Dua Sekawan asal Kayuputih Embat Motor Tetangga
SINGARAJA, NusaBali - Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukasada, membekuk dua orang kawanan pelaku pencurian sepeda motor asal Banjar Dinas/Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, Buleleng bernama Gede Mahendra Bayu Premana, 23, dan Kadek Evan Permana Putra, 19. Keduanya diduga mengembat motor N-Max DK 2447 UAW milik tetangganya.
Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan mengatakan, penangkapan kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, berawal dari laporan korban Kadek Wartini, 46. Korban mengaku kehilangan sepeda motor N-Max DK 2447 UAW, saat diparkir di garasi rumahnya pada 1 Desember 2023 pagi sekitar pukul 05.00 Wita.
Berangkat dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mintai keterangan saksi. Polisi juga memeriksa kamera pengawas CCTV yang ada di sekitar lokasi rumah. Dari penyelidikan itu, diketahui aksi pencurian tersebut dilakukan oleh dua orang pemuda Bayu dan Evan.
Polisi kemudian mencari keberadaan kedua tersangka, hingga berhasil dibekuk pada Selasa (6/2). Tersangka Evan dibekuk di Jalan Desa Anturan, Kecamatan Buleleng, menuju Desa Selat, Kecamatan Sukasada, saat mengendarai motor curiannya. Sementara tersangka Bayu dibekuk di rumahnya.
Kedua tersangka berikut barang bukti kasus ini pun diamankan ke Polsek Sukasada untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kompol Agus Dwi mengungkapkan, saat beraksi mencuri motor, kedua tersangka memiliki tugas berbeda. Tersangka Bayu yang masuk mengambil sepeda motor di rumah korban. Sementara Evan mengawasi keadaan di depan rumah. Keduanya berhasil mengembat sepeda motor yang saat itu masih dalam keadaan kunci nyantol.
“Saat mencuri itu, satu tersangka Bayu masuk ke dalam dan Evan menunggu di luar. Setelah berhasil membawa keluar motor korban, pelaku membawa kabur motor mengarah barat. Motor belum sempat digadaikan pelaku,” ujarnya, dalam konferensi pers Senin (19/2) di Mapolres Buleleng.
Ia menyebutkan, tersangka Evan merupakan residivis dan pernah tiga kali berurusan dengan hukum dalam kasus pencurian. Namun, karena saat itu Evan masih dibawah umur. Ia lepas dari jeratan hukum. “Yang bersangkutan residivis Polsek Banjar, Polsek Kota dan Polres Buleleng, karena saat itu masih anak-anak umur 14 tahun kemudian didiversi,” kata Kompol Agus Dwi Wirawan.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Polsek Sukasada. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara itu, salah satu tersangka Evan mengaku nekat melakukan pencurian lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi. Selain itu, ia nekat melakukan pencurian lantaran tidak bekerja. “Kapok karena kepepet, kerja cuma sehari jadi teknisi AC. Buat kebutuhan saja, tidak punya utang ataupun main judi,” kata dia.7 mzk
1
Komentar