Penindakan Knalpot Brong Akan Digas Usai Pemilu
MANGUPURA, NusaBali.com - Setelah proses pemilihan umum (pemilu) tahun 2024, Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kuta Selatan berencana untuk mengintensifkan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong di wilayahnya.
Kapolsek Kuta Selatan Kompol Tri Joko Widiyanto menjelaskan, penindakan itu dilakukan atas perintah Kapolresta Denpasar atas keresahan yang terjadi di masyarakat. Sebab, dia menilai penindakan terhadap penggunaan knalpot brong merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah Kuta Selatan.
“Kami merespons keluhan tersebut dengan mengumpulkan kepala sekolah dan menganalisis pelaku, terutama dari kalangan pelajar,” ujar Kompol Tri Joko saat dikonfirmasi, Jumat (16/5) siang.
Sejauh ini, lanjutnya, langkah pengawasan dan penindakan secara rutin sudah dilakukan. Hasilnya, terlihat adanya pengurangan pelanggaran terkait knalpot brong.
Sosialisasi tentang knalpot brong pun, kata Kompol Tri Joko telah dilakukan di beberapa sekolah. Namun, beberapa sekolah masih belum mendapat sosialisasi karena terkendala oleh pelaksanaan Pemilu.
“Sasaran di sekolah kami sosialisasi tentang motor yang dipakai oleh siswa yang tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya knalpot brong atau tidak memasang nomor polisi atau plat nomor,” jelasnya.
Kompol Tri Joko lebih lanjut menjelaskan prosedur penindakan yang akan dilakukan. “Pelanggar akan diamankan di kantor polisi, kemudian knalpot brong akan diganti dengan yang baru. Termasuk juga kalau tidak isi spion atau plat langsung dipasang di tempat, setelah itu boleh dibawa pulang. Jika pelanggaran berulang akan dilakukan tilang,” tegasnya.
Dalam rentang waktu penindakan dan edukasi sejak Januari 2024, tercatat puluhan pelanggaran berhasil ditindak. “Angka ini cukup tinggi karena memang tren pelanggaran ini cukup signifikan,” kata Kompol Tri Joko. 7 ol3
Komentar