nusabali

Model asal Semarang yang Buang Orok di Bandara Dilimpahkan

  • www.nusabali.com-model-asal-semarang-yang-buang-orok-di-bandara-dilimpahkan

MANGUPURA, NusaBali - Berkas perkara ZDL, 28, tersangka pembuang bayi di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Oktober 2023 lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung, pada Jumat (16/2). Pelimpahan kasus tersebut setelah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung.

Tersangka ZDL yang merupakan ibu kandung dari orok bayi yang dibuang di Bandara Ngurah Rai itu dikenakan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 341 KUHP. Selama ini tersangka yang berprofesi sebagai model ini ditahan di Rutan Polda Bali.

“Hari ini (kemarin) pelaku pembuang orok bayi (ZDL) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21. Tersangka dalam kondisi sehat. Proses pelimpahan berkas dan terangan juga dihadiri penasehat hukumnya,”ujar Kasi Humas Polres Bandara Ngurah Rai Ipda Nyoman Darsana.

Sekadar untuk diketahui tersangka ZDL membuang darah dagingnya itu karena malu hamil diluar nikah. Tersangka melahirkan di toilet salah satu hotel di Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, pada Minggu (15/10) pagi. 

Setelah dilahirkan orok itu dimasukan ke dalam kantong plastik warna putih. Sore harinya orok di dalam plastik itu dibawa ke Bandara Ngurah Rai saat hendak pulang Semarang. Sebelum menuju ke terminal keberangkatan domestik plastik berisi orok itu diletakan di dropzone 2 Terminal Keberangkatan Domestik. 

Plastik berisi orok itu akhirnya diangkat oleh tukang bersih di Bandara. Temuan itupun membuat heboh. Aparat Polres Bandara Ngurah Rai langsung melakukan penyelidikan. Ibu muda yang juga seorang model itu akhirnya ditangkap di Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (19/10). 7 pol

Komentar