasan itu ditutup saat Nyepi.
Ia menyampaikan hal itu tidak dilakukan. Edaran penutupan kawasan TNBB hanya disampaikan kepada Camat dan Perbekel. “Tidak pernah sosialisasi, surat hanya kami serahkan kepada kepala desa di sekitar kawasan TNBB untuk diteruskan ke warga. Saat itu tidak ada selebaran,” sebut dia.
Diberitakan sebelumnya, dua orang warga Desa Sumberklampok, Acmat Saini dan Mokhamad Rasad didakwa melakukan penodaan agama. Keduanya nekat membuka portal pintu masuk Pantai Segara Rupek yang saat itu ditutup dan dijaga oleh pecalang saat Nyepi tahun 2023. Upaya perdamaian sempat ditempuh namun proses hukum tetap berlanjut hingga persidangan.7 mzk
1
Komentar