KPU Badung Siapkan Tambahan Anggaran
Rekapitulasi Suara Tak Berjalan Mulus
Jika sebelumnya rekapitulasi di tingkat kecamatan dijadwalkan terakhir pada 25 Februari 2024, akan diperpanjang hingga 2 Maret 2024.
MANGUPURA, NusaBali
Rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Badung sampai saat ini masih terus berlangsung. Kendalanya, proses rekapitulasi tak berjalan mulus, lantaran Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) masih dalam proses perbaikan. KPU Badung pun kini ancang-ancang untuk menambah angaran karena waktu rekapitulasi diperpanjang. Jika sebelumnya rekapitulasi di tingkat kecamatan dijadwalkan terakhir pada 25 Februari 2024, akan diperpanjang hingga 2 Maret 2024.
“Kita akan menyiapkan anggaran tambahan karena waktu rekap kami tambah. Batas waktu terakhir di PPK pada 2 Maret 2024. Tetapi kami berusaha agar bisa selesai sebelum Hari Raya Galungan,” ujar Ketut KPU Kabupaten Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana, Senin (18/2) siang.
Walaupun akan diperpanjang, pihaknya menargetkan rekapitulasi suara pemilu tingkat kecamatan dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat yakni selama 10 hari ke depan. Selama proses perbaikan Sirekap, pihaknya juga akan memanfaatkan waktu yang tersisa untuk membenahi sistem pengamanan data, dimulai dari mengupload dokumentasi dengan tidak menggunakan WiFi atau jaringan internet sembarangan.
Walaupun jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kecamatan Kuta Selatan paling banyak yakni 314 TPS, Yusa Arsana optimistis dapat selesai tepat waktu. Bahkan dia menyakini, walaupun TPS di Kelurahan Jimbaran menjadi TPS terbanyak se-Badung dengan 113 TPS, hasil rekapitulasi itu juga akan selesai tepat pada waktunya. Hal itu diyakininya dapat terjadi jika dilakukan bersama dengan PPS, yakni dengan cara PPK mengeluarkan surat tugas untuk melaksanakan rekap di kecamatan. “Iya, bisa dilakukan bersama dengan PPS dengan cara PPK mengeluarkan surat tugas, melaksanakan rekap di kecamatan,” ungkapnya.
Disinggung terkait kemungkinan penggunaan pola manual dalam rekapitulasi suara pemilu, Yusa Arsana menegaskan pada prinsipnya yang dipakai acuan adalah formulis model C, hasil dari masing-masing TPS. Sementara persoalan teknis rekapitulasi, pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU RI. “Rekapitulasi kami masih tunda hingga besok. Persoalan teknis juga kita menunggu keputusan KPU RI,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Badung pun turut merespons kendala tersebut. Anggota Bawaslu Badung I Wayan Semara Cipta mengingatkan kembali kepada jajaran pimpinan KPU Badung bahwa jangan sampai ada keterlambatan dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan yang batas maksimalnya sampai pada 2 Maret 2024. “Dengan ditundanya rekapitulasi, mohon diperhatikan jangan sampai ada keterlambatan rekap, mengingat di Bali akan ada perayaan Hari Raya Galungan dan Kuningan, mohon jadi atensi,” tegasnya.
“Kami di Bawaslu Badung hanya melakukan pengawasan dalam hal memastikan pola pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan tidak sampai melewati tahapan yang dalam lampiran Peraturan KPU No 5 Tahun 2024, di mana diatur masa rekapitulasi tingkat kecamatan dari 15 Februari hingga 2 Maret 2024,” kata Kayun sapaan akrab I Wayan Semara Cipta. 7 ol3
1
Komentar