Dana Banpol Naik Jadi Rp 7.500 per Suara
Pencairan Dilakukan Dua Termin
Dana banpol yang diberikan kepada parpol ini diperuntukkan untuk pendidikan parpol 60 persen dan 40 persen sisanya untuk biaya operasional.
SINGARAJA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali menaikkan dana Bantuan Politik (Banpol) bagi partai politik (parpol) yang berhasil meraih kursi di DPRD Buleleng. Kenaikan dana banpol dari Rp 6.000 per suara di tahun 2023, menjadi Rp 7.500 per suara di tahun 2024 ini. Dana banpol tahun ini juga akan dicairkan sebanyak dua termin.
Kenaikan dana tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Kepala Badan Kesbangpol Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, Senin (19/2) kemarin mengungkapkan, dana banpol mengalami kenaikan sesuai dengan usulan pengurus partai politik. Pengusulan kenaikan dana banpol oleh parpol diusulkan menjadi Rp 10 ribu. Namun setelah melakukan pembahasan, akhirnya parpol dan pemerintah sepakat meningkatkan dana banpol menjadi Rp 7.500 per suara sah.
“Pencairan kami akan mulai di triwulan pertama tahun ini. Tetapi sebelumnya parpol penerima banpol harus melengkapi pertanggungjawaban pemanfaatan dana banpol pada tahun 2023 dulu. Lalu kami laporkan ke BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) untuk diperiksa sebelum dicairkan,” ucap Kappa Tri.
Dia menyebut dana banpol yang diberikan kepada parpol ini diperuntukkan untuk pendidikan parpol 60 persen dan 40 persen sisanya untuk biaya operasional. Besaran yang diterima pun bervariasi tergantung jumlah suara partai yang didapatkan.
Khusus tahun ini banpol akan dicairkan dalam dua tahap. Pencairan dana banpol termin pertama dilakukan pada Maret tahun ini. Sedangkan termin kedua akan dilakukan setelah pelantikan anggota DPRD Kabupaten Buleleng.
Menurut Kappa Tri, Badan Kesbangpol harus melakukan dua kali termin pencairan, karena komposisi perolehan dana banpol masing-masing parpol bisa saja berbeda. Pada termin pertama ini, parpol hanya menerima dana banpol untuk durasi selama 7 bulan. Dana banpol disesuaikan dengan perolehan suara pada Pemilu 2019 lalu.
Lalu termin kedua akan dicairkan setelah pelantikan anggota DPRD Buleleng pada bulan Agustus mendatang untuk durasi selama 5 bulan. “Termin kedua ini mengacu pada perolehan suara parpol Pemilu 2024 ini. Kan bisa saja jumlah parpol yang punya kursi di DPRD Buleleng bertambah atau berkurang, itu yang kita sesuaikan,” papar dia.7 k23
1
Komentar